info@gorutkab.go.id +6285240046579

Kejari Gorontalo Utara Serahkan BMD yang Berhasil Diselamatkan, Bupati Thariq Modanggu Tegaskan Komitmen Pengamanan Aset Daerah

  • Novita Antula
  • Disukai 0
  • Dibaca 105 Kali
Kejari Gorontalo Utara Serahkan BMD yang Berhasil Diselamatkan, Bupati Thariq Modanggu Tegaskan Komitmen Pengamanan Aset Daerah

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menerima penyerahan Barang Milik Daerah (BMD) yang berhasil diselamatkan melalui upaya hukum oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Penyerahan BMD tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dan dihadiri langsung oleh Bupati Gorontalo Utara Dr. Thariq Modanggu, S.Ag., M.Pd.I., Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Inspektur Daerah, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam rangka penyelamatan dan pengamanan aset milik pemerintah daerah.

Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara turut memberikan pendampingan dan upaya hukum dalam memastikan aset daerah yang sebelumnya bermasalah atau belum berada dalam penguasaan pemerintah daerah dapat diselamatkan dan dikembalikan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyelamatan aset daerah merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, keberadaan aset pemerintah daerah harus mendapatkan perhatian dan pengamanan yang serius, baik dari sisi administrasi maupun aspek hukum.

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan terus menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Bupati Gorontalo Utara Dr. Thariq Modanggu, S.Ag., M.Pd.I., menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara atas dukungan dan kerja sama dalam upaya penyelamatan aset pemerintah daerah.

Bupati menegaskan bahwa aset daerah merupakan bagian penting dari kekayaan pemerintah yang harus dikelola, dimanfaatkan dan diamankan secara tertib serta dapat dipertanggungjawabkan.


“Penyelamatan aset ini bukan hanya persoalan administrasi pemerintahan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab kita untuk memastikan seluruh kekayaan daerah benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” ujar Bupati.

Menurut Bupati, sinergi antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan aset pemerintah.

Bupati juga meminta seluruh pimpinan OPD agar memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan dan penatausahaan aset di masing-masing perangkat daerah.

“Jangan sampai aset pemerintah daerah tidak jelas statusnya, tidak terdata dengan baik, atau tidak terlindungi secara hukum. Karena itu, penataan dan pengamanan aset harus menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Penyerahan BMD ini diharapkan menjadi momentum untuk semakin memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara juga berharap kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum serta langkah-langkah strategis untuk menyelamatkan dan mengamankan aset daerah.


Dengan terselamatkannya aset tersebut, pemerintah daerah memastikan bahwa kekayaan daerah tetap berada dalam penguasaan dan pemanfaatan pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. (Kominfo-Gorut)