Wabup Gorontalo Utara Terima Tim BPK RI, Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Dana Pendidikan
Wabup Gorontalo Utara Terima Tim BPK RI, Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Dana Pendidikan
Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah
Hasan Yusuf, menerima Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan
Provinsi Gorontalo dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja
Pendahuluan atas Pengelolaan Dana Pendidikan di Kabupaten Gorontalo Utara,
Rabu (26/8/2026).
Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Bupati
Gorontalo Utara, Entry Meeting tersebut menjadi bagian awal dari pelaksanaan
pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo terhadap
pengelolaan dana pendidikan di satuan pendidikan.
Pemeriksaan tersebut mencakup pengelolaan
dana pendidikan yang bersumber dari APBN, APBD, serta bantuan masyarakat dalam
mendukung pemenuhan kebutuhan layanan pendidikan pada Pemerintah Kabupaten
Gorontalo Utara Tahun 2025 dan Semester I Tahun 2026.
Pelaksanaan pemeriksaan dijadwalkan
berlangsung selama 35 hari, mulai 26 Agustus hingga 29 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati
didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten
Gorontalo Utara, Irwan A. Usman, Inspektur Daerah Kabupaten Gorontalo Utara,
Azhar Hasana; Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Helmi Potutu; serta
Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati
Nurjanah Hasan Yusuf menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
siap mendukung pelaksanaan pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pengelolaan
dana pendidikan oleh BPK. Dukungan tersebut diwujudkan melalui koordinasi
dengan perangkat daerah terkait serta penyediaan data dan dokumen yang
diperlukan oleh Tim Pemeriksa.
“Kami menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan ini. Pemerintah daerah siap memberikan dukungan dan data yang diperlukan agar seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan lancar, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Nurjanah.
Ia juga meminta kepada perangkat daerah
terkait, khususnya yang menangani pengelolaan keuangan dan pendidikan, untuk
memberikan perhatian terhadap kebutuhan dokumen pemeriksaan serta memastikan
data yang disampaikan lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Tim BPK RI Perwakilan
Provinsi Gorontalo menyampaikan permintaan dokumen awal sebagai bagian dari
tahapan pemeriksaan. Dokumen tersebut diharapkan dapat disampaikan paling
lambat 28 Agustus 2026, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy,
sesuai mekanisme yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Utara.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan
gambaran terhadap efektivitas dan tata kelola pengelolaan dana pendidikan
sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan,
akuntabel, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
termasuk dalam pengelolaan dan pemanfaatan anggaran pendidikan. (Kominfo-Gorut)
