Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Utara, melaksanakan rapat evaluasi terkait edaran Bupati Gorontalo Utara tentang Bumdes/Bumdesma Kabupaten Gorontalo Utara Arah Kebijakan Daerah Terhadap Pengembangan Ekonomi Melalui Dana Desa Serta Pembinaan dan Pendampingan Desa terkait perencanaan RKPDes 2024.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara dipimpin langsung oleh Sekda Suleman Lakoro, Kamis (05/10/2023).
Ditemui usai pelaksanaan rapat, Sekda Suleman Lakoro menjelaskan tujuan pelaksanaan rapat untuk melihat kembali usaha-usaha Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang dilaksanakan pada anggaran 2023.
"Dari 123 desa yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara setelah kami evaluasi, ternyata ada Bumdes- bumdes yang sudah mati suri, kemudian ada yang belum berbadan hukum, dan ada yang sudah berbadan hukum tapi usahanya tidak jelas," ungkap sekda.
Terkait hal itu, pemerintah daerah dalam hal itu Sekda Suleman Lakoro, telah memerintahkan Dinas PMD untuk melakukan identifikasi dan evaluasi terkait keberadaan Bumdes.
"Kami harapkan Bumdes ke depan ini bisa berjalan sesuai dengan tujuannya dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan desa, juga untuk meningkatkan pendapatan masyarakat," ujar Sekda.
Dari hasil evaluasi yang telah diakukan, terungkap beberapa hal, termasuk penyusunan RKPDes dan juga APBDdes.
Sekda berharap kepada pemerintah desa yang telah sukses dengan usahanya, agar memberikan hibah yang berasal dari dana desa.
"Sehingga ini bisa menumbuhkan dan mengaktifkan kembali Bumdes, yang menurut hemat kami itu berjalan dengan baik.
Bagi desa-desa yang bumdesnya tidak berjalan dengan baik, kami harapkan agar supaya ini dievaluasi oleh Kades dan juga bisa diganti pengurusnya apabila itu diperlukan," tandas Sekda.
"Dan kepada Bumdes-bumdes yang telah menerima dana hibah dari desa, kemudian anggaran dan usahanya tidak jalan, kami sudah perintahkan inspektorat untuk mengaudit keuangannya, dan apabila didapati ada pelanggaran-pelanggaran itu akan diberikan sanksi minimal TGR atau kami akan Sorong serahkan ke APH," tegasnya.
Menurut sekda, hal itu juga menjadi efek jera bagi Bumdes-bumdes yang menyelewengkan dana hibah dari pemerintah desa. Pihaknya pun telah meminta kepada pihak inspektorat untuk melakukan audit keuangan.
Selanjutnya kata sekda, hal itu akan ditindaklanjuti oleh tim koordinasi yang akan dibentuk oleh Bupati Thariq Modanggu setiap triwulan. (Kominfo - Gorut)