Bupati Thariq Modanggu Dorong Evaluasi Menyeluruh dan Sinergi Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil di Gorontalo Utara
Bupati Thariq Modanggu Dorong Evaluasi Menyeluruh dan Sinergi Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil di Gorontalo Utara
Bupati
Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, menghadiri sekaligus membuka kegiatan
Sinergitas Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2026
yang berlangsung di Aula Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (28-10-2026).
Kegiatan
ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan keterpaduan program
pemberdayaan masyarakat adat terpencil, khususnya dalam meningkatkan
kesejahteraan, kemandirian, serta akses terhadap pelayanan dasar tanpa
menghilangkan identitas dan nilai-nilai budaya masyarakat setempat.
Kegiatan
tersebut turut dihadiri oleh Prof. Dr. Rauf Hatu, M.Si., perwakilan Dinas
Sosial dan Dukcapil Provinsi Gorontalo, jajaran Dinas Sosial Kabupaten
Gorontalo Utara, para camat, para pendamping TKSK, serta unsur terkait lainnya.
Dalam
laporan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten
Gorontalo Utara, Yusuf Harun, dijelaskan bahwa Komunitas Adat Terpencil (KAT) merupakan kelompok sosial budaya yang
bersifat lokal, relatif terisolasi, dan belum sepenuhnya terjangkau oleh
jaringan pelayanan sosial, ekonomi, maupun politik.
Karena itu,
pemberdayaan KAT membutuhkan kerja sama terpadu antara pemerintah pusat,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta unsur TNI, akademisi,
organisasi masyarakat, dan pihak nonpemerintah.
Bentuk pemberdayaan yang direncanakan meliputi bantuan stimulan untuk pengembangan usaha, antara lain di sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan, serta dukungan perbaikan dan perlengkapan rumah tangga bagi calon penerima manfaat sesuai kebutuhan dan ketentuan program.
Dalam
sambutannya, Bupati Thariq Modanggu menegaskan bahwa pemberdayaan komunitas
adat terpencil tidak boleh berhenti pada pembangunan fasilitas, tetapi harus
dilanjutkan dengan program yang memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi
masyarakat.
Menurut Bupati, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa berbagai program yang telah dilaksanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
“Pemberdayaan
ini bukan hanya soal pembangunan, tetapi bagaimana masyarakat yang sudah
menjadi sasaran program benar-benar merasakan manfaatnya. Karena itu, kita
perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap KAT yang sudah ada di
Gorontalo Utara,” tegas Bupati Thariq.
Bupati Thariq
juga meminta Dinas Sosial melakukan evaluasi terhadap Komunitas Adat Terpencil (KAT)
yang telah mendapatkan intervensi program, termasuk menelaah kondisi fasilitas
yang sudah dibangun, keberlanjutan pemberdayaan, serta berbagai persoalan yang
masih dihadapi masyarakat.
Hasil
evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam menyusun program
lanjutan yang lebih terarah, sekaligus menjadi bahan koordinasi dan pelaporan
kepada pemerintah provinsi serta Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Selain itu,
Bupati Thariq menyoroti perlunya perhatian terhadap Komunitas Adat Terpencil (KAT)
yang menghadapi persoalan lingkungan dan bencana, termasuk dampak banjir yang
dapat mengganggu kehidupan masyarakat serta keberlanjutan program pemberdayaan.
Bupati
Thariq meminta jajaran Dinas Sosial
berkoordinasi dengan kementerian terkait agar persoalan tersebut dapat
ditangani secara terpadu, dengan mempertimbangkan kondisi lapangan dan
kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.
Bupati juga
mendorong penguatan Forum Koordinasi Pemberdayaan KAT sebagai wadah untuk menyatukan
berbagai program lintas sektor. Menurutnya, dukungan dari pemerintah provinsi
dan pemerintah pusat harus dimanfaatkan secara optimal agar program sosial di
daerah dapat berjalan lebih efektif.
Bupati
Thariq turut mengajak pimpinan
organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membangun komunikasi dan koordinasi
dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk dalam memanfaatkan berbagai
peluang program yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Walaupun
masyarakat berada di wilayah terpencil, bukan berarti mereka boleh tertinggal
dari pelayanan pemerintah. Justru kondisi tersebut harus menjadi perhatian
bersama agar program pemberdayaan dan perlindungan sosial dapat menjangkau
mereka secara tepat,” menjadi penekanan dalam arahan Bupati.
Melalui
kegiatan Sinergitas KAT Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
berharap terbangun komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, mengevaluasi
program yang telah berjalan, serta merumuskan langkah pemberdayaan yang sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan
demikian, pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) tidak hanya berorientasi
pada bantuan dan pembangunan sarana, tetapi juga pada peningkatan kapasitas
masyarakat, penguatan kemandirian ekonomi, dan pemerataan akses pelayanan
publik secara berkelanjutan. (Kominfo-Gorut)
