info@gorutkab.go.id +6285240046579

Sekda Suleman Lakoro Pimpin Apel Korpri, 11 ASN Terima SK Pensiun dan Ahli Waris Terima Penghargaan Duka serta Penegakan Disiplin ASN pada setiap OPD

  • Novita Antula
  • Disukai 0
  • Dibaca 97 Kali
Sekda Suleman Lakoro Pimpin Apel Korpri, 11 ASN Terima SK Pensiun dan Ahli Waris Terima Penghargaan Duka serta Penegakan Disiplin ASN pada setiap OPD

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, bertindak sebagai Pembina Apel Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Gorontalo Utara, Kamis (17-09-2026).

Apel tersebut diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, pejabat pelaksana, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

Pada kesempatan itu, Sekda Suleman Lakoro menyerahkan piagam penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas terhitung mulai tanggal (TMT) Agustus dan September 2026. Selain itu, pemerintah daerah juga menyerahkan santunan duka kepada ahli waris dari PNS yang telah meninggal Dunia sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi atas dedikasi serta pengabdian para ASN selama mengabdi kepada bangsa, negara, dan khusunya Kabupaten Gorontalo Utara.

Dalam sambutannya, Sekda Suleman Lakoro menyampaikan bahwa masa pensiun merupakan bagian dari perjalanan pengabdian seorang aparatur kepada negara dan daerah. Karena itu, setiap pengabdian yang telah diberikan ASN patut mendapatkan penghargaan dan apresiasi.

“Memasuki masa purna tugas bukan berarti berakhirnya pengabdian. Ini merupakan tahapan dalam perjalanan panjang seorang ASN yang telah memberikan tenaga, pikiran, dan dedikasinya bagi masyarakat dan daerah,” ujar Suleman.

Pada kesempatan tersebut, Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Gorontalo Utara menyerahkan Piagam Penghargaan kepada sejumlah ASN yang telah memasuki masa purna tugas.

Adapun penerima Piagam Penghargaan yakni:

  1. Abdullah Daud, A.Md.PD
  2. Saiful M. Atima
  3. Dra. Silvana Datau
  4. Watiman Imran Rahman, S.Pd
  5. Ahmad Ismail Taib
  6. Ahmad Mansur, S.Pd
  7. Anita Mangunpaus, S.Pd.SD
  8. Agus Mohamad Tamu, A.Md
  9. Ferial Abram Datau
  10. Yuldi Ali Ahmad, S.Sos
  11. Sarco Ibrahim, S.Pd


Penyerahan Piagam Penghargaan tersebut menjadi bentuk penghargaan administratif sekaligus penghormatan dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara atas masa pengabdian para ASN selama menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain penyerahan Piagam Penghargaan, apel juga dirangkaikan dengan penerimaan penghargaan duka kepada ahli waris ASN yang telah meninggal dunia.

Penghargaan duka tersebut diterima oleh ahli waris dari:

  1. Almarhumah Rosnawati Mohamad, S.Pd
  2. Almarhum Pusdik Abubakar, S.Pd.I
  3. Almarhum Fit Pakaya

Sekda Suleman Lakoro menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan wujud perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terhadap keluarga ASN yang telah memberikan pengabdian bagi pemerintah daerah.

Ia berharap momentum tersebut dapat menjadi pengingat bagi seluruh ASN yang masih aktif untuk terus menjaga integritas, kedisiplinan, loyalitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pengabdian seorang ASN memiliki nilai yang panjang. Karena itu, selama masih diberikan amanah untuk menjalankan tugas, mari kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Apel Korpri ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat semangat Korpri sebagai wadah aparatur dalam menjaga profesionalisme, solidaritas, dan komitmen dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Gorontalo Utara.

Di bidang kepegawaian, Suleman Lakoro menegaskan pentingnya penegakan disiplin ASN. Ia meminta seluruh pimpinan OPD melakukan pengawasan terhadap kehadiran pegawai dan menindaklanjuti pelanggaran disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tanpa adanya perlakuan tebang pilih.

"Kita harus menegakkan disiplin secara adil dan konsisten. Tidak boleh ada pilih kasih dalam penerapan aturan. Semua ASN wajib mematuhi ketentuan yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat," tegasnya.

Kepada para PPPK, Sekda juga mengingatkan agar menjaga integritas, disiplin, dan terus meningkatkan kinerja sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan pemerintah.

Apel KORPRI Bulan September 2026 berlangsung dengan tertib dan khidmat serta menjadi momentum memperkuat semangat pengabdian, disiplin, profesionalisme, dan soliditas seluruh ASN dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik di Kabupaten Gorontalo Utara. (Kominfo-Gorut)