info@gorutkab.go.id +6285240046579

Staf Ahli Bupati Gorut Bidang Ekbang, Haris Latif Hadiri Rakor Akhir Reforma Agraria Provinsi Gorontalo 2026

  • Novita Antula
  • Disukai 0
  • Dibaca 71 Kali
Staf Ahli Bupati Gorut Bidang Ekbang, Haris Latif Hadiri Rakor Akhir Reforma Agraria Provinsi Gorontalo 2026

Staf Ahli Bupati Gorontalo Utara Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Haris Latif, menghadiri Rapat Integrasi dan Koordinasi Akhir Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Gorontalo Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pinogu, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo. Selasa (3-11-2026)

Rapat ini menjadi forum koordinasi lintas sektor dalam mengevaluasi sekaligus memantapkan pelaksanaan program reforma agraria, khususnya terkait penataan aset, penyelesaian persoalan penguasaan tanah, serta pemberian kepastian hukum atas tanah yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat.

Dalam pembahasan, salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah penataan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 47,5 hektare yang tersebar di tiga desa, yakni Botuwombato dan Pontolo Atas serta satu desa lainnya yang menjadi bagian dari hamparan tersebut.

Pada hamparan lahan tersebut, tercatat sebanyak 49 warga yang selama ini menggarap dan memanfaatkan tanah, terutama untuk kegiatan pertanian jagung. Kondisi ini membutuhkan proses inventarisasi dan verifikasi secara menyeluruh agar penataan aset dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, serta memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat.

Beberapa tahapan penting yang menjadi perhatian dalam proses penataan tersebut meliputi inventarisasi subjek dan objek reforma agraria, dengan mendata 49 warga penggarap, luas lahan yang dikuasai masing-masing, riwayat penguasaan, jenis pemanfaatan tanah, hingga keberadaan bangunan di atas lahan.

Selanjutnya, diperlukan kajian teknis melalui overlay atau pencocokan peta Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), peta kemiringan lereng, serta peta kemampuan tanah. Langkah ini penting untuk memastikan status dan kesesuaian lahan, termasuk memastikan tidak terdapat bagian yang masuk kawasan hutan maupun kawasan sempadan yang dilindungi.

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional akan melakukan kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) guna memastikan kondisi penguasaan fisik di lapangan oleh masyarakat.

Hasil inventarisasi dan verifikasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan dalam sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebelum dilakukan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam skema penataan yang dibahas, sebagian lahan direncanakan untuk mendukung kepentingan umum, termasuk rencana pembangunan Sekolah Garuda. Sementara itu, lahan yang memenuhi persyaratan untuk kepentingan masyarakat akan diarahkan pada program redistribusi tanah kepada warga yang berhak.

Dengan demikian, penataan aset melalui reforma agraria diharapkan tidak dimaknai sebagai penghilangan hak atau aset desa, melainkan sebagai upaya menghadirkan kepastian status, kejelasan peruntukan, dan perlindungan hukum terhadap tanah.

Dua kepastian hukum yang menjadi tujuan dalam proses tersebut adalah penyediaan lahan untuk fasilitas pendidikan melalui rencana pembangunan Sekolah Garuda serta pemberian legalitas hak atas tanah kepada masyarakat melalui mekanisme redistribusi sesuai ketentuan.

Meski demikian, proses ini masih memerlukan pencermatan terhadap sejumlah potensi persoalan. Di antaranya perbedaan riwayat penguasaan lahan di antara 49 warga, kejelasan batas hamparan dan batas administrasi desa, kemungkinan adanya tanah kas desa yang masuk dalam kawasan inventarisasi, serta keberlanjutan mata pencaharian masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari pertanian jagung.

Aspek legalitas juga menjadi perhatian penting, terutama menyangkut status eks HGU. Diperlukan kejelasan mengenai status hukum tanah tersebut, termasuk dokumen dan keputusan penetapan sebagai tanah negara atau tanah terlantar sesuai mekanisme dan ketentuan pertanahan yang berlaku.

Melalui koordinasi akhir penyelenggaraan reforma agraria ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dengan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dan seluruh pemangku kepentingan, sehingga proses penataan aset berjalan tertib, terukur, serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat maupun kebutuhan pembangunan daerah.

Kehadiran Haris Latif dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari keterlibatan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dalam mengawal agenda reforma agraria, khususnya dalam mendorong penyelesaian persoalan pertanahan dan mewujudkan pemanfaatan tanah yang memberikan manfaat serta kepastian hukum bagi masyarakat. (Kominfo-Gorut)