Pemkab Gorontalo Utara Konsultasikan Penyesuaian SOTK pada SIPD-RI, Persiapan RAPBD 2027 Jadi Fokus
Pemkab Gorontalo Utara Konsultasikan Penyesuaian SOTK pada SIPD-RI, Persiapan RAPBD 2027 Jadi Fokus
Pemerintah
Kabupaten Gorontalo Utara melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah,
Maylan Tongkodu, bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Helmi
Potutu, Kepala Bidang Anggaran Arianto, serta pejabat fungsional terkait,
melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Pusat Data dan Informasi
(Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada 27–28 Oktober 2026.
Kegiatan
tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti penyesuaian nomenklatur
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah Kabupaten Gorontalo
Utara pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia
(SIPD-RI).
Langkah ini merujuk pada Surat Gubernur Gorontalo Nomor 000.8/Organisasi/1150 tanggal 20 Agustus 2026 tentang Rekomendasi Penataan Nomenklatur SOTK Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, serta Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2026 tanggal 27 Agustus 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam
konsultasi tersebut, Tim Pemkab Gorontalo Utara memperoleh asistensi terkait
mekanisme dan tata cara penyesuaian data perangkat daerah pada SIPD-RI,
sekaligus melakukan penyesuaian data yang mencakup urusan pemerintahan dan
program masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan struktur
organisasi yang baru.
Penyesuaian
ini mencakup perubahan jumlah perangkat daerah dari sebelumnya 31 OPD menjadi
22 OPD. Konsekuensinya, diperlukan proses migrasi atau transfer data pada modul
penganggaran SIPD-RI agar seluruh data organisasi, urusan pemerintahan,
program, dan belanja dapat diselaraskan dengan nomenklatur perangkat daerah
yang telah ditetapkan.
Proses
tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 sesuai dengan
struktur perangkat daerah berdasarkan peraturan daerah dan rekomendasi Gubernur
Gorontalo.
Namun,
proses penyesuaian tidak berhenti pada migrasi data di tingkat aplikasi.
Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan tahapan teknis lanjutan yang melibatkan
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama seluruh OPD terkait.
Sebagai
bagian dari upaya tersebut, akan disiapkan manual book atau buku panduan
teknis yang menjadi pedoman bagi Pemkab Gorontalo Utara dalam melakukan
penyesuaian data perangkat daerah pada SIPD-RI, khususnya pada modul
penganggaran.
Rencana
tindak lanjut lainnya adalah melakukan pembahasan bersama Bagian Organisasi dan
Tata Laksana (ORTALA), kemudian mengasistensi mekanisme penyesuaian kepada
masing-masing OPD, terutama para perencana program yang akan melaksanakan
penyesuaian data belanja, baik untuk program yang berkaitan dengan urusan
pemerintahan maupun program nonurusan.
Melalui
konsultasi dan koordinasi ini, Pemkab Gorontalo Utara berupaya memastikan
perubahan struktur organisasi perangkat daerah dapat terakomodasi secara tepat
dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Dengan
demikian, proses perencanaan dan penganggaran Tahun Anggaran 2027 diharapkan
dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, didukung oleh kesesuaian
data perangkat daerah serta kesiapan teknis seluruh OPD dalam mengoperasikan
SIPD-RI. (Kominfo-Gorut)
