Diskominfo Gorontalo Utara Terima Silaturahmi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara : Siap Berkolaborasi dengan Bawaslu
Diskominfo Gorontalo Utara Terima Silaturahmi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara : Siap Berkolaborasi dengan Bawaslu
Dinas
Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gorontalo Utara menerima
kunjungan silaturahmi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten
Gorontalo Utara, Ronald Ismail, bersama Anggota Komisioner Bawaslu, Ismail Buna
dan Fadli Bukoting, beserta jajaran, Rabu (4-11-2026).
Rombongan
Bawaslu diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Gorontalo Utara Sefry Bobihoe bersama Kepala Bidang Aplikasi dan
Informatika (APTIKA) Aljun serta sejumlah staf Diskominfo. Pertemuan
berlangsung di Aula Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo Utara dalam
suasana penuh keakraban dan semangat membangun sinergi antarlembaga.
Kunjungan
tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan membangun kerja sama
strategis, khususnya dalam mendukung tugas-tugas pengawasan Bawaslu, termasuk
pencegahan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penggunaan
media sosial.
Dalam
pertemuan itu, pihak Bawaslu menyampaikan pentingnya dukungan teknis dan
administrasi dari Diskominfo, terutama dalam upaya membangun kesadaran ASN agar
bijak menggunakan platform media sosial serta tidak terlibat dalam aktivitas
politik praktis yang dapat mencederai prinsip netralitas ASN.
Menanggapi
hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo Utara menyampaikan
apresiasi atas kunjungan silaturahmi jajaran Bawaslu. Ia menegaskan bahwa
Diskominfo terbuka dan siap membangun kolaborasi berkelanjutan dalam mendukung
program-program pengawasan dan pencegahan pelanggaran netralitas ASN.
Menurutnya, perkembangan penggunaan media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok menuntut adanya perhatian bersama, terutama terhadap aktivitas ASN di ruang digital. Netralitas ASN tidak hanya harus dijaga dalam pelaksanaan tugas kedinasan, tetapi juga tercermin dalam perilaku dan aktivitas di akun media sosial pribadi.
Ia juga
menegaskan bahwa ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terikat pada ketentuan peraturan
perundang-undangan, termasuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil serta ketentuan mengenai netralitas ASN.
"Diskominfo
siap mendukung Bawaslu, terutama melalui sosialisasi dan penyebarluasan
informasi kepada masyarakat maupun ASN terkait pentingnya menjaga netralitas
dalam penggunaan media sosial. Kami ingin mengedepankan langkah pencegahan agar
ASN tidak terjerumus dalam aktivitas politik praktis," ungkapnya.
Lebih
lanjut, Diskominfo juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi kegiatan
sosialisasi, publikasi, serta dukungan teknis sesuai kebutuhan Bawaslu. Sebagai
tindak lanjut, kedua pihak akan melakukan kerja sama dan koordinasi melalui
penunjukan person in charge (PIC) masing-masing instansi guna mempermudah
komunikasi dan pelaksanaan program bersama.
Kerja sama
ini diharapkan tidak hanya bersifat insidental, tetapi dapat dibangun secara
berkelanjutan melalui agenda dan program kolaboratif, terutama dalam menghadapi
tahapan penyelenggaraan pemilu mendatang.
Melalui
pertemuan tersebut, Diskominfo dan Bawaslu Gorontalo Utara berkomitmen
memperkuat sinergi kelembagaan dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang
profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi prinsip netralitas ASN.
Kolaborasi
ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan ruang digital tetap
sehat, informatif, dan tidak disalahgunakan sebagai sarana politik praktis oleh
aparatur pemerintahan. (Kominfo-Gorut)
