info@gorutkab.go.id +6285240046579

SOTK GORONTALO UTARA DIBAHAS, PEMKAB TARGETKAN STRUKTUR KELEMBAGAAN YANG TEPAT FUNGSI DAN EFEKTIF

  • Novita Antula
  • Disukai 0
  • Dibaca 40 Kali
SOTK GORONTALO UTARA DIBAHAS, PEMKAB TARGETKAN STRUKTUR KELEMBAGAAN YANG TEPAT FUNGSI DAN EFEKTIF

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menggelar kegiatan Pembahasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kabupaten Gorontalo Utara, bertempat di Ruang Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara. Jumat (14-08-2026)

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Irwan A. Usman, dan ditutup oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Yun Melinda Harun.

Pembahasan SOTK ini turut dihadiri oleh Biro Organisasi Provinsi Gorontalo, Asisten Perekonomian dan SDA Setda Gorontalo Utara, Inspektur Daerah Gorontalo Utara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kabupaten Gorontalo Utara, Kepala Bagian Organisasi Setda Gorontalo Utara, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Gorontalo Utara, serta Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Irwan A. Usman dalam pembukaan kegiatan menegaskan pentingnya pembahasan SOTK dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan landasan hukum, struktur, mekanisme kerja, serta tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.

Menurutnya, proses pembahasan dan supervisi bersama Biro Organisasi Provinsi Gorontalo menjadi bagian penting untuk memastikan rancangan SOTK Kabupaten Gorontalo Utara memiliki dasar kajian yang kuat sebelum ditindaklanjuti dalam tahapan berikutnya.

“Pembahasan ini untuk meletakkan dasar SOTK Gorontalo Utara agar betul-betul dikaji, baik dari sisi landasan, struktur, mekanisme maupun fungsi. Sehingga peraturan bupati yang nantinya merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat,” ujar Irwan.

Ia menambahkan, kajian terhadap regulasi yang berkaitan dengan masing-masing perangkat daerah menjadi dasar untuk melakukan pembenahan dan penyempurnaan struktur kelembagaan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Suleman Lakoro saat menutup kegiatan menyampaikan bahwa pembahasan SOTK bertujuan memperoleh rekomendasi struktur dari Biro Organisasi Provinsi Gorontalo untuk selanjutnya masuk pada tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan bersama Biro Hukum Provinsi Gorontalo.

Suleman menjelaskan, penyusunan struktur organisasi saat ini disesuaikan dengan pedoman nomenklatur kementerian dan lembaga masing-masing, sehingga diperlukan penelaahan secara cermat terhadap tugas, fungsi, kewenangan, serta kebutuhan organisasi daerah.

Saat ini, Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas, fungsi, pembagian kewenangan, serta tata kerja masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

Namun, dengan adanya perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, yang berimplikasi pada perubahan nomenklatur, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta penataan perangkat daerah, maka ketentuan SOTK dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 perlu disesuaikan dan/atau diubah.

“Perubahan SOTK bukan semata-mata perubahan administratif, tetapi merupakan bagian dari penataan kelembagaan agar organisasi perangkat daerah benar-benar tepat fungsi, tepat struktur dan tepat ukuran,” jelas Suleman.

Ia berharap hasil pembahasan tersebut dapat menghasilkan struktur kelembagaan yang efektif, efisien, proporsional, serta mampu memperkuat pelaksanaan tugas pemerintahan dan mendukung pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

Dengan demikian, pembahasan SOTK menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dalam melakukan penataan kelembagaan yang adaptif terhadap perubahan regulasi sekaligus memastikan setiap perangkat daerah memiliki struktur dan fungsi yang jelas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan program pembangunan daerah.(Kominfo-Gorut)