info@gorutkab.go.id +6285240046579

Bupati Thariq Modanggu Pimpin Rapat Forkopimda Gorontalo Utara : Sepakati Pembentukan Satgas Karhutla, Perkuat Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan

  • Novita Antula
  • Disukai 0
  • Dibaca 135 Kali
Bupati Thariq Modanggu Pimpin Rapat Forkopimda Gorontalo Utara : Sepakati Pembentukan Satgas Karhutla, Perkuat Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan

Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu menghadiri dan memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo Utara yang diperluas dalam rangka penanganan dan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), khususnya di dalam dan sekitar wilayah Konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Kabupaten Gorontalo Utara.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Hutan Tanaman Industri (HTI), Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (29-09-2026)

Rapat tersebut dihadiri Bupati Gorontalo Utara, Anggota DPRD Gorontalo Utara, yang mewakili Kapolres Gorontalo Utara, yang mewakili Dandim 1314, yang mewakili Dansatradar 207 Kwandang, yang mewakili DanYonif TP 824/MO'E'A, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Kepala Badan KesbangPol, Kepala BPBD, Plt. Kepala Dinas Satpol PP, Unsur Basarnas, Unsur UPTD KPH Wilayah IV Gorontalo Utara, para camat wilayah terdampak Catam Monano, Camat Anggrek, Camat Tomilito, Direktur Utama PUDAM Tirta Gerbang Emas, serta pimpinan perusahaan pemegang konsesi HTI, di antaranya PT Gorontalo Citra Lestari dan PT Gema Nusantara Jaya.

Dalam rapat tersebut, Bupati Thariq Modanggu menekankan pentingnya kolaborasi seluruh unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, dunia usaha, dan masyarakat dalam menghadapi ancaman Karhutla.

Menurutnya, penanganan Karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika kebakaran telah terjadi, tetapi harus diperkuat melalui langkah-langkah pencegahan, kesiapsiagaan, sistem pelaporan yang cepat, ketersediaan sumber daya, serta keterlibatan masyarakat.

Hasil rapat Forkopimda diperluas tersebut kemudian menyepakati sejumlah langkah strategis, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Karhutla Kabupaten Gorontalo Utara.

Satgas tersebut akan menjalankan sejumlah tugas utama, yakni sosialisasi secara berkelanjutan, identifikasi lahan dan kawasan hutan rawan kebakaran, merumuskan sistem pelaporan dan permintaan bantuan, membangun sarana komunikasi dan informasi terpadu, melaksanakan apel siaga, mengembangkan kegiatan edukasi dan kampanye antikebakaran, membentuk relawan pemadam kebakaran, memperkuat Masyarakat Peduli Api (MPA), mencari alternatif sumber air dan lokasi penampungan, mengidentifikasi serta mengintegrasikan seluruh sumber daya yang tersedia di Gorontalo Utara, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan.


Untuk memperkuat koordinasi, rapat juga menetapkan struktur inti Satgas Penanganan Karhutla Gorontalo Utara.

Sebagai Pengarah ditetapkan Bupati Gorontalo Utara, Ketua DPRD Gorontalo Utara, Kapolres Gorontalo Utara, Dandim 1314 Gorontalo Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dansatradar 207 Kwandang, serta DanYonif TP 824/MO'E'A.

Sementara itu, Wakil Bupati Gorontalo Utara ditetapkan sebagai Ketua Satgas, dengan Sekretaris Daerah sebagai Ketua Harian.

Adapun posisi Wakil Ketua masing-masing dijabat oleh Kasdim sebagai Wakil Ketua I, Kabag Ops sebagai Wakil Ketua II, Kasi Intel Kejaksaan sebagai Wakil Ketua III, dan pimpinan HTI sebagai Wakil Ketua IV.

Untuk unsur sekretariat, BPBD Kabupaten Gorontalo Utara ditetapkan sebagai Sekretaris, sementara Kesbangpol sebagai Wakil Sekretaris, yang selanjutnya dilengkapi dengan bidang-bidang yang berkaitan dengan kebencanaan dan penanganan Karhutla.

Pembentukan Satgas ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bersama Forkopimda dan para pemangku kepentingan dalam membangun sistem penanganan Karhutla yang lebih terkoordinasi, cepat, dan berkelanjutan.

Melalui sinergi lintas sektor tersebut, upaya pencegahan diharapkan dapat dilakukan sejak dini, sekaligus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah konsesi maupun kawasan yang berada di sekitarnya. (Kominfo-Gorut)