info@gorutkab.go.id +6285240046579

Asisten I Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Irwan A. Usman Menghadiri Sidang Isbat Wakaf Terpadu

  • Novita Antula
  • Disukai 0
  • Dibaca 77 Kali
Asisten I Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Irwan A. Usman Menghadiri Sidang Isbat Wakaf Terpadu

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terus memperkuat sinergitas dengan instansi vertikal dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf masyarakat. Hal tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat (21-08-2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Irwan A. Usman, serta jajaran Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Badan Pertanahan Nasional.

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Gorontalo, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Gorontalo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara, Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Utara, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Gorontalo Utara, para hakim yang melaksanakan sidang isbat, Kepala Bagian Kesra Setda Gorontalo Utara, serta undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Irwan A. Usman mengatakan, Sidang Isbat Wakaf Terpadu merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang hingga saat ini belum memiliki sertifikat.

Menurutnya, melalui sidang terpadu ini, proses yang sebelumnya harus dilakukan melalui beberapa tahapan dan instansi dapat dilaksanakan secara terintegrasi. Kehadiran Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan dalam satu kegiatan memungkinkan proses penetapan dan penerbitan sertifikat wakaf dilakukan secara lebih cepat dan efisien.

“Poin pertama adalah memberikan kepastian hukum terkait perolehan sertifikat bagi tanah-tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Dengan adanya sidang terpadu ini, prosesnya menjadi lebih cepat karena seluruh unsur terkait hadir dalam satu kegiatan,” ujar Irwan.

Ia menjelaskan, manfaat kedua dari kegiatan tersebut adalah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses, mekanisme, dan prosedur pengurusan tanah wakaf hingga memperoleh sertifikat dari Badan Pertanahan.

Hal ini dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa tanah wakaf perlu memiliki legalitas yang jelas untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian terhadap keberadaan serta pemanfaatannya.

Irwan menyebutkan, berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, di Kabupaten Gorontalo Utara terdapat sekitar 18 tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat, sementara masih terdapat tanah wakaf yang perlu ditindaklanjuti melalui proses sertifikasi.


Karena itu, pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu akan terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga semakin banyak tanah wakaf di Gorontalo Utara yang memiliki kepastian hukum dan sertifikat.

“Sidang ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga masyarakat benar-benar memiliki pemahaman tentang bagaimana proses dan prosedur pengurusan tanah wakaf sampai memiliki sertifikat wakaf,” tambahnya.

Lebih lanjut, Irwan menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal, khususnya Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Badan Pertanahan Nasional.

Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari implementasi program kerja pemerintah daerah yang berorientasi pada pelayanan dan keberpihakan kepada masyarakat.

“Yang ketiga adalah sebagai bentuk kolaborasi program pemerintah daerah dalam sisi sinergitas, baik Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, maupun Badan Pertanahan. Ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat Gorontalo Utara,” tegas Irwan.

Pemkab Gorontalo Utara berharap melalui program ini, masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas tanah wakaf serta terdorong untuk segera mengurus sertifikat tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum.

Sidang Isbat Wakaf Terpadu sekaligus menjadi contoh pelayanan publik berbasis kolaborasi, dengan mengintegrasikan peran pemerintah daerah dan instansi vertikal untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(Kominfo-Gorut)