Empat Agenda Strategis, Bupati Thariq Modanggu Perkuat Kerja Sama Pemkab Gorontalo Utara dan Kantor Pertanahan Gorontalo Utara
Empat Agenda Strategis, Bupati Thariq Modanggu Perkuat Kerja Sama Pemkab Gorontalo Utara dan Kantor Pertanahan Gorontalo Utara
Pemerintah
Kabupaten Gorontalo Utara melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Kantor
Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara terkait integrasi data pertanahan dan
perpajakan daerah, percepatan sertifikasi, serta pengamanan aset Pemerintah
Kabupaten Gorontalo Utara. Kegiatan ini berlangsung di aula Tinepo Kantor
Bupati Gorontalo Utara, Selasa (15-09-2026)
Kegiatan
ini dihadiri oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara Nurjanah Hasan Yusuf, Kepala
Badan Pertanahan Nasional Gorontalo
Utara Rahmat Nugroho, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Politik Yusuf
Abdulah Hasan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Gorontalo Utara,
Irwan A. Usman, para pimpinan OPD, para Camat se Kabupaten Gorontalo Utara,
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah, para pejabat dilingkungan Kantor
Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara
Penandatanganan
kerja sama ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
untuk memperkuat tata kelola pertanahan dan aset daerah, sekaligus memastikan
ketersediaan data yang akurat sebagai dasar dalam pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan.
Dalam
sambutannya, Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu menyampaikan bahwa
terdapat empat hal penting yang menjadi fokus utama dalam kerja sama
tersebut.
“Dalam
penandatanganan kerja sama ini ada empat hal yang menjadi perhatian kita.
Pertama, integrasi data pertanahan. Kedua, perpajakan daerah. Ketiga,
percepatan sertifikasi, dan yang keempat adalah pengamanan aset Pemerintah
Kabupaten Gorontalo Utara,” ujar Bupati Thariq.
Menurutnya,
keempat aspek tersebut memiliki keterkaitan yang erat dalam membangun sistem
tata kelola pertanahan dan aset yang lebih tertib serta memberikan kepastian
hukum bagi pemerintah daerah.
Pertama,
integrasi data pertanahan menjadi bagian penting dalam membangun basis data yang akurat dan
terintegrasi. Data pertanahan yang valid akan membantu pemerintah daerah dalam
melakukan perencanaan, pelayanan, pengawasan, hingga pengambilan kebijakan.
Bupati
menekankan bahwa integrasi data tidak hanya perlu dilakukan pada tingkat
pemerintah kabupaten, tetapi juga harus mampu menjangkau kecamatan hingga desa.
Peran camat dan kepala desa dinilai penting karena berada paling dekat dengan
kondisi serta informasi pertanahan di wilayah masing-masing.
Kedua,
perpajakan daerah.
Integrasi data pertanahan diharapkan dapat mendukung tertib administrasi
perpajakan daerah, khususnya dalam memastikan data objek dan subjek pajak
semakin akurat.
Dengan data
yang terintegrasi, pemerintah daerah dapat melakukan pemutakhiran data secara
lebih baik sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban
perpajakan.
Ketiga,
percepatan sertifikasi. Bupati Thariq menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi terhadap
tanah dan aset pemerintah daerah sebagai bentuk kepastian hukum.
Sertifikasi
menjadi instrumen penting untuk memastikan aset pemerintah memiliki legalitas
yang jelas, sekaligus mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.
Keempat, pengamanan aset pemerintah daerah. Menurut Bupati, aset yang telah dimiliki pemerintah harus dijaga dan diamankan secara administratif maupun hukum.
Kerja sama dengan Kantor Pertanahan diharapkan dapat memperkuat langkah Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dalam melakukan inventarisasi, penataan, sertifikasi, dan pengamanan aset daerah.
Bupati
Thariq berharap penandatanganan kerja sama tersebut tidak berhenti sebagai
dokumen formal, tetapi segera ditindaklanjuti melalui program dan langkah
konkret antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dengan Kantor Pertanahan.
“Yang kita
harapkan bukan hanya kerja sama di atas kertas, tetapi ada tindak lanjut yang
nyata. Data harus semakin baik, sertifikasi harus dipercepat, dan aset
pemerintah harus semakin aman,” tegasnya.
Melalui
kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara berkomitmen membangun tata
kelola pertanahan dan aset yang lebih tertib, transparan, dan berbasis data.
Sinergi
tersebut sekaligus diharapkan mampu memperkuat pelayanan kepada masyarakat,
meningkatkan tertib perpajakan daerah, serta memberikan kepastian hukum
terhadap aset-aset yang menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan
Kabupaten Gorontalo Utara. (Kominfo-Gorut)
