Seiring dengan berkembangnya pertumbuhan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri, maka dipastikan hal itu membutuhkan lahan sebagai pemukiman penduduk maupun bangunan-bangunan lainnya.
Kondisi demikian tentunya membutuhkan perhatian dari pihak terkait khususnya pemerintah, dengan menerapkan aturan ataupun melakukan penataan.
Hal itu juga dilakukan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo Utara, untuk menjaga agar kondisi lahan masyarakat khususnya lahan pertanian dapat terus difungsikan.
Melalui kegiatan sosialisasi dan kampanye Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo Utara, pemda melakukan upaya agar tidak mengalami devisit pangan.
Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro mengungkapkan hal itu dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi dan kampanye yang berlangsung di Aula Gerbang Emas (Germas) Kantor Bupati Gorontalo Utara, Kamis (31/08/2023).
Sekda Gorontalo Utara mengatakan, mengingat Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Gorontalo digerakkan oleh sektor pertanian, dan hampir 60% mata pencaharian masyarakat Gorontalo Utara adalah petani, maka tentu hal itu perlu dijaga dan dikendalikan.
"Kita sebagai warga Gorontalo 57% PDRBnya itu digerakkan oleh sektor pertanian. Kalau ini kita tidak jamin keberlanjutannya, kedepan kita akan devisit pangan. Sementara mata pencaharian orang Gorut itu hampir 60% petani. Oleh karenanya ini perlu kita jaga dan perlu kita kendalikan, sehingga ke depan ini lahan-lahan pertanian yang kita sampaikan tadi tetap terjaga kondisinya," ungkap sekda.
"Dalam undang-undang jelas sekali, apabila alih fungsi lahan pertanian yang beririgasi, itu kita harus menyiapkan tiga kali lipat penggantinya. Jadi ini benar-benar di safety betul. Jgn sampai ini akan terbawa dengan berkembangnya zaman dan jumlah penduduk, industri, perkembangan kota. Sementara kita butuh lahan untuk ketahanan pangan," tambahnya.
Menurut Suleman, meski Pemda Gorontalo Utara mengalami keterlambatan, namun program PLP2B adalah langkah yang harus disyukuri. Terkait hal itu, dirinya berharap agar nantinya hal itu akan segera dibahas dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang nantinya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Untuk pengaturan rencana tata ruang wilayah (RT-RW), kata sekda, akan melibatkan semua stakeholder. Agar nanti ketika Perda diketuk, tidak akan ada lagi penolakan.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Pertanian RI, Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo Utara, Para Camat, Para Kepala Desa, dan pihak terkait lainnya. (Kominfo - Gorut)