BAPPPEDA Gorontalo Utara Konsultasikan Perubahan RKPD 2027 dan Renstra Perangkat Daerah ke BAPPPEDA Provinsi Gorontalo
BAPPPEDA Gorontalo Utara Konsultasikan Perubahan RKPD 2027 dan Renstra Perangkat Daerah ke BAPPPEDA Provinsi Gorontalo
Badan
Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPPEDA)
Kabupaten Gorontalo Utara melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan
BAPPPEDA Provinsi Gorontalo terkait penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan
daerah, khususnya perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027
dan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah pascaperubahan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Kunjungan
tersebut dipimpin Kepala BAPPPEDA Kabupaten Gorontalo Utara, Dr. Rusli Akase,
didampingi Sekretaris BAPPPEDA, Roni Damiti, serta para kepala bidang.
Rombongan diterima oleh Sekretaris BAPPPEDA Provinsi Gorontalo, Dr. Aisa
Ibrahim, bersama jajaran fungsional perencana di lingkungan BAPPPEDA Provinsi
Gorontalo.
Koordinasi
ini menjadi langkah strategis untuk memastikan perubahan struktur kelembagaan
perangkat daerah di Kabupaten Gorontalo Utara diikuti dengan penyesuaian
dokumen perencanaan dan penganggaran secara terarah, terintegrasi, serta sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam
pertemuan tersebut, Kepala BAPPPEDA Gorontalo Utara, Dr. Rusli Akase,
menyampaikan bahwa perubahan SOTK merupakan agenda penting yang membutuhkan
tindak lanjut teknis, terutama dalam menyelaraskan dokumen perencanaan dengan
struktur organisasi perangkat daerah yang baru.
Menurutnya,
diperlukan konsultasi bersama BAPPPEDA Provinsi Gorontalo untuk memperoleh
kejelasan mengenai mekanisme penyesuaian Renstra dan Rencana Kerja Perangkat
Daerah (Renja), termasuk tata cara penerapan dan penginputan perubahan melalui
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Penyesuaian
tersebut diperlukan agar perubahan kelembagaan tidak menimbulkan
ketidaksinkronan antara tugas dan fungsi perangkat daerah, sasaran pembangunan,
indikator kinerja, program, kegiatan, hingga subkegiatan yang telah
direncanakan.
Menanggapi
hal itu, Sekretaris BAPPPEDA Provinsi Gorontalo, Dr. Aisa Ibrahim, menjelaskan
bahwa pembentukan maupun penggabungan perangkat daerah perlu diikuti dengan
penyesuaian tugas, tanggung jawab, dokumen perencanaan, dan administrasi
penganggaran.
Selama masa
transisi menuju struktur organisasi yang baru, kewajiban administrasi dan
penganggaran yang masih melekat pada perangkat daerah induk perlu
dikoordinasikan dengan Badan Keuangan agar proses peralihan berjalan tertib dan
tidak menghambat pelaksanaan program pemerintahan.
Lebih
lanjut, BAPPPEDA memiliki peran penting dalam mempersiapkan surat pemberitahuan
penyusunan perubahan Renstra serta membentuk tim penyusunan perubahan Renstra
melalui surat keputusan. Tim tersebut diharapkan dapat memberikan pendampingan
dan asistensi kepada perangkat daerah dalam menyesuaikan tujuan, sasaran,
indikator kinerja, program, kegiatan, dan subkegiatan berdasarkan perubahan
struktur organisasi serta arah kebijakan pembangunan daerah.
Sementara
itu, Fungsional Perencana Ahli Madya BAPPPEDA Provinsi Gorontalo, Vany,
menekankan pentingnya mempersiapkan penyesuaian dokumen perencanaan sejak dini.
Perangkat daerah yang mengalami perubahan signifikan akibat penggabungan atau
penataan organisasi perlu diidentifikasi untuk menentukan kebutuhan revisi
Renstra.
Proses
tersebut juga harus didukung dengan penyelesaian regulasi daerah yang menjadi
dasar hukum pelaksanaan perubahan SOTK, sehingga penyesuaian dokumen
perencanaan memiliki landasan yang jelas.
Dari sisi
pengelolaan keuangan, pembahasan turut menyoroti perlunya penyesuaian
penatausahaan keuangan menyusul perubahan struktur organisasi. Penyesuaian
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), termasuk kebutuhan akun baru dalam SIPD,
perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk Pusat Data dan Informasi
(Pusdatin) Keuangan, agar proses administrasi dan penganggaran dapat berjalan
sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui
koordinasi dan konsultasi ini, BAPPPEDA Kabupaten Gorontalo Utara diharapkan
memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tahapan, prosedur, dan
mekanisme teknis penyesuaian dokumen RKPD Tahun 2027, Renstra, serta Renja
perangkat daerah pascaperubahan SOTK.
Hasil
pertemuan tersebut selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut bagi Pemerintah
Kabupaten Gorontalo Utara dalam menyelaraskan dokumen perencanaan dan
penganggaran dengan struktur organisasi yang baru, sekaligus menjaga
kesinambungan program prioritas pembangunan daerah.
Langkah ini
menegaskan komitmen BAPPPEDA Kabupaten Gorontalo Utara untuk memperkuat
kualitas perencanaan pembangunan, meningkatkan akuntabilitas kinerja perangkat
daerah, serta memastikan setiap perubahan kelembagaan tetap berorientasi pada
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pencapaian target pembangunan
daerah.(Kominfo-Gorut)
