info@gorutkab.go.id +6285240046579

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Gorontalo Utara. Irwan A. Usman Terima Tim Inventarisasi dan Verifikasi HPL Kawasan Transmigrasi SP Motihelumo

  • Novita Antula
  • Disukai 0
  • Dibaca 155 Kali
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Gorontalo Utara. Irwan A. Usman Terima Tim Inventarisasi dan Verifikasi HPL Kawasan Transmigrasi SP Motihelumo

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Irwan A. Usman, menerima sekaligus melakukan audiensi bersama Tim Inventarisasi dan Verifikasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kawasan Transmigrasi Satuan Permukiman (SP) Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kamis (27-08-2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Gorontalo Utara. Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo Utara Roy Van Solang, bersama para pejabat administrasi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Tim Inventarisasi dan Verifikasi HPL dipimpin oleh Dr. Samsul Ma'rif, S.P., M.T., dengan penanggung jawab Prof. Dr. sc.agr. Iwan Rudiarto, S.T., M.Sc. Tim juga diperkuat Tenaga Ahli Syachril Warasambi Mispaki, S.T., M.Eng., Tenaga Ahli Nofal Mahdi Kadafi Anantri, S.T., M.T., serta Tenaga Administrasi Salsabilla Fikha Savitri, S.P.W.K.

Dalam audiensi tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Irwan A. Usman menyampaikan bahwa kegiatan inventarisasi dan verifikasi HPL ini merupakan langkah strategis untuk menjawab sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan yang terdapat di kawasan transmigrasi SP Motihelumo.

Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan atau ketidaksesuaian data dan dokumen antara data transmigrasi dengan data pertanahan. Karena itu, proses inventarisasi dan verifikasi diharapkan dapat meluruskan serta menyinkronkan data berdasarkan kondisi dan dokumen yang ada.

“Tim ini hadir untuk menjawab dan menemukan solusi terhadap persoalan-persoalan yang ada di Gorontalo Utara, khususnya terkait HPL kawasan transmigrasi SP Motihelumo,” ujar Irwan.

Selain persoalan data dan dokumen, inventarisasi juga akan difokuskan pada keberadaan aset di kawasan transmigrasi. Pemerintah daerah mencatat masih terdapat persoalan berupa tumpang tindih aset, alih fungsi, serta perubahan penguasaan atau kepemilikan lahan yang perlu diverifikasi dan diperjelas.

Persoalan batas kawasan juga menjadi salah satu fokus penting. Di sejumlah wilayah SP Motihelumo masih terdapat area yang batasnya belum jelas. Dengan memanfaatkan data sekunder dari Badan Pertanahan, tim akan melakukan verifikasi untuk memastikan kondisi dan batas kawasan secara faktual di lapangan.

“Berdasarkan data sekunder dari Badan Pertanahan, hal tersebut nantinya akan diverifikasi oleh tim, sehingga kita memperoleh data yang lebih jelas dan akurat mengenai kawasan transmigrasi,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara juga menyampaikan berbagai persoalan terkait infrastruktur dasar di kawasan SP Motihelumo. Kondisi tersebut diharapkan turut menjadi perhatian dalam proses inventarisasi dan verifikasi sebagai bagian dari upaya penataan kawasan transmigrasi secara menyeluruh.


Kegiatan inventarisasi dan verifikasi ini direncanakan berlangsung kurang lebih selama satu minggu. Dari proses tersebut diharapkan dapat tersusun database kawasan transmigrasi Kabupaten Gorontalo Utara, khususnya SP Motihelumo, yang selanjutnya dapat menjadi bahan dan dokumen pendukung untuk disampaikan kepada Kementerian Transmigrasi.

Irwan menilai, tersedianya data yang akurat dan tata kelola kawasan yang lebih tertata akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan kawasan transmigrasi di Gorontalo Utara.

“Dengan adanya sistem pendataan dan verifikasi ini, kita memiliki harapan besar agar tata kelola kawasan permukiman, khususnya wilayah transmigrasi SP Motihelumo, semakin tertata. Ini juga menjadi salah satu pintu untuk mendukung program dan anggaran dari Kementerian Transmigrasi agar lebih banyak diarahkan ke Gorontalo Utara,” ungkapnya.

Ia berharap kegiatan inventarisasi dan verifikasi HPL tersebut dapat memberikan kepastian data, memperjelas status aset dan batas kawasan, serta menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan kawasan transmigrasi.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara juga berharap program serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan pada kawasan-kawasan permukiman transmigrasi lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, sehingga pengelolaan kawasan transmigrasi semakin tertib, terarah, dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Kominfo-Gorut)