info@gorutkab.go.id +6285240046579

Pemkab Gorut dan Kanwil Kemenkum Gorontalo Perkuat Sinergi Harmonisasi Produk Hukum Daerah

  • Novita Antula
  • Disukai 0
  • Dibaca 92 Kali
Pemkab Gorut dan Kanwil Kemenkum Gorontalo Perkuat Sinergi Harmonisasi Produk Hukum Daerah

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka mendukung penyusunan serta harmonisasi produk hukum daerah.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Reymond J.H. Takasenseran, S.H., M.H., dalam sebuah kegiatan yang turut dirangkaikan dengan harmonisasi sejumlah produk hukum daerah, berlangusng di aula Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara, Selasa (22-09-2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Gorontalo Utara Irwan A. Usman, Inspektur Daerah Azhar Hasanah, Kepala Bapppeda Rusli Akase, Sekretaris dan para Kepala Bidang pada Badan Keuangan dan Aset Daerah, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Gorontalo Utara

Dari Kanwil Kementerian Hukum turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ramlan Harun, S.H., M.H., Koordinator Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Dr. Rismanto Gani, M.H., serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Suleman Lakoro menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, kerja sama tersebut memiliki arti penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah yang disusun pemerintah daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kerja sama ini tentunya sangat penting bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan, sekaligus memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan terhindar dari persoalan administrasi,” ujar Suleman.

Ia menegaskan, melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara akan mendapatkan pendampingan dan harmonisasi dari Kementerian Hukum terhadap berbagai produk hukum daerah.

“Harapannya, produk hukum yang kita susun ke depan benar-benar selaras dengan peraturan yang ada di atasnya dan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat,” katanya.

Suleman juga menyampaikan bahwa harmonisasi produk hukum selama ini telah dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Ke depan, proses tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terintegrasi melalui kerja sama yang telah ditandatangani.

Pada kesempatan tersebut, langsung dilakukan harmonisasi terhadap tiga produk hukum daerah, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2026, Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan Peraturan Bupati terkait Standar Satuan Harga.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo Reymond J.H. Takasenseran menegaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas produk hukum daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut, termasuk fasilitasi dan harmonisasi rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.

Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah daerah perlu memiliki landasan hukum yang jelas agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait harmonisasi yang dilaksanakan pada kegiatan tersebut, Reymond menyebut tiga produk hukum yang dibahas memiliki posisi strategis, khususnya regulasi yang berkaitan dengan perubahan APBD.

“APBD ini merupakan nafas bagi penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, regulasi yang menjadi dasar pengelolaan dan penggunaan anggaran harus benar-benar dicermati agar pelaksanaannya sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia meminta seluruh perangkat daerah dan tim yang terlibat dalam penyusunan produk hukum untuk memperhatikan substansi, dasar hukum, serta teknis penyusunannya sehingga regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kakanwil Reymond juga menekankan pentingnya keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan dalam proses penyusunan produk hukum daerah, sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas regulasi dan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia berharap kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam harmonisasi peraturan, tetapi juga dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan proses harmonisasi terhadap tiga produk hukum daerah yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.


Kerja sama ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat, harmonis, serta memberikan manfaat dan kepastian bagi masyarakat Gorontalo Utara.(Kominfo-Gorut)