info@gorutkab.go.id +6285240046579

Wabup Nurjanah Hasan Yusuf Hadiri Paripurna Tingkat II, Perubahan APBD 2026 Gorontalo Utara Disepakati Bersama

  • Novita Antula
  • Disukai 0
  • Dibaca 87 Kali
Wabup Nurjanah Hasan Yusuf Hadiri Paripurna Tingkat II, Perubahan APBD 2026 Gorontalo Utara Disepakati Bersama

Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna ini di hadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Setda Kabupaten Gorontalo Utara, para Pimpinan OPD se Kabupaten Gorontalo Utara, para Camat se Kabupaten Gorontalo Utara

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nurjanah Hasan Yusuf menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, khususnya Badan Anggaran, atas keseriusan, masukan, saran, pendapat, koreksi dan penyempurnaan yang diberikan selama proses pembahasan.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas keseriusan, masukan, saran, pendapat, koreksi dan penyempurnaan yang telah diberikan selama proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD,” ujar Nurjanah.

Menurutnya, persetujuan bersama terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Hal tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah, kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan Kabupaten Gorontalo Utara.

Nurjanah menegaskan bahwa dalam kondisi kemampuan fiskal daerah yang terbatas, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, melaksanakan kewajiban pemerintah daerah, serta memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Karena itu, penyesuaian kebijakan anggaran dalam Perubahan APBD diarahkan pada program dan kegiatan yang memiliki skala prioritas serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, kita dituntut untuk semakin selektif dalam menetapkan program dan kegiatan. Setiap kebijakan anggaran harus didasarkan pada skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penyesuaian terhadap regulasi dan kebijakan pemerintah pusat, termasuk penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU), menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam penyempurnaan struktur pendapatan dan belanja daerah.


Alokasi tersebut diarahkan untuk mendukung program yang berkaitan dengan urusan pelayanan dasar, belanja yang bersifat wajib dan mengikat, serta kebutuhan lainnya sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, pemerintah daerah bersama DPRD turut memberikan perhatian terhadap pemenuhan belanja pegawai sebagai bagian dari kewajiban daerah dalam memenuhi hak ASN sekaligus menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Nurjanah menekankan, program dan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat tetap menjadi perhatian utama. Pelayanan publik harus terus berjalan secara optimal dengan tetap memperhitungkan kemampuan keuangan daerah.

Demikian pula dengan berbagai kewajiban daerah yang harus ditangani secara tepat agar tidak menimbulkan beban yang lebih besar terhadap pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, lanjutnya, menghargai seluruh masukan dan koreksi DPRD selama proses pembahasan. Dinamika yang terjadi dalam pembahasan Ranperda merupakan bagian dari proses demokratis sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan APBD dapat dilaksanakan secara realistis dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Dengan semangat kebersamaan, Pemerintah Daerah dan DPRD akan terus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan APBD, sehingga anggaran daerah benar-benar menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan Kabupaten Gorontalo Utara,” ungkapnya.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara untuk menyampaikan rancangan tersebut kepada Gubernur Gorontalo guna menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Bupati Nurjanah berharap semangat kebersamaan dan komitmen antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026.

“Marilah kita terus menjaga semangat kebersamaan serta meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semoga seluruh pengabdian dan ikhtiar kita untuk daerah dan masyarakat Kabupaten Gorontalo Utara senantiasa mendapatkan rahmat, petunjuk dan ridha Allah SWT,” pungkasnya. (Kominfo-Gorut)