info@gorutkab.go.id +6285240046579

Asisten Pemerintahan dan Kesra Irwan A. Usman Buka Sosialisasi Identifikasi dan Digitalisasi Naskah Kuno, Dorong Pelestarian Warisan Sejarah Gorontalo Utara

  • Novita Antula
  • Disukai 0
  • Dibaca 99 Kali
Asisten Pemerintahan dan Kesra Irwan A. Usman Buka Sosialisasi Identifikasi dan Digitalisasi Naskah Kuno, Dorong Pelestarian Warisan Sejarah Gorontalo Utara

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terus mendorong upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya daerah melalui identifikasi, pendaftaran, serta digitalisasi naskah kuno yang masih tersimpan dan diwariskan secara turun-temurun di tengah masyarakat.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Identifikasi, Pendaftaran dan Digitalisasi Naskah Kuno Tahun 2026, yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Irwan A. Usman, di Gedung Layanan Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (23-09-2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Gorontalo Utara Tamrin Sirajudin, para camat se-Kabupaten Gorontalo Utara, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta pemilik naskah kuno.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Sirajudin, menyampaikan bahwa naskah kuno bukan sekadar benda atau koleksi yang diwariskan dari generasi ke generasi, tetapi merupakan rekam jejak pengetahuan, sejarah, identitas, dan peradaban masyarakat.

Menurutnya, keberadaan naskah kuno yang masih tersimpan di masyarakat merupakan kekayaan budaya yang perlu segera diselamatkan sebelum mengalami kerusakan, hilang, atau terputus informasi yang terkandung di dalamnya.

“Atas dasar tersebut, kegiatan ini diarahkan bukan hanya untuk memberikan sosialisasi, tetapi menjadi langkah awal membangun basis data naskah kuno Gorontalo Utara, memperkuat perlindungan dan pelestarian, serta membuka ruang digitalisasi dan pemanfaatannya sebagai sumber pengetahuan dan literasi budaya daerah,” ujar Tamrin.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan membangun kesadaran dan kapasitas pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta pemilik naskah kuno dalam melakukan penyelamatan dan pelestarian.

Selain itu, kegiatan diarahkan untuk mengidentifikasi dan memetakan keberadaan naskah kuno yang tersebar di wilayah Gorontalo Utara, mendorong proses pendaftaran secara resmi sebagai bagian dari perlindungan warisan budaya, memberikan pemahaman mengenai perawatan, alih media dan digitalisasi, serta membangun sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa, pemilik naskah dan instansi kebudayaan.

“Hasil identifikasi ini nantinya diharapkan menjadi basis data sekaligus pijakan kebijakan pelestarian naskah kuno di Kabupaten Gorontalo Utara,” jelasnya.

Kadis Tamrin Sirajudin menambahkan, kegiatan tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2026. Ia berharap dukungan terhadap pelestarian naskah kuno dapat terus diperkuat sehingga pendataan dapat diperluas, proses pendaftaran semakin tertata, jejaring dengan para pemilik naskah semakin kuat, dan tersusun basis data naskah kuno Gorontalo Utara.


Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Irwan A. Usman, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dalam menggelar kegiatan tersebut.

Menurut Irwan, keberadaan naskah kuno memiliki nilai penting karena dapat menjadi sumber literasi sekaligus bahan pembelajaran bagi generasi mendatang.

“Kalau kita melihat dari aspek naskah kuno, ini sebetulnya merupakan sumber literasi dan sumber belajar. Kalau ini tidak kita lestarikan, maka tentu tidak akan menjadi sumber belajar bagi generasi kita ke depan,” ungkap Irwan.

Ia menjelaskan, dalam proses identifikasi naskah kuno setidaknya terdapat tiga aspek penting yang perlu diperhatikan, yakni identifikasi fisik naskah, identifikasi isi atau kandungan naskah, serta identifikasi kepemilikan naskah.

“Mana fisiknya, mana isinya, dan siapa pemiliknya. Tiga hal ini yang harus jelas,” tegasnya.

Irwan menilai, proses identifikasi tersebut penting agar setiap naskah yang memiliki nilai sejarah dan budaya dapat tercatat dengan baik, dilindungi, serta selanjutnya didaftarkan dan didokumentasikan secara digital.

Dengan digitalisasi, kata Irwan, keberadaan naskah tidak hanya tersimpan secara fisik pada pemiliknya, tetapi juga dapat menjadi bagian dari dokumentasi sejarah daerah yang dapat dipelajari oleh generasi mendatang.

Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat dan para pemilik naskah yang selama ini telah menjaga warisan tersebut secara turun-temurun.

“Dari aspek apresiasi, kami mengapresiasi apa yang dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Semoga ini menjadi warisan sekaligus aset untuk bahan literasi dan pembelajaran di masa depan,” kata Irwan.

Lebih lanjut, ia berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi dilanjutkan dengan pendataan dan identifikasi yang lebih luas hingga ke tingkat desa.

Pemerintah kecamatan dan desa juga diharapkan dapat berperan aktif membantu menemukan, mencatat, dan menghubungkan pemerintah daerah dengan masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan naskah-naskah lama yang memiliki nilai sejarah dan budaya.

“Harapan kita, apa yang kita lakukan hari ini menjadi langkah awal untuk memastikan warisan pengetahuan dan sejarah yang masih tersimpan di masyarakat tidak berhenti sebagai koleksi pribadi, tetapi dapat diselamatkan, dicatat, dilindungi, dan diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkasnya.(Kominfo-Gorut)