Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Gorontalo Utara Diperpanjang hingga 24 Oktober 2026
Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Gorontalo Utara Diperpanjang hingga 24 Oktober 2026
Pemerintah
Kabupaten Gorontalo Utara mempersiapkan perpanjangan Status Tanggap Darurat
Bencana Hidrometeorologi, khususnya bencana kekeringan yang masih melanda
sejumlah wilayah di daerah tersebut.
Persiapan
perpanjangan status tanggap darurat dibahas dalam Rapat Persiapan Perpanjangan
Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2026 yang berlangsung di
Ruang Rapat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gorontalo
Utara, Rabu (23-09-2026).
Rapat
dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat
Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Irwan A. Usman. Kegiatan tersebut dihadiri
unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan
Polres Gorontalo Utara, unsur Kejaksaan, Kodim, serta Kepala BMKG Gorontalo.
Turut hadir
Kepala Pelaksana BPBD Gorontalo Utara Usman Lagarusu, Perwakilan Dinas PUPR,
Dinas Kesehatan, Plt. Kepala Dinas Sosial Yusuf Harun, Perwakilan Dinas
Pertanian, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Perwakilan Dinas Perhubungan,
serta Plt. Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
Dalam rapat
tersebut dilakukan pembahasan secara menyeluruh terkait persyaratan, dasar
hukum, kondisi terkini di lapangan, perkembangan cuaca, kebutuhan anggaran,
hingga ketersediaan logistik dalam rangka penanganan dampak kekeringan di
Gorontalo Utara.
Asisten
Pemerintahan dan Kesra Setda Gorontalo Utara menyampaikan bahwa berdasarkan
hasil kajian dan laporan dari berbagai unsur, kondisi yang terjadi saat ini
masih memenuhi persyaratan untuk dilakukan perpanjangan status tanggap darurat.
“Alhamdulillah,
rapat ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, BMKG, serta perangkat daerah terkait.
Dari hasil pembahasan, baik dari aspek persyaratan maupun dasar untuk
perpanjangan, semuanya telah memenuhi ketentuan yang menjadi pedoman,” ujarnya.
Menurutnya, pertimbangan perpanjangan tidak hanya didasarkan pada laporan cepat BPBD, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan serta analisis dan proyeksi cuaca dari BMKG.
Dalam rapat
tersebut, BMKG Gorontalo turut memberikan gambaran mengenai perkembangan
kondisi cuaca dan prediksi curah hujan di wilayah Gorontalo. Berdasarkan
analisis yang disampaikan, potensi hujan yang lebih signifikan diperkirakan
baru terjadi sekitar pertengahan November.
“Ini
menjadi salah satu pertimbangan penting karena kita harus melihat analisis,
proyeksi dan prediksi cuaca untuk menentukan sampai kapan status tanggap
darurat ini perlu dilanjutkan,” jelasnya.
Dari aspek
kondisi lapangan, dampak kekeringan saat ini telah dirasakan di sejumlah
wilayah Kabupaten Gorontalo Utara. Dari 11 kecamatan, tercatat 7 kecamatan
terdampak kekeringan dengan sekitar 32 desa yang mengalami dampak bencana.
Kondisi
tersebut diperkuat dengan laporan dari BPBD, unsur TNI, Polri, Satpol PP serta
perangkat daerah terkait yang terlibat langsung dalam penanganan masyarakat
terdampak.
“Dari 11
kecamatan, ada 7 kecamatan yang sudah terdampak, terdiri dari kurang lebih 32
desa. Ini menjadi pertimbangan penting bagi kita untuk mengambil sikap
memperpanjang status tanggap darurat,” katanya.
Selain
kondisi lapangan dan perkembangan cuaca, rapat juga mempertimbangkan aspek
anggaran dan ketersediaan logistik. Kepala Pelaksana BPBD Gorontalo Utara
menjelaskan bahwa dukungan anggaran untuk penanganan bencana hingga masa
transisi masih memungkinkan untuk mendukung pelaksanaan penanganan darurat.
Begitu pula
dengan ketersediaan logistik yang menjadi salah satu instrumen penting dalam
memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak, khususnya dalam distribusi bantuan air
bersih dan kebutuhan dasar lainnya.
Dari aspek
regulasi, kebijakan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Bupati Gorontalo
Utara Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat
Bencana.
Dengan
mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, hasil kajian dan analisis cuaca,
kebutuhan penanganan masyarakat terdampak, ketersediaan anggaran dan logistik,
serta dasar regulasi yang berlaku, seluruh unsur yang hadir dalam rapat
menyepakati rekomendasi perpanjangan status tanggap darurat.
Perpanjangan
Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Gorontalo Utara
direkomendasikan terhitung mulai 26 September hingga 24 Oktober 2026,
atau diperpanjang selama 28 hari (dua kali 14 hari).
Perpanjangan
status ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi lintas sektor dalam
penanganan dampak kekeringan, sekaligus memastikan kebutuhan dasar masyarakat
terdampak tetap terpenuhi selama kondisi darurat masih berlangsung.
Pemerintah
Kabupaten Gorontalo Utara bersama seluruh unsur terkait juga terus melakukan
pemantauan perkembangan kondisi cuaca dan situasi di lapangan sebagai dasar
dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.(Kominfo-Gorut)
