info@gorutkab.go.id +6285240046579

BAPPPEDA Gorontalo Utara Konsultasikan Perubahan RKPD 2027 dan Renstra Perangkat Daerah ke BAPPPEDA Provinsi Gorontalo

  • Novita Antula
  • Disukai 0
  • Dibaca 120 Kali
BAPPPEDA Gorontalo Utara Konsultasikan Perubahan RKPD 2027 dan Renstra Perangkat Daerah ke BAPPPEDA Provinsi Gorontalo

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPPEDA) Kabupaten Gorontalo Utara melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan BAPPPEDA Provinsi Gorontalo terkait penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan daerah, khususnya perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 dan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah pascaperubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Kunjungan tersebut dipimpin Kepala BAPPPEDA Kabupaten Gorontalo Utara, Dr. Rusli Akase, didampingi Sekretaris BAPPPEDA, Roni Damiti, serta para kepala bidang. Rombongan diterima oleh Sekretaris BAPPPEDA Provinsi Gorontalo, Dr. Aisa Ibrahim, bersama jajaran fungsional perencana di lingkungan BAPPPEDA Provinsi Gorontalo.

Koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan perubahan struktur kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Gorontalo Utara diikuti dengan penyesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran secara terarah, terintegrasi, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BAPPPEDA Gorontalo Utara, Dr. Rusli Akase, menyampaikan bahwa perubahan SOTK merupakan agenda penting yang membutuhkan tindak lanjut teknis, terutama dalam menyelaraskan dokumen perencanaan dengan struktur organisasi perangkat daerah yang baru.

Menurutnya, diperlukan konsultasi bersama BAPPPEDA Provinsi Gorontalo untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme penyesuaian Renstra dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja), termasuk tata cara penerapan dan penginputan perubahan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Penyesuaian tersebut diperlukan agar perubahan kelembagaan tidak menimbulkan ketidaksinkronan antara tugas dan fungsi perangkat daerah, sasaran pembangunan, indikator kinerja, program, kegiatan, hingga subkegiatan yang telah direncanakan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris BAPPPEDA Provinsi Gorontalo, Dr. Aisa Ibrahim, menjelaskan bahwa pembentukan maupun penggabungan perangkat daerah perlu diikuti dengan penyesuaian tugas, tanggung jawab, dokumen perencanaan, dan administrasi penganggaran.

Selama masa transisi menuju struktur organisasi yang baru, kewajiban administrasi dan penganggaran yang masih melekat pada perangkat daerah induk perlu dikoordinasikan dengan Badan Keuangan agar proses peralihan berjalan tertib dan tidak menghambat pelaksanaan program pemerintahan.

Lebih lanjut, BAPPPEDA memiliki peran penting dalam mempersiapkan surat pemberitahuan penyusunan perubahan Renstra serta membentuk tim penyusunan perubahan Renstra melalui surat keputusan. Tim tersebut diharapkan dapat memberikan pendampingan dan asistensi kepada perangkat daerah dalam menyesuaikan tujuan, sasaran, indikator kinerja, program, kegiatan, dan subkegiatan berdasarkan perubahan struktur organisasi serta arah kebijakan pembangunan daerah.

Sementara itu, Fungsional Perencana Ahli Madya BAPPPEDA Provinsi Gorontalo, Vany, menekankan pentingnya mempersiapkan penyesuaian dokumen perencanaan sejak dini. Perangkat daerah yang mengalami perubahan signifikan akibat penggabungan atau penataan organisasi perlu diidentifikasi untuk menentukan kebutuhan revisi Renstra.

Proses tersebut juga harus didukung dengan penyelesaian regulasi daerah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan perubahan SOTK, sehingga penyesuaian dokumen perencanaan memiliki landasan yang jelas.

Dari sisi pengelolaan keuangan, pembahasan turut menyoroti perlunya penyesuaian penatausahaan keuangan menyusul perubahan struktur organisasi. Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), termasuk kebutuhan akun baru dalam SIPD, perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Keuangan, agar proses administrasi dan penganggaran dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui koordinasi dan konsultasi ini, BAPPPEDA Kabupaten Gorontalo Utara diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tahapan, prosedur, dan mekanisme teknis penyesuaian dokumen RKPD Tahun 2027, Renstra, serta Renja perangkat daerah pascaperubahan SOTK.

Hasil pertemuan tersebut selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dalam menyelaraskan dokumen perencanaan dan penganggaran dengan struktur organisasi yang baru, sekaligus menjaga kesinambungan program prioritas pembangunan daerah.

Langkah ini menegaskan komitmen BAPPPEDA Kabupaten Gorontalo Utara untuk memperkuat kualitas perencanaan pembangunan, meningkatkan akuntabilitas kinerja perangkat daerah, serta memastikan setiap perubahan kelembagaan tetap berorientasi pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pencapaian target pembangunan daerah.(Kominfo-Gorut)