info@gorutkab.go.id +6285240046579

Wabup Gorontalo Utara Terima Tim BPK RI, Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Dana Pendidikan

  • Novita Antula
  • Disukai 0
  • Dibaca 116 Kali
Wabup Gorontalo Utara Terima Tim BPK RI, Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Dana Pendidikan

Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf, menerima Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan atas Pengelolaan Dana Pendidikan di Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (26/8/2026).

Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Gorontalo Utara, Entry Meeting tersebut menjadi bagian awal dari pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo terhadap pengelolaan dana pendidikan di satuan pendidikan.

Pemeriksaan tersebut mencakup pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN, APBD, serta bantuan masyarakat dalam mendukung pemenuhan kebutuhan layanan pendidikan pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2025 dan Semester I Tahun 2026.

Pelaksanaan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama 35 hari, mulai 26 Agustus hingga 29 September 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Irwan A. Usman, Inspektur Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Azhar Hasana; Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Helmi Potutu; serta Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Nurjanah Hasan Yusuf menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara siap mendukung pelaksanaan pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pengelolaan dana pendidikan oleh BPK. Dukungan tersebut diwujudkan melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait serta penyediaan data dan dokumen yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa.

“Kami menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan ini. Pemerintah daerah siap memberikan dukungan dan data yang diperlukan agar seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan lancar, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Nurjanah.


Ia juga meminta kepada perangkat daerah terkait, khususnya yang menangani pengelolaan keuangan dan pendidikan, untuk memberikan perhatian terhadap kebutuhan dokumen pemeriksaan serta memastikan data yang disampaikan lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menyampaikan permintaan dokumen awal sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan. Dokumen tersebut diharapkan dapat disampaikan paling lambat 28 Agustus 2026, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, sesuai mekanisme yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran terhadap efektivitas dan tata kelola pengelolaan dana pendidikan sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam pengelolaan dan pemanfaatan anggaran pendidikan. (Kominfo-Gorut)