Sekda Gorut Suleman Lakoro selaku Ketua TAPD Ikuti Evaluasi Ranperda Perubahan APBD 2026 Bersama Kemendagri dan Pemprov Gorontalo
Sekda Gorut Suleman Lakoro selaku Ketua TAPD Ikuti Evaluasi Ranperda Perubahan APBD 2026 Bersama Kemendagri dan Pemprov Gorontalo
Sekretaris
Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, selaku Ketua Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD), mengikuti kegiatan evaluasi dan konsultasi terhadap
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan
tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (02-10-2026),
bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Badan Keuangan dan Aset
Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo.
Dalam
kegiatan tersebut, Suleman Lakoro didampingi Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo
Utara Helmi Potutu serta Kepala Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Gorontalo Utara.
Evaluasi
ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan dan penetapan Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2026, menyusul penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD dan
Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD oleh Pemerintah
Kabupaten Gorontalo Utara kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Pelaksanaan
evaluasi mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya ketentuan mengenai evaluasi
rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD oleh gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat.
Selain itu,
proses tersebut juga berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Evaluasi
ini merupakan bagian dari tahapan penyempurnaan dokumen Perubahan APBD
Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2026, sebagaimana proses evaluasi yang
dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Berdasarkan
surat BKAD Provinsi Gorontalo Nomor 900/BKAD/6183/IX/2026 tanggal 30 September
2026, konsultasi dan klarifikasi dilakukan terhadap draft Keputusan Gubernur
Gorontalo tentang Hasil Evaluasi Ranperda Kabupaten Gorontalo Utara tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Evaluasi
tersebut diarahkan untuk memastikan kesesuaian rancangan Perda Perubahan APBD
dan rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD dengan
sejumlah ketentuan, meliputi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD.
Sebagai
Ketua TAPD, Sekda Suleman Lakoro bersama jajaran pengelola keuangan daerah
mengikuti setiap tahapan konsultasi dan klarifikasi guna memastikan berbagai
catatan hasil evaluasi dapat ditindaklanjuti secara tepat sesuai ketentuan yang
berlaku.
Proses
tersebut juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas perencanaan dan
pengelolaan keuangan daerah, sehingga pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran
2026 dapat berjalan secara tertib, transparan, akuntabel dan selaras dengan
prioritas pembangunan daerah.
Pemerintah
Kabupaten Gorontalo Utara berkomitmen menindaklanjuti hasil evaluasi dan
konsultasi tersebut sebagai bagian dari penyempurnaan dokumen Perubahan APBD
2026, sebelum ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.(Kominfo-Gorut)
