info@gorutkab.go.id +6285240046579

Pemerintah Kab. Gorontalo Utara melalui Dinas Perkim Dapat Kuota 399 Unit Program Bedah Rumah 2026, 455 KK Diusulkan pada Tahap Kedua

  • Novita Antula
  • Disukai 0
  • Dibaca 133 Kali
Pemerintah Kab. Gorontalo Utara melalui Dinas Perkim Dapat Kuota 399 Unit Program Bedah Rumah 2026, 455 KK Diusulkan pada Tahap Kedua

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terus mempercepat proses pengusulan Program Bedah Rumah melalui koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kegiatan percepatan pengusulan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting,  di Dinas Komunikasi dan Infromatika Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (19-08-2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Inspektur Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Azhar Hasanah, serta Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gorontalo Utara, Anita Hadi.

Dalam kegiatan tersebut, Kabupaten Gorontalo Utara masuk dalam pembagian kewilayahan Koordinator 4, yang meliputi Provinsi Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Barat.

Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perkim Kabupaten Gorontalo Utara, Anita Hadi, menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan Kementerian, terdapat sejumlah perubahan mekanisme dalam pelaksanaan bantuan rumah dari pemerintah pusat.

Salah satu perubahan tersebut adalah program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang kini diarahkan dalam bentuk program bedah rumah. Pada mekanisme terbaru, swadaya masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi rumah tidak lagi menjadi kewajiban sebagaimana diterapkan pada program BSPS sebelumnya.

“Yang kami tangkap dari penyampaian Kementerian, ada sedikit perubahan pada program bantuan yang diberikan oleh pusat. Untuk program bedah rumah ini, swadaya masyarakat dalam rehabilitasi rumah sudah tidak diwajibkan seperti pada program BSPS sebelumnya. Tentunya ini menjadi pertimbangan untuk meringankan beban para penerima bantuan,” jelas Anita.

Ia menyebutkan, pada tahun 2026 Kabupaten Gorontalo Utara telah mendapatkan alokasi bantuan dalam beberapa tahap. Tahap pertama sebanyak 399 unit. Sementara untuk tahap kedua, Kabupaten Gorontalo Utara diharapkan kembali memperoleh alokasi sebanyak 200 unit.

“Untuk penginputan usulan rumah, sampai saat ini sudah sekitar 455 usulan yang kami input melalui sistem My.PKP. Jumlah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan usulan apabila Kabupaten Gorontalo Utara mendapatkan alokasi pada tahap berikutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme pengusulan calon penerima bantuan yang saat ini dilakukan melalui syste My PKP. Pemerintah daerah memberikan tautan kepada masing-masing desa untuk menginput usulan calon penerima bedah rumah.


Melalui sistem tersebut, kondisi rumah calon penerima dapat diketahui secara lebih rinci, termasuk dokumentasi kondisi rumah dari tampak depan, samping dan belakang. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat melakukan pengecekan terhadap desil calon penerima serta legalitas tanah.

“Untuk mendapatkan bantuan bedah rumah, calon penerima harus masuk dalam desil satu sampai empat. Selain itu, legalitas tanah juga menjadi salah satu hal yang kami perhatikan,” terang Anita.

Ia menegaskan, program rehabilitasi atau bedah rumah diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah memiliki rumah tetapi membutuhkan perbaikan. Sementara masyarakat yang belum memiliki rumah tidak dapat dimasukkan dalam kategori rehabilitasi rumah dan dapat diarahkan pada skema pembangunan rumah baru sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan yang sama, pihak BPS menjelaskan bahwa proses pemadanan data calon penerima bantuan tetap mengacu pada proses bisnis yang telah ditetapkan sebelumnya melalui mekanisme data balikan.

Pemerintah daerah terlebih dahulu menyampaikan daftar usulan calon penerima bedah rumah secara by name by address kepada BPS daerah. Data tersebut minimal memuat nama, alamat, nomor Kartu Keluarga (KK), dan status kepemilikan rumah.

Setelah data usulan diterima, BPS akan melakukan pemadanan data dan memberikan informasi balikan kepada pemerintah daerah, termasuk informasi desa serta flag backlog sesuai hasil pemadanan.

BPS juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak meminta data by name by address secara langsung kepada BPS. Data usulan harus terlebih dahulu disampaikan oleh pemerintah daerah untuk selanjutnya dilakukan proses pemadanan oleh BPS.

Selain itu, dalam proses pertukaran dan pemadanan data tersebut diperlukan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terus mendorong percepatan proses pengusulan, pemutakhiran, dan pemadanan data calon penerima Program Bedah Rumah agar bantuan pemerintah dapat diberikan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Pemerintah daerah juga berkomitmen memperkuat koordinasi antara Dinas Perkim, pemerintah desa, BPS, Kementerian terkait, serta tim fasilitator guna memastikan seluruh tahapan program berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Gorontalo Utara.(Kominfo-Gorut)