Kejari Gorontalo Utara Serahkan BMD yang Berhasil Diselamatkan, Bupati Thariq Modanggu Tegaskan Komitmen Pengamanan Aset Daerah
Kejari Gorontalo Utara Serahkan BMD yang Berhasil Diselamatkan, Bupati Thariq Modanggu Tegaskan Komitmen Pengamanan Aset Daerah
Pemerintah
Kabupaten Gorontalo Utara menerima penyerahan Barang Milik Daerah (BMD) yang
berhasil diselamatkan melalui upaya hukum oleh Jaksa Pengacara Negara pada
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Penyerahan
BMD tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dan dihadiri
langsung oleh Bupati Gorontalo Utara Dr. Thariq Modanggu, S.Ag., M.Pd.I.,
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H.,
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Inspektur Daerah, serta para
pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Gorontalo Utara.
Kegiatan
ini merupakan bagian dari sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
dan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam rangka penyelamatan dan pengamanan
aset milik pemerintah daerah.
Melalui
peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara turut memberikan
pendampingan dan upaya hukum dalam memastikan aset daerah yang sebelumnya
bermasalah atau belum berada dalam penguasaan pemerintah daerah dapat
diselamatkan dan dikembalikan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat.
Dalam
sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dr. Aditya Narwanto,
S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyelamatan aset daerah merupakan bagian
penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya,
keberadaan aset pemerintah daerah harus mendapatkan perhatian dan pengamanan
yang serius, baik dari sisi administrasi maupun aspek hukum.
Kejaksaan
Negeri Gorontalo Utara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
akan terus menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan
hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sementara
itu, Bupati Gorontalo Utara Dr. Thariq Modanggu, S.Ag., M.Pd.I., menyampaikan
apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara atas dukungan dan kerja sama
dalam upaya penyelamatan aset pemerintah daerah.
Bupati menegaskan bahwa aset daerah merupakan bagian penting dari kekayaan pemerintah yang harus dikelola, dimanfaatkan dan diamankan secara tertib serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyelamatan
aset ini bukan hanya persoalan administrasi pemerintahan, tetapi juga bagian
dari tanggung jawab kita untuk memastikan seluruh kekayaan daerah benar-benar
memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” ujar Bupati.
Menurut
Bupati, sinergi antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan menjadi langkah
penting dalam memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah, khususnya dalam
menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan aset pemerintah.
Bupati juga
meminta seluruh pimpinan OPD agar memberikan perhatian serius terhadap
pengelolaan dan penatausahaan aset di masing-masing perangkat daerah.
“Jangan
sampai aset pemerintah daerah tidak jelas statusnya, tidak terdata dengan baik,
atau tidak terlindungi secara hukum. Karena itu, penataan dan pengamanan aset
harus menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Penyerahan
BMD ini diharapkan menjadi momentum untuk semakin memperkuat komitmen
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah
yang tertib, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara juga berharap kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum serta langkah-langkah strategis untuk menyelamatkan dan mengamankan aset daerah.
Dengan
terselamatkannya aset tersebut, pemerintah daerah memastikan bahwa kekayaan
daerah tetap berada dalam penguasaan dan pemanfaatan pemerintah untuk mendukung
penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. (Kominfo-Gorut)
