Sekda Gorut Suleman Lakoro : Tekankan Kolaborasi Lintas OPD dalam Penanganan dan Rehabilitasi Sosial Klien Penyalahgunaan Narkotika
Sekda Gorut Suleman Lakoro : Tekankan Kolaborasi Lintas OPD dalam Penanganan dan Rehabilitasi Sosial Klien Penyalahgunaan Narkotika
Sekretaris
Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, menghadiri sekaligus
memberikan sambutan pada kegiatan Rapat Koordinasi tentang Penanganan dan
Pelayanan Rehabilitasi Sosial terhadap Klien Penyalahgunaan Narkotika di Dinas
Sosial Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2026. Dilaksanakan di aula Tinepo
Kantor Bupati Gorontalo Utara, Kamis (17-09-2026)
Kegiatan
tersebut menjadi forum koordinasi lintas sektor dalam memastikan penanganan
terhadap klien penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan secara terpadu, dengan
mengedepankan pemenuhan kebutuhan dan layanan dasar bagi klien.
Rapat
koordinasi turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Aryana Sekar
Widyaningsih, Plt. Staf Ahli Bupati
Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Yusuf Abdulah Hasan, Asisten pemerintahan
dan Kesra Setda kabupaten Gorontalo Irwan A. Usman, pimpinan organisasi
perangkat daerah terkait, Unsur BNN
Kabupaten Gorontalo Utara, Perwakilan RSUD Zainal Umar Sidiki, Plt. Kepala
Dinas Sosial, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, para pengacara, serta
para pekerja sosial Kementerian Sosial RI.
Dalam
sambutannya, Sekda Suleman Lakoro menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat
koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Kejaksaan Negeri
Gorontalo Utara Nomor B-161/P.5.15.3/Es.2/09/2026 tentang Permintaan
Kesediaan Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo
Utara.
Menurutnya,
penanganan klien penyalahgunaan narkotika harus diarahkan pada pemenuhan aspek
layanan dasar, sehingga masyarakat yang menghadapi permasalahan sosial tetap
mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhannya.
“Penanganan
ini tentunya bertujuan untuk pemenuhan aspek layanan dasar, sehingga siapapun
yang mengalami permasalahan sosial akan mendapatkan layanan,” ujar Suleman.
Ia
mengatakan, pemerintah daerah saat ini dihadapkan pada dua hal penting yang
harus berjalan secara beriringan, yakni pemenuhan pelayanan sosial dan
efisiensi anggaran.
Karena itu,
diperlukan pembagian tugas dan koordinasi yang jelas di antara OPD terkait agar
pelayanan kepada klien dapat diberikan secara efektif sesuai fungsi
masing-masing perangkat daerah.
Suleman
menjelaskan, dari sisi kesehatan, klien membutuhkan pemeriksaan dan
pendampingan oleh tenaga medis maupun tenaga profesional yang memiliki
kompetensi, termasuk dokter dan terapis sesuai kebutuhan.
Sementara dari aspek sosial, Dinas Sosial memiliki peran penting melalui sejumlah bentuk pelayanan, antara lain bimbingan dan konseling psikososial, pendampingan mental, pemberian motivasi serta konseling adiksi guna membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku.
Selain itu,
pelayanan juga diarahkan pada pelatihan keterampilan dan kewirausahaan
sebagai bekal bagi klien agar memiliki kemampuan kerja maupun usaha sehingga
dapat membangun kemandirian ekonomi setelah menjalani proses pemulihan.
Aspek
berikutnya adalah reintegrasi sosial, yakni mempersiapkan klien agar dapat
kembali diterima oleh keluarga, lingkungan dan masyarakat tanpa stigma maupun
diskriminasi.
“Reintegrasi
sosial penting dilakukan agar klien dapat kembali ke keluarga dan masyarakat
tanpa stigma atau diskriminasi,” jelasnya.
Sementara
dalam aspek keamanan, Sekda menekankan perlunya dukungan pemerintah daerah
melalui Satuan Polisi Pamong Praja untuk memastikan adanya pengamanan
selama klien menjalani proses penanganan sosial sesuai kebutuhan dan ketentuan
yang berlaku.
Suleman
berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memperkuat kerja sama dan koordinasi
dalam memberikan pelayanan kepada klien.
Ia
menegaskan bahwa keterbatasan sumber daya maupun tuntutan efisiensi anggaran
tidak boleh menjadi penghalang bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan
dasar masyarakat yang membutuhkan pelayanan sosial.
“Keterbatasan
dan efisiensi tidak menjadi halangan. Saya berharap kerja sama kita dalam
pelayanan klien ini dapat terus diperkuat,” tegasnya.
Melalui
rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara berharap
terbangun pola penanganan yang lebih terpadu antara pemerintah daerah, aparat
penegak hukum, layanan kesehatan, pekerja sosial dan unsur terkait lainnya.
Dengan
kolaborasi tersebut, proses rehabilitasi sosial diharapkan tidak hanya
berorientasi pada penanganan permasalahan, tetapi juga mendukung proses
pemulihan, kemandirian serta reintegrasi klien ke dalam kehidupan keluarga dan
masyarakat.
“Semoga
kegiatan hari ini dapat memperoleh hasil sesuai harapan kita untuk memenuhi kebutuhan
dasar klien, dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan inayah-Nya serta
meridhai setiap ikhtiar yang kita lakukan,” pungkas Suleman. (Kominfo-Gorut)
