info@gorutkab.go.id +6285240046579

Pemkab Gorontalo Utara Konsultasikan Penyesuaian SOTK pada SIPD-RI, Persiapan RAPBD 2027 Jadi Fokus

  • Novita Antula
  • Disukai 0
  • Dibaca 83 Kali
Pemkab Gorontalo Utara Konsultasikan Penyesuaian SOTK pada SIPD-RI, Persiapan RAPBD 2027 Jadi Fokus

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Maylan Tongkodu, bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Helmi Potutu, Kepala Bidang Anggaran Arianto, serta pejabat fungsional terkait, melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada 27–28 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti penyesuaian nomenklatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah Kabupaten Gorontalo Utara pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

Langkah ini merujuk pada Surat Gubernur Gorontalo Nomor 000.8/Organisasi/1150 tanggal 20 Agustus 2026 tentang Rekomendasi Penataan Nomenklatur SOTK Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, serta Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2026 tanggal 27 Agustus 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.


Dalam konsultasi tersebut, Tim Pemkab Gorontalo Utara memperoleh asistensi terkait mekanisme dan tata cara penyesuaian data perangkat daerah pada SIPD-RI, sekaligus melakukan penyesuaian data yang mencakup urusan pemerintahan dan program masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan struktur organisasi yang baru.

Penyesuaian ini mencakup perubahan jumlah perangkat daerah dari sebelumnya 31 OPD menjadi 22 OPD. Konsekuensinya, diperlukan proses migrasi atau transfer data pada modul penganggaran SIPD-RI agar seluruh data organisasi, urusan pemerintahan, program, dan belanja dapat diselaraskan dengan nomenklatur perangkat daerah yang telah ditetapkan.

Proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 sesuai dengan struktur perangkat daerah berdasarkan peraturan daerah dan rekomendasi Gubernur Gorontalo.

Namun, proses penyesuaian tidak berhenti pada migrasi data di tingkat aplikasi. Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan tahapan teknis lanjutan yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama seluruh OPD terkait.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, akan disiapkan manual book atau buku panduan teknis yang menjadi pedoman bagi Pemkab Gorontalo Utara dalam melakukan penyesuaian data perangkat daerah pada SIPD-RI, khususnya pada modul penganggaran.

Rencana tindak lanjut lainnya adalah melakukan pembahasan bersama Bagian Organisasi dan Tata Laksana (ORTALA), kemudian mengasistensi mekanisme penyesuaian kepada masing-masing OPD, terutama para perencana program yang akan melaksanakan penyesuaian data belanja, baik untuk program yang berkaitan dengan urusan pemerintahan maupun program nonurusan.

Melalui konsultasi dan koordinasi ini, Pemkab Gorontalo Utara berupaya memastikan perubahan struktur organisasi perangkat daerah dapat terakomodasi secara tepat dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.

Dengan demikian, proses perencanaan dan penganggaran Tahun Anggaran 2027 diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, didukung oleh kesesuaian data perangkat daerah serta kesiapan teknis seluruh OPD dalam mengoperasikan SIPD-RI. (Kominfo-Gorut)