Asisten I Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Irwan A. Usman Menghadiri Sidang Isbat Wakaf Terpadu
Asisten I Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Irwan A. Usman Menghadiri Sidang Isbat Wakaf Terpadu
Pemerintah
Kabupaten Gorontalo Utara terus memperkuat sinergitas dengan instansi vertikal
dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf masyarakat. Hal tersebut
diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu yang digelar
di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat (21-08-2026).
Kegiatan
tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten
Gorontalo Utara, Irwan A. Usman, serta jajaran Kementerian Agama,
Pengadilan Agama, dan Badan Pertanahan Nasional.
Turut hadir
Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Gorontalo, Ketua Pengadilan Tinggi
Agama Provinsi Gorontalo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Gorontalo, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara, Ketua Pengadilan Agama Gorontalo
Utara, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Gorontalo Utara, para
hakim yang melaksanakan sidang isbat, Kepala Bagian Kesra Setda Gorontalo
Utara, serta undangan lainnya.
Dalam
penyampaiannya, Irwan A. Usman mengatakan, Sidang Isbat Wakaf Terpadu merupakan
langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf
yang hingga saat ini belum memiliki sertifikat.
Menurutnya,
melalui sidang terpadu ini, proses yang sebelumnya harus dilakukan melalui
beberapa tahapan dan instansi dapat dilaksanakan secara terintegrasi. Kehadiran
Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan dalam satu kegiatan
memungkinkan proses penetapan dan penerbitan sertifikat wakaf dilakukan secara
lebih cepat dan efisien.
“Poin
pertama adalah memberikan kepastian hukum terkait perolehan sertifikat bagi
tanah-tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Dengan adanya sidang terpadu
ini, prosesnya menjadi lebih cepat karena seluruh unsur terkait hadir dalam
satu kegiatan,” ujar Irwan.
Ia
menjelaskan, manfaat kedua dari kegiatan tersebut adalah memberikan edukasi
kepada masyarakat mengenai proses, mekanisme, dan prosedur pengurusan tanah
wakaf hingga memperoleh sertifikat dari Badan Pertanahan.
Hal ini
dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa tanah wakaf perlu memiliki
legalitas yang jelas untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian terhadap
keberadaan serta pemanfaatannya.
Irwan menyebutkan, berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, di Kabupaten Gorontalo Utara terdapat sekitar 18 tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat, sementara masih terdapat tanah wakaf yang perlu ditindaklanjuti melalui proses sertifikasi.
Karena itu,
pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu akan terus dilakukan secara
berkelanjutan sehingga semakin banyak tanah wakaf di Gorontalo Utara yang
memiliki kepastian hukum dan sertifikat.
“Sidang ini
akan dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga masyarakat benar-benar
memiliki pemahaman tentang bagaimana proses dan prosedur pengurusan tanah wakaf
sampai memiliki sertifikat wakaf,” tambahnya.
Lebih
lanjut, Irwan menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata
sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal,
khususnya Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Badan Pertanahan Nasional.
Menurutnya,
kolaborasi tersebut menjadi bagian dari implementasi program kerja pemerintah
daerah yang berorientasi pada pelayanan dan keberpihakan kepada masyarakat.
“Yang
ketiga adalah sebagai bentuk kolaborasi program pemerintah daerah dalam sisi
sinergitas, baik Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Kementerian Agama,
Pengadilan Agama, maupun Badan Pertanahan. Ini merupakan wujud keberpihakan
pemerintah terhadap masyarakat Gorontalo Utara,” tegas Irwan.
Pemkab
Gorontalo Utara berharap melalui program ini, masyarakat semakin memahami
pentingnya legalitas tanah wakaf serta terdorong untuk segera mengurus
sertifikat tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum.
Sidang
Isbat Wakaf Terpadu sekaligus menjadi contoh pelayanan publik berbasis
kolaborasi, dengan mengintegrasikan peran pemerintah daerah dan instansi
vertikal untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, efektif, dan
memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(Kominfo-Gorut)
