Ketentuan tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 pasal 36B.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro dalam sambutannya pada pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Tomilito, Rabu (27/09/2023).
Sekda Suleman Lakoro mengingatkan tentang pentingnya lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan pada setiap kegiatan resmi pemerintah, masyarakat bahkan partai politik (parpol).
"Lagi Indonesia Raya telah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2009. Ini dinyanyikan pada acara-acara resmi pemerintah, masyarakat bahkan partai politik. Ini juga tujuannya adalah untuk menambah semangat nasionalisme kita," ungkap Sekda.
Sekda berharap kepada camat dan juga para kepala desa (kades) agar lagu Kebangsaan Indonesia Raya dapat dinyanyikan pada saat sebelum pelaksanaan kegiatan.
Dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas itu, Sekda juga mengingatkan tentang tugas dan fungsi BPD, khususnya sebagai mitra dari pemerintah desa.
"Kami yakin, pimpinan dan anggota BPD ini adalah orang-orang yang terpilih. Sehingga dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sudah diatur dalam perundang-undangan, permen, maupun perda," tutur sekda.
Terkadang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, kata sekda, terjadi gesekan-gesekan sampai menjadi musuh kades. Padahal didalam regulasi ditetapkan bahwa penyelenggara pemerintahan desa itu adalah kades, aparat desa dan BPD.
"Terkait tugas dan fungsi kita sudah kuasai semua. Tinggal bagaimana regulasi di lapangan harus harmonis. Semua tergantung niat," tandasnya.
Sekda pun berharap kepada para pemateri untuk dapat melaksanakan tugas dengan maksimal.
Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Desa Molantadu itu dihadiri Camat Tomilito, Ketua BKAD Kecamatan Tomilito, serta seluruh BPD se-Kecamatan Tomilito. (Kominfo - Gorut)