Pemerintah Kab. Gorontalo Utara melalui Dinas Perkim Dapat Kuota 399 Unit Program Bedah Rumah 2026, 455 KK Diusulkan pada Tahap Kedua
Pemerintah Kab. Gorontalo Utara melalui Dinas Perkim Dapat Kuota 399 Unit Program Bedah Rumah 2026, 455 KK Diusulkan pada Tahap Kedua
Pemerintah
Kabupaten Gorontalo Utara terus mempercepat proses pengusulan Program Bedah
Rumah melalui koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kegiatan percepatan pengusulan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom
Meeting, di Dinas Komunikasi dan
Infromatika Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (19-08-2026).
Kegiatan
ini diikuti oleh Inspektur Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Azhar Hasanah,
serta Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Gorontalo Utara, Anita Hadi.
Dalam
kegiatan tersebut, Kabupaten Gorontalo Utara masuk dalam pembagian kewilayahan
Koordinator 4, yang meliputi Provinsi Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jawa
Barat, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Nusa
Tenggara Barat.
Kabid
Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perkim Kabupaten Gorontalo Utara, Anita
Hadi, menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan Kementerian, terdapat sejumlah
perubahan mekanisme dalam pelaksanaan bantuan rumah dari pemerintah pusat.
Salah satu
perubahan tersebut adalah program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
yang kini diarahkan dalam bentuk program bedah rumah. Pada mekanisme terbaru,
swadaya masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi rumah tidak lagi menjadi
kewajiban sebagaimana diterapkan pada program BSPS sebelumnya.
“Yang kami
tangkap dari penyampaian Kementerian, ada sedikit perubahan pada program
bantuan yang diberikan oleh pusat. Untuk program bedah rumah ini, swadaya
masyarakat dalam rehabilitasi rumah sudah tidak diwajibkan seperti pada program
BSPS sebelumnya. Tentunya ini menjadi pertimbangan untuk meringankan beban para
penerima bantuan,” jelas Anita.
Ia
menyebutkan, pada tahun 2026 Kabupaten Gorontalo Utara telah mendapatkan
alokasi bantuan dalam beberapa tahap. Tahap pertama sebanyak 399 unit.
Sementara untuk tahap kedua, Kabupaten Gorontalo Utara diharapkan kembali
memperoleh alokasi sebanyak 200 unit.
“Untuk
penginputan usulan rumah, sampai saat ini sudah sekitar 455 usulan yang kami
input melalui sistem My.PKP. Jumlah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan
usulan apabila Kabupaten Gorontalo Utara mendapatkan alokasi pada tahap
berikutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme pengusulan calon penerima bantuan yang saat ini dilakukan melalui syste My PKP. Pemerintah daerah memberikan tautan kepada masing-masing desa untuk menginput usulan calon penerima bedah rumah.
Melalui
sistem tersebut, kondisi rumah calon penerima dapat diketahui secara lebih
rinci, termasuk dokumentasi kondisi rumah dari tampak depan, samping dan
belakang. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat melakukan pengecekan
terhadap desil calon penerima serta legalitas tanah.
“Untuk
mendapatkan bantuan bedah rumah, calon penerima harus masuk dalam desil satu
sampai empat. Selain itu, legalitas tanah juga menjadi salah satu hal yang kami
perhatikan,” terang Anita.
Ia menegaskan, program rehabilitasi atau bedah rumah diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah memiliki rumah tetapi membutuhkan perbaikan. Sementara masyarakat yang belum memiliki rumah tidak dapat dimasukkan dalam kategori rehabilitasi rumah dan dapat diarahkan pada skema pembangunan rumah baru sesuai ketentuan.
Dalam
kesempatan yang sama, pihak BPS menjelaskan bahwa proses pemadanan data calon
penerima bantuan tetap mengacu pada proses bisnis yang telah ditetapkan
sebelumnya melalui mekanisme data balikan.
Pemerintah
daerah terlebih dahulu menyampaikan daftar usulan calon penerima bedah rumah
secara by name by address kepada BPS daerah. Data tersebut minimal
memuat nama, alamat, nomor Kartu Keluarga (KK), dan status kepemilikan rumah.
Setelah
data usulan diterima, BPS akan melakukan pemadanan data dan memberikan
informasi balikan kepada pemerintah daerah, termasuk informasi desa serta flag
backlog sesuai hasil pemadanan.
BPS juga
mengingatkan pemerintah daerah agar tidak meminta data by name by address
secara langsung kepada BPS. Data usulan harus terlebih dahulu disampaikan oleh
pemerintah daerah untuk selanjutnya dilakukan proses pemadanan oleh BPS.
Selain itu,
dalam proses pertukaran dan pemadanan data tersebut diperlukan kerja sama atau
Memorandum of Understanding (MoU) sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui
kegiatan koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terus mendorong
percepatan proses pengusulan, pemutakhiran, dan pemadanan data calon penerima
Program Bedah Rumah agar bantuan pemerintah dapat diberikan secara tepat
sasaran, transparan, dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Pemerintah
daerah juga berkomitmen memperkuat koordinasi antara Dinas Perkim, pemerintah
desa, BPS, Kementerian terkait, serta tim fasilitator guna memastikan seluruh
tahapan program berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat
Gorontalo Utara.(Kominfo-Gorut)
