info@gorutkab.go.id +6285240046579

Bupati Thariq Modanggu Dorong Evaluasi Menyeluruh dan Sinergi Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil di Gorontalo Utara

  • Novita Antula
  • Disukai 0
  • Dibaca 96 Kali
Bupati Thariq Modanggu Dorong Evaluasi Menyeluruh dan Sinergi Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil di Gorontalo Utara

Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sinergitas Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (28-10-2026).

Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan keterpaduan program pemberdayaan masyarakat adat terpencil, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan, kemandirian, serta akses terhadap pelayanan dasar tanpa menghilangkan identitas dan nilai-nilai budaya masyarakat setempat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Prof. Dr. Rauf Hatu, M.Si., perwakilan Dinas Sosial dan Dukcapil Provinsi Gorontalo, jajaran Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Utara, para camat, para pendamping TKSK, serta unsur terkait lainnya.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Utara, Yusuf Harun, dijelaskan bahwa Komunitas Adat Terpencil  (KAT) merupakan kelompok sosial budaya yang bersifat lokal, relatif terisolasi, dan belum sepenuhnya terjangkau oleh jaringan pelayanan sosial, ekonomi, maupun politik.

Karena itu, pemberdayaan KAT membutuhkan kerja sama terpadu antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta unsur TNI, akademisi, organisasi masyarakat, dan pihak nonpemerintah.

Bentuk pemberdayaan yang direncanakan meliputi bantuan stimulan untuk pengembangan usaha, antara lain di sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan, serta dukungan perbaikan dan perlengkapan rumah tangga bagi calon penerima manfaat sesuai kebutuhan dan ketentuan program.

Dalam sambutannya, Bupati Thariq Modanggu menegaskan bahwa pemberdayaan komunitas adat terpencil tidak boleh berhenti pada pembangunan fasilitas, tetapi harus dilanjutkan dengan program yang memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Menurut Bupati, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa berbagai program yang telah dilaksanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.


“Pemberdayaan ini bukan hanya soal pembangunan, tetapi bagaimana masyarakat yang sudah menjadi sasaran program benar-benar merasakan manfaatnya. Karena itu, kita perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap KAT yang sudah ada di Gorontalo Utara,” tegas Bupati Thariq.

Bupati Thariq juga meminta Dinas Sosial melakukan evaluasi terhadap Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang telah mendapatkan intervensi program, termasuk menelaah kondisi fasilitas yang sudah dibangun, keberlanjutan pemberdayaan, serta berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat.

Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam menyusun program lanjutan yang lebih terarah, sekaligus menjadi bahan koordinasi dan pelaporan kepada pemerintah provinsi serta Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Selain itu, Bupati Thariq menyoroti perlunya perhatian terhadap Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang menghadapi persoalan lingkungan dan bencana, termasuk dampak banjir yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat serta keberlanjutan program pemberdayaan.

Bupati Thariq  meminta jajaran Dinas Sosial berkoordinasi dengan kementerian terkait agar persoalan tersebut dapat ditangani secara terpadu, dengan mempertimbangkan kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.

Bupati juga mendorong penguatan Forum Koordinasi Pemberdayaan KAT sebagai wadah untuk menyatukan berbagai program lintas sektor. Menurutnya, dukungan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat harus dimanfaatkan secara optimal agar program sosial di daerah dapat berjalan lebih efektif.

Bupati Thariq  turut mengajak pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk dalam memanfaatkan berbagai peluang program yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Walaupun masyarakat berada di wilayah terpencil, bukan berarti mereka boleh tertinggal dari pelayanan pemerintah. Justru kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama agar program pemberdayaan dan perlindungan sosial dapat menjangkau mereka secara tepat,” menjadi penekanan dalam arahan Bupati.

Melalui kegiatan Sinergitas KAT Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara berharap terbangun komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, mengevaluasi program yang telah berjalan, serta merumuskan langkah pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) tidak hanya berorientasi pada bantuan dan pembangunan sarana, tetapi juga pada peningkatan kapasitas masyarakat, penguatan kemandirian ekonomi, dan pemerataan akses pelayanan publik secara berkelanjutan. (Kominfo-Gorut)