Bupati Thariq Modanggu Lantik 89 Pejabat di Gorontalo Utara, Wajibkan Penyusunan Analisis Tupoksi dalam Tujuh Hari
Bupati Thariq Modanggu Lantik 89 Pejabat di Gorontalo Utara, Wajibkan Penyusunan Analisis Tupoksi dalam Tujuh Hari
Bupati
Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat
manajerial dan pejabat fungsional, sekaligus menetapkan pengangkatan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula
Gerbang Emas, Jumat (16-10-2026).
Pelantikan
ini dihadiri Wakil Bupati Gorontalo Utara Nurjanah Hasan Yusuf, Sekretaris
Daerah Suleman Lakoro, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Osna Haluti,
Asisten Administrasi Umum Maylan Tongkodu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan
dan Pelatihan (BKPP) Dahlan Uwante, serta para ASN yang dilantik.
Dalam
sambutannya, Bupati Thariq Modanggu menegaskan bahwa jabatan yang diberikan
kepada setiap ASN merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung
jawab, integritas, dan komitmen terhadap tugas pelayanan publik.
Menurutnya, pelantikan bukan sekadar perubahan kedudukan atau penempatan dalam struktur organisasi, tetapi juga menjadi awal dari tanggung jawab baru yang menuntut setiap pejabat memahami tugas pokok dan fungsi serta mampu menunjukkan kinerja nyata sesuai bidang tugasnya.
Sebagai
tindak lanjut pelantikan, Bupati Thariq Modanggu memberikan arahan khusus
kepada seluruh pejabat yang baru dilantik untuk menyusun dokumen Analisis
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) paling lambat tujuh hari setelah pelantikan.
Dokumen
tersebut akan dipresentasikan langsung di hadapan Bupati Gorontalo Utara dengan
didampingi masing-masing kepala perangkat daerah, kepala badan, dan camat
sesuai dengan unit kerja pejabat bersangkutan.
Jadwal
presentasi akan disusun oleh BKPP Kabupaten Gorontalo Utara. Karena itu,
seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memberikan perhatian
serius terhadap arahan tersebut serta memastikan para pejabat di lingkungan
kerja masing-masing menindaklanjutinya sesuai batas waktu yang telah
ditetapkan.
Kebijakan
ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman pejabat terhadap tugas dan
tanggung jawabnya, memperjelas arah pelaksanaan program, serta mendorong
terciptanya kinerja birokrasi yang lebih terukur dan berorientasi pada hasil.
Melalui
penyusunan dan presentasi analisis Tupoksi, setiap pejabat diharapkan mampu
menjelaskan secara konkret ruang lingkup pekerjaan, tanggung jawab jabatan,
serta langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mendukung pencapaian target
organisasi.
Adapun
rincian pejabat yang dilantik tersebut terdiri atas: 34 pejabat
administrator; 31 pejabat pengawas; 23 pejabat fungsional;
dan 1 orang CPNS yang diangkat menjadi PNS.
Pelantikan ini menjadi bagian dari penataan dan penguatan sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui
momentum tersebut, para pejabat dan ASN yang memperoleh kepercayaan diharapkan
dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, meningkatkan
profesionalisme, serta berkontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Kominfo-Gorut)
