info@gorutkab.go.id +6285240046579

Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Gorontalo Utara Diperpanjang hingga 24 Oktober 2026

  • Novita Antula
  • Disukai 0
  • Dibaca 113 Kali
Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Gorontalo Utara Diperpanjang hingga 24 Oktober 2026

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara mempersiapkan perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, khususnya bencana kekeringan yang masih melanda sejumlah wilayah di daerah tersebut.

Persiapan perpanjangan status tanggap darurat dibahas dalam Rapat Persiapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (23-09-2026).

Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Irwan A. Usman. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Polres Gorontalo Utara, unsur Kejaksaan, Kodim, serta Kepala BMKG Gorontalo.

Turut hadir Kepala Pelaksana BPBD Gorontalo Utara Usman Lagarusu, Perwakilan Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Plt. Kepala Dinas Sosial Yusuf Harun, Perwakilan Dinas Pertanian, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Perwakilan Dinas Perhubungan, serta Plt. Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan secara menyeluruh terkait persyaratan, dasar hukum, kondisi terkini di lapangan, perkembangan cuaca, kebutuhan anggaran, hingga ketersediaan logistik dalam rangka penanganan dampak kekeringan di Gorontalo Utara.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Gorontalo Utara menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian dan laporan dari berbagai unsur, kondisi yang terjadi saat ini masih memenuhi persyaratan untuk dilakukan perpanjangan status tanggap darurat.

“Alhamdulillah, rapat ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, BMKG, serta perangkat daerah terkait. Dari hasil pembahasan, baik dari aspek persyaratan maupun dasar untuk perpanjangan, semuanya telah memenuhi ketentuan yang menjadi pedoman,” ujarnya.

Menurutnya, pertimbangan perpanjangan tidak hanya didasarkan pada laporan cepat BPBD, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan serta analisis dan proyeksi cuaca dari BMKG.


Dalam rapat tersebut, BMKG Gorontalo turut memberikan gambaran mengenai perkembangan kondisi cuaca dan prediksi curah hujan di wilayah Gorontalo. Berdasarkan analisis yang disampaikan, potensi hujan yang lebih signifikan diperkirakan baru terjadi sekitar pertengahan November.

“Ini menjadi salah satu pertimbangan penting karena kita harus melihat analisis, proyeksi dan prediksi cuaca untuk menentukan sampai kapan status tanggap darurat ini perlu dilanjutkan,” jelasnya.

Dari aspek kondisi lapangan, dampak kekeringan saat ini telah dirasakan di sejumlah wilayah Kabupaten Gorontalo Utara. Dari 11 kecamatan, tercatat 7 kecamatan terdampak kekeringan dengan sekitar 32 desa yang mengalami dampak bencana.

Kondisi tersebut diperkuat dengan laporan dari BPBD, unsur TNI, Polri, Satpol PP serta perangkat daerah terkait yang terlibat langsung dalam penanganan masyarakat terdampak.

“Dari 11 kecamatan, ada 7 kecamatan yang sudah terdampak, terdiri dari kurang lebih 32 desa. Ini menjadi pertimbangan penting bagi kita untuk mengambil sikap memperpanjang status tanggap darurat,” katanya.

Selain kondisi lapangan dan perkembangan cuaca, rapat juga mempertimbangkan aspek anggaran dan ketersediaan logistik. Kepala Pelaksana BPBD Gorontalo Utara menjelaskan bahwa dukungan anggaran untuk penanganan bencana hingga masa transisi masih memungkinkan untuk mendukung pelaksanaan penanganan darurat.

Begitu pula dengan ketersediaan logistik yang menjadi salah satu instrumen penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak, khususnya dalam distribusi bantuan air bersih dan kebutuhan dasar lainnya.

Dari aspek regulasi, kebijakan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana.

Dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, hasil kajian dan analisis cuaca, kebutuhan penanganan masyarakat terdampak, ketersediaan anggaran dan logistik, serta dasar regulasi yang berlaku, seluruh unsur yang hadir dalam rapat menyepakati rekomendasi perpanjangan status tanggap darurat.

Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Gorontalo Utara direkomendasikan terhitung mulai 26 September hingga 24 Oktober 2026, atau diperpanjang selama 28 hari (dua kali 14 hari).

Perpanjangan status ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan dampak kekeringan, sekaligus memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak tetap terpenuhi selama kondisi darurat masih berlangsung.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bersama seluruh unsur terkait juga terus melakukan pemantauan perkembangan kondisi cuaca dan situasi di lapangan sebagai dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.(Kominfo-Gorut)