info@gorutkab.go.id +6285240046579

Diskominfo Gorontalo Utara Terima Silaturahmi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara : Siap Berkolaborasi dengan Bawaslu

  • Novita Antula
  • Disukai 0
  • Dibaca 69 Kali
Diskominfo Gorontalo Utara Terima Silaturahmi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara : Siap Berkolaborasi dengan Bawaslu

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gorontalo Utara menerima kunjungan silaturahmi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara, Ronald Ismail, bersama Anggota Komisioner Bawaslu, Ismail Buna dan Fadli Bukoting, beserta jajaran, Rabu (4-11-2026).

Rombongan Bawaslu diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo Utara Sefry Bobihoe bersama Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Aljun serta sejumlah staf Diskominfo. Pertemuan berlangsung di Aula Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo Utara dalam suasana penuh keakraban dan semangat membangun sinergi antarlembaga.

Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan membangun kerja sama strategis, khususnya dalam mendukung tugas-tugas pengawasan Bawaslu, termasuk pencegahan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penggunaan media sosial.

Dalam pertemuan itu, pihak Bawaslu menyampaikan pentingnya dukungan teknis dan administrasi dari Diskominfo, terutama dalam upaya membangun kesadaran ASN agar bijak menggunakan platform media sosial serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis yang dapat mencederai prinsip netralitas ASN.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo Utara menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi jajaran Bawaslu. Ia menegaskan bahwa Diskominfo terbuka dan siap membangun kolaborasi berkelanjutan dalam mendukung program-program pengawasan dan pencegahan pelanggaran netralitas ASN.

Menurutnya, perkembangan penggunaan media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok menuntut adanya perhatian bersama, terutama terhadap aktivitas ASN di ruang digital. Netralitas ASN tidak hanya harus dijaga dalam pelaksanaan tugas kedinasan, tetapi juga tercermin dalam perilaku dan aktivitas di akun media sosial pribadi.


Ia juga menegaskan bahwa ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terikat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan mengenai netralitas ASN.

"Diskominfo siap mendukung Bawaslu, terutama melalui sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat maupun ASN terkait pentingnya menjaga netralitas dalam penggunaan media sosial. Kami ingin mengedepankan langkah pencegahan agar ASN tidak terjerumus dalam aktivitas politik praktis," ungkapnya.

Lebih lanjut, Diskominfo juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi kegiatan sosialisasi, publikasi, serta dukungan teknis sesuai kebutuhan Bawaslu. Sebagai tindak lanjut, kedua pihak akan melakukan kerja sama dan koordinasi melalui penunjukan person in charge (PIC) masing-masing instansi guna mempermudah komunikasi dan pelaksanaan program bersama.

Kerja sama ini diharapkan tidak hanya bersifat insidental, tetapi dapat dibangun secara berkelanjutan melalui agenda dan program kolaboratif, terutama dalam menghadapi tahapan penyelenggaraan pemilu mendatang.

Melalui pertemuan tersebut, Diskominfo dan Bawaslu Gorontalo Utara berkomitmen memperkuat sinergi kelembagaan dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi prinsip netralitas ASN.

Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan ruang digital tetap sehat, informatif, dan tidak disalahgunakan sebagai sarana politik praktis oleh aparatur pemerintahan. (Kominfo-Gorut)