Pemkab Gorut dan Kanwil Kemenkum Gorontalo Perkuat Sinergi Harmonisasi Produk Hukum Daerah
Pemkab Gorut dan Kanwil Kemenkum Gorontalo Perkuat Sinergi Harmonisasi Produk Hukum Daerah
Pemerintah
Kabupaten Gorontalo Utara memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian
Hukum Provinsi Gorontalo melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan
Perjanjian Kerja Sama dalam rangka mendukung penyusunan serta harmonisasi
produk hukum daerah.
Penandatanganan
dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro,
bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Reymond
J.H. Takasenseran, S.H., M.H., dalam sebuah kegiatan yang turut
dirangkaikan dengan harmonisasi sejumlah produk hukum daerah, berlangusng di
aula Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara, Selasa (22-09-2026).
Kegiatan
tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Gorontalo
Utara Irwan A. Usman, Inspektur Daerah Azhar Hasanah, Kepala
Bapppeda Rusli Akase, Sekretaris dan para Kepala Bidang pada Badan
Keuangan dan Aset Daerah, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Gorontalo Utara
Dari Kanwil
Kementerian Hukum turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan
Pembinaan Hukum Ramlan Harun, S.H., M.H., Koordinator Tim Perancang
Peraturan Perundang-undangan Dr. Rismanto Gani, M.H., serta jajaran
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo.
Dalam
sambutannya, Sekretaris Daerah Suleman Lakoro menyampaikan apresiasi atas
terjalinnya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dengan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo.
Menurutnya,
kerja sama tersebut memiliki arti penting dalam memastikan setiap produk hukum
daerah yang disusun pemerintah daerah selaras dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu memberikan kepastian hukum
bagi masyarakat.
“Kerja sama
ini tentunya sangat penting bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan
pembangunan, sekaligus memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan
benar-benar berkualitas dan terhindar dari persoalan administrasi,” ujar
Suleman.
Ia menegaskan,
melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara akan
mendapatkan pendampingan dan harmonisasi dari Kementerian Hukum terhadap
berbagai produk hukum daerah.
“Harapannya,
produk hukum yang kita susun ke depan benar-benar selaras dengan peraturan yang
ada di atasnya dan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat,” katanya.
Suleman
juga menyampaikan bahwa harmonisasi produk hukum selama ini telah dilakukan
bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Ke depan, proses tersebut diharapkan
dapat dilaksanakan secara lebih terintegrasi melalui kerja sama yang telah
ditandatangani.
Pada
kesempatan tersebut, langsung dilakukan harmonisasi terhadap tiga produk hukum
daerah, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten
Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2026, Rancangan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan Peraturan
Bupati terkait Standar Satuan Harga.
Sementara
itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo Reymond J.H.
Takasenseran menegaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi bagian penting
dalam memperkuat kualitas produk hukum daerah sekaligus memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia
menjelaskan, terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam kerja sama
tersebut, termasuk fasilitasi dan harmonisasi rancangan peraturan daerah maupun
peraturan kepala daerah.
Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah daerah perlu memiliki landasan hukum yang jelas agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait
harmonisasi yang dilaksanakan pada kegiatan tersebut, Reymond menyebut tiga
produk hukum yang dibahas memiliki posisi strategis, khususnya regulasi yang
berkaitan dengan perubahan APBD.
“APBD ini
merupakan nafas bagi penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, regulasi yang
menjadi dasar pengelolaan dan penggunaan anggaran harus benar-benar dicermati
agar pelaksanaannya sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia meminta
seluruh perangkat daerah dan tim yang terlibat dalam penyusunan produk hukum
untuk memperhatikan substansi, dasar hukum, serta teknis penyusunannya sehingga
regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kakanwil Reymond
juga menekankan pentingnya keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan
dalam proses penyusunan produk hukum daerah, sebagai bagian dari upaya
memastikan kualitas regulasi dan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
Ia berharap
kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan Kanwil Kementerian
Hukum Provinsi Gorontalo dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam harmonisasi
peraturan, tetapi juga dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola
pemerintahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan proses harmonisasi terhadap tiga produk hukum daerah yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Kerja sama
ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan daerah,
khususnya dalam memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan memiliki
landasan hukum yang kuat, harmonis, serta memberikan manfaat dan kepastian bagi
masyarakat Gorontalo Utara.(Kominfo-Gorut)
