GORUT – Jelas pada peraturan presiden (perpres) Nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A ayat (4), bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid – 19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sangsi administratif. Salah satunya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial dan bantuan sosial (bansos).
Demikian disampaikan Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin usai rapat evaluasi capaian dan akselerasi vaksinasi Covid-19 untuk wilayah Provinsi Gorontalo, bersama Gubernur Gorontalo yang diselenggarakan secara virtual melalui zoom meeting Senin (30/08/2021).
“Dan perpres itu sudah kita tindaklanjuti dengan surat edaran Bupati Gorut Nomor 100 tahun 2021. Jadi setiap yang menerima bansos, baik PKH maupun BST harus divaksin. Nah, jika belum divaksin maka bantuan ditunda dulu sambil menunggu yang bersangkutan setelah divaksin,” tegas Indra Yasin.
Sementara itu ia juga meminta dinas terkait untuk bekerja sama dengan benar-benar melakukan pengecekkan terhadap masyarakat belum di vaksinasi.
“Untuk dinas terkait saya minta syarat vaksinasi ini diperhatikan betul. Warga calon penerima harus dicek apa benar sudah divaksin atau belum? Mereka harus bisa menunjukkan kartu bukti vaksinasi,” terangnya.
Terakhir Indra menuturkan saat ini pelayanan vaksinasi sudah ada dimana-mana, ada di Puskesmas dan bahkan di desa-desa dan itu sesuai protokol kesehatan.
“Warga cukup datang membawa KTP saja untuk didata, tapi dengan prokes ketat. Setelah itu masuk dalam tahap pemeriksaan kesehatan (screening) oleh petugas. Mari kita dukung kebijakan ini untuk keselamatan kita bersama, khususnya ditengah pandemi ini,” Pungkasnya.
Sumber : https://barakati.id/