Staf Ahli Bupati Gorut Bidang Ekbang, Haris Latif Hadiri Rakor Akhir Reforma Agraria Provinsi Gorontalo 2026
Staf Ahli Bupati Gorut Bidang Ekbang, Haris Latif Hadiri Rakor Akhir Reforma Agraria Provinsi Gorontalo 2026
Staf Ahli
Bupati Gorontalo Utara Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Haris Latif,
menghadiri Rapat Integrasi dan Koordinasi Akhir Penyelenggaraan Reforma Agraria
Provinsi Gorontalo Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat
Pinogu, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo.
Selasa (3-11-2026)
Rapat ini
menjadi forum koordinasi lintas sektor dalam mengevaluasi sekaligus memantapkan
pelaksanaan program reforma agraria, khususnya terkait penataan aset,
penyelesaian persoalan penguasaan tanah, serta pemberian kepastian hukum atas
tanah yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat.
Dalam
pembahasan, salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah penataan lahan eks
Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 47,5 hektare yang tersebar di tiga
desa, yakni Botuwombato dan Pontolo Atas serta satu desa lainnya yang menjadi
bagian dari hamparan tersebut.
Pada
hamparan lahan tersebut, tercatat sebanyak 49 warga yang selama ini menggarap
dan memanfaatkan tanah, terutama untuk kegiatan pertanian jagung. Kondisi ini
membutuhkan proses inventarisasi dan verifikasi secara menyeluruh agar penataan
aset dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, serta memperhatikan hak
dan kepentingan masyarakat.
Beberapa
tahapan penting yang menjadi perhatian dalam proses penataan tersebut meliputi
inventarisasi subjek dan objek reforma agraria, dengan mendata 49 warga
penggarap, luas lahan yang dikuasai masing-masing, riwayat penguasaan, jenis
pemanfaatan tanah, hingga keberadaan bangunan di atas lahan.
Selanjutnya,
diperlukan kajian teknis melalui overlay atau pencocokan peta Tanah Objek
Reforma Agraria (TORA) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), peta
kemiringan lereng, serta peta kemampuan tanah. Langkah ini penting untuk
memastikan status dan kesesuaian lahan, termasuk memastikan tidak terdapat
bagian yang masuk kawasan hutan maupun kawasan sempadan yang dilindungi.
Selain itu,
Badan Pertanahan Nasional akan melakukan kegiatan Inventarisasi Penguasaan,
Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) guna memastikan kondisi
penguasaan fisik di lapangan oleh masyarakat.
Hasil inventarisasi dan verifikasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan dalam sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebelum dilakukan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam skema
penataan yang dibahas, sebagian lahan direncanakan untuk mendukung kepentingan
umum, termasuk rencana pembangunan Sekolah Garuda. Sementara itu, lahan yang
memenuhi persyaratan untuk kepentingan masyarakat akan diarahkan pada program
redistribusi tanah kepada warga yang berhak.
Dengan
demikian, penataan aset melalui reforma agraria diharapkan tidak dimaknai
sebagai penghilangan hak atau aset desa, melainkan sebagai upaya menghadirkan
kepastian status, kejelasan peruntukan, dan perlindungan hukum terhadap tanah.
Dua
kepastian hukum yang menjadi tujuan dalam proses tersebut adalah penyediaan
lahan untuk fasilitas pendidikan melalui rencana pembangunan Sekolah Garuda
serta pemberian legalitas hak atas tanah kepada masyarakat melalui mekanisme
redistribusi sesuai ketentuan.
Meski
demikian, proses ini masih memerlukan pencermatan terhadap sejumlah potensi
persoalan. Di antaranya perbedaan riwayat penguasaan lahan di antara 49 warga,
kejelasan batas hamparan dan batas administrasi desa, kemungkinan adanya tanah
kas desa yang masuk dalam kawasan inventarisasi, serta keberlanjutan mata
pencaharian masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari pertanian
jagung.
Aspek
legalitas juga menjadi perhatian penting, terutama menyangkut status eks HGU.
Diperlukan kejelasan mengenai status hukum tanah tersebut, termasuk dokumen dan
keputusan penetapan sebagai tanah negara atau tanah terlantar sesuai mekanisme
dan ketentuan pertanahan yang berlaku.
Melalui
koordinasi akhir penyelenggaraan reforma agraria ini, Pemerintah Kabupaten
Gorontalo Utara diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dengan Kanwil BPN
Provinsi Gorontalo dan seluruh pemangku kepentingan, sehingga proses penataan
aset berjalan tertib, terukur, serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat
maupun kebutuhan pembangunan daerah.
Kehadiran
Haris Latif dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari keterlibatan
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dalam mengawal agenda reforma agraria,
khususnya dalam mendorong penyelesaian persoalan pertanahan dan mewujudkan
pemanfaatan tanah yang memberikan manfaat serta kepastian hukum bagi
masyarakat. (Kominfo-Gorut)
