SOTK GORONTALO UTARA DIBAHAS, PEMKAB TARGETKAN STRUKTUR KELEMBAGAAN YANG TEPAT FUNGSI DAN EFEKTIF
SOTK GORONTALO UTARA DIBAHAS, PEMKAB TARGETKAN STRUKTUR KELEMBAGAAN YANG TEPAT FUNGSI DAN EFEKTIF
Pemerintah
Kabupaten Gorontalo Utara melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
menggelar kegiatan Pembahasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
Kabupaten Gorontalo Utara, bertempat di Ruang Tinepo Kantor Bupati Gorontalo
Utara. Jumat (14-08-2026)
Kegiatan
tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra)
Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Irwan A. Usman, dan ditutup oleh Sekretaris
Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, didampingi Kepala Bagian
Organisasi Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Yun Melinda Harun.
Pembahasan
SOTK ini turut dihadiri oleh Biro Organisasi Provinsi Gorontalo, Asisten
Perekonomian dan SDA Setda Gorontalo Utara, Inspektur Daerah Gorontalo Utara,
Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kabupaten Gorontalo Utara, Kepala Bagian
Organisasi Setda Gorontalo Utara, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Gorontalo
Utara, serta Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo
Utara.
Asisten
Pemerintahan dan Kesra Irwan A. Usman dalam pembukaan kegiatan menegaskan
pentingnya pembahasan SOTK dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan
landasan hukum, struktur, mekanisme kerja, serta tugas dan fungsi masing-masing
perangkat daerah.
Menurutnya,
proses pembahasan dan supervisi bersama Biro Organisasi Provinsi Gorontalo
menjadi bagian penting untuk memastikan rancangan SOTK Kabupaten Gorontalo
Utara memiliki dasar kajian yang kuat sebelum ditindaklanjuti dalam tahapan
berikutnya.
“Pembahasan
ini untuk meletakkan dasar SOTK Gorontalo Utara agar betul-betul dikaji, baik
dari sisi landasan, struktur, mekanisme maupun fungsi. Sehingga peraturan
bupati yang nantinya merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah benar-benar
memiliki landasan hukum yang kuat,” ujar Irwan.
Ia
menambahkan, kajian terhadap regulasi yang berkaitan dengan masing-masing
perangkat daerah menjadi dasar untuk melakukan pembenahan dan penyempurnaan
struktur kelembagaan.
Sementara
itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Suleman Lakoro saat menutup
kegiatan menyampaikan bahwa pembahasan SOTK bertujuan memperoleh rekomendasi
struktur dari Biro Organisasi Provinsi Gorontalo untuk selanjutnya masuk pada
tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan bersama Biro Hukum Provinsi
Gorontalo.
Suleman
menjelaskan, penyusunan struktur organisasi saat ini disesuaikan dengan pedoman
nomenklatur kementerian dan lembaga masing-masing, sehingga diperlukan
penelaahan secara cermat terhadap tugas, fungsi, kewenangan, serta kebutuhan
organisasi daerah.
Saat ini,
Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas, fungsi,
pembagian kewenangan, serta tata kerja masing-masing perangkat daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Namun,
dengan adanya perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, yang
berimplikasi pada perubahan nomenklatur, susunan organisasi, tugas dan fungsi,
serta penataan perangkat daerah, maka ketentuan SOTK dalam Peraturan Bupati
Nomor 13 Tahun 2022 perlu disesuaikan dan/atau diubah.
“Perubahan
SOTK bukan semata-mata perubahan administratif, tetapi merupakan bagian dari
penataan kelembagaan agar organisasi perangkat daerah benar-benar tepat fungsi,
tepat struktur dan tepat ukuran,” jelas Suleman.
Ia berharap
hasil pembahasan tersebut dapat menghasilkan struktur kelembagaan yang efektif,
efisien, proporsional, serta mampu memperkuat pelaksanaan tugas
pemerintahan dan mendukung pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Utara.
Dengan
demikian, pembahasan SOTK menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten
Gorontalo Utara dalam melakukan penataan kelembagaan yang adaptif terhadap
perubahan regulasi sekaligus memastikan setiap perangkat daerah memiliki
struktur dan fungsi yang jelas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan
menjalankan program pembangunan daerah.(Kominfo-Gorut)
