info@gorutkab.go.id +6285240046579

Bupati Thariq Modanggu Lantik 89 Pejabat di Gorontalo Utara, Wajibkan Penyusunan Analisis Tupoksi dalam Tujuh Hari

  • Novita Antula
  • Disukai 1
  • Dibaca 299 Kali
Bupati Thariq Modanggu Lantik 89 Pejabat di Gorontalo Utara, Wajibkan Penyusunan Analisis Tupoksi dalam Tujuh Hari

Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat manajerial dan pejabat fungsional, sekaligus menetapkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gerbang Emas, Jumat (16-10-2026).

Pelantikan ini dihadiri Wakil Bupati Gorontalo Utara Nurjanah Hasan Yusuf, Sekretaris Daerah Suleman Lakoro, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Osna Haluti, Asisten Administrasi Umum Maylan Tongkodu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Dahlan Uwante, serta para ASN yang dilantik.

Dalam sambutannya, Bupati Thariq Modanggu menegaskan bahwa jabatan yang diberikan kepada setiap ASN merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen terhadap tugas pelayanan publik.

Menurutnya, pelantikan bukan sekadar perubahan kedudukan atau penempatan dalam struktur organisasi, tetapi juga menjadi awal dari tanggung jawab baru yang menuntut setiap pejabat memahami tugas pokok dan fungsi serta mampu menunjukkan kinerja nyata sesuai bidang tugasnya.


Sebagai tindak lanjut pelantikan, Bupati Thariq Modanggu memberikan arahan khusus kepada seluruh pejabat yang baru dilantik untuk menyusun dokumen Analisis Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) paling lambat tujuh hari setelah pelantikan.

Dokumen tersebut akan dipresentasikan langsung di hadapan Bupati Gorontalo Utara dengan didampingi masing-masing kepala perangkat daerah, kepala badan, dan camat sesuai dengan unit kerja pejabat bersangkutan.

Jadwal presentasi akan disusun oleh BKPP Kabupaten Gorontalo Utara. Karena itu, seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memberikan perhatian serius terhadap arahan tersebut serta memastikan para pejabat di lingkungan kerja masing-masing menindaklanjutinya sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman pejabat terhadap tugas dan tanggung jawabnya, memperjelas arah pelaksanaan program, serta mendorong terciptanya kinerja birokrasi yang lebih terukur dan berorientasi pada hasil.

Melalui penyusunan dan presentasi analisis Tupoksi, setiap pejabat diharapkan mampu menjelaskan secara konkret ruang lingkup pekerjaan, tanggung jawab jabatan, serta langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mendukung pencapaian target organisasi.

Adapun rincian pejabat yang dilantik tersebut terdiri atas: 34 pejabat administrator; 31 pejabat pengawas; 23 pejabat fungsional; dan 1 orang CPNS yang diangkat menjadi PNS.

Pelantikan ini menjadi bagian dari penataan dan penguatan sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.


Melalui momentum tersebut, para pejabat dan ASN yang memperoleh kepercayaan diharapkan dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, meningkatkan profesionalisme, serta berkontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Kominfo-Gorut)