Wabup Nurjanah Hasan Yusuf Hadiri Paripurna Tingkat II, Perubahan APBD 2026 Gorontalo Utara Disepakati Bersama
Wabup Nurjanah Hasan Yusuf Hadiri Paripurna Tingkat II, Perubahan APBD 2026 Gorontalo Utara Disepakati Bersama
Wakil
Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf, menghadiri Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2026.
Rapat
Paripurna ini di hadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten
Gorontalo Utara, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Setda
Kabupaten Gorontalo Utara, para Pimpinan OPD se Kabupaten Gorontalo Utara, para
Camat se Kabupaten Gorontalo Utara
Rapat
paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan hingga
tercapainya persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan
DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya,
Wakil Bupati Nurjanah Hasan Yusuf menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada
pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, khususnya Badan
Anggaran, atas keseriusan, masukan, saran, pendapat, koreksi dan penyempurnaan
yang diberikan selama proses pembahasan.
“Atas nama
Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, saya menyampaikan terima kasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD,
khususnya Badan Anggaran, atas keseriusan, masukan, saran, pendapat, koreksi
dan penyempurnaan yang telah diberikan selama proses pembahasan Rancangan
Perubahan APBD,” ujar Nurjanah.
Menurutnya,
persetujuan bersama terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan wujud
komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga kualitas
pengelolaan keuangan daerah.
Hal
tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah,
kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan Kabupaten Gorontalo Utara.
Nurjanah
menegaskan bahwa dalam kondisi kemampuan fiskal daerah yang terbatas,
pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar
masyarakat, melaksanakan kewajiban pemerintah daerah, serta memastikan
keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Karena itu,
penyesuaian kebijakan anggaran dalam Perubahan APBD diarahkan pada program dan
kegiatan yang memiliki skala prioritas serta memberikan manfaat langsung kepada
masyarakat.
“Dalam
kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, kita dituntut untuk semakin
selektif dalam menetapkan program dan kegiatan. Setiap kebijakan anggaran harus
didasarkan pada skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah, dengan tetap
menjunjung tinggi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan
akuntabilitas,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penyesuaian terhadap regulasi dan kebijakan pemerintah pusat, termasuk penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU), menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam penyempurnaan struktur pendapatan dan belanja daerah.
Alokasi
tersebut diarahkan untuk mendukung program yang berkaitan dengan urusan
pelayanan dasar, belanja yang bersifat wajib dan mengikat, serta kebutuhan
lainnya sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu,
pemerintah daerah bersama DPRD turut memberikan perhatian terhadap pemenuhan
belanja pegawai sebagai bagian dari kewajiban daerah dalam memenuhi hak ASN
sekaligus menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Nurjanah
menekankan, program dan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan dasar
masyarakat tetap menjadi perhatian utama. Pelayanan publik harus terus berjalan
secara optimal dengan tetap memperhitungkan kemampuan keuangan daerah.
Demikian
pula dengan berbagai kewajiban daerah yang harus ditangani secara tepat agar
tidak menimbulkan beban yang lebih besar terhadap pengelolaan keuangan daerah
di masa mendatang.
Pemerintah
Kabupaten Gorontalo Utara, lanjutnya, menghargai seluruh masukan dan koreksi
DPRD selama proses pembahasan. Dinamika yang terjadi dalam pembahasan Ranperda
merupakan bagian dari proses demokratis sekaligus tanggung jawab bersama untuk
memastikan APBD dapat dilaksanakan secara realistis dan memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Dengan
semangat kebersamaan, Pemerintah Daerah dan DPRD akan terus memperkuat sinergi
dalam pelaksanaan APBD, sehingga anggaran daerah benar-benar menjadi instrumen
untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan
Kabupaten Gorontalo Utara,” ungkapnya.
Setelah
memperoleh persetujuan bersama, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran
2026 selanjutnya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
untuk menyampaikan rancangan tersebut kepada Gubernur Gorontalo guna menjalani
proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil
Bupati Nurjanah berharap semangat kebersamaan dan komitmen antara pemerintah
daerah dan DPRD terus terjaga dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026.
“Marilah
kita terus menjaga semangat kebersamaan serta meningkatkan komitmen dalam
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semoga seluruh pengabdian dan
ikhtiar kita untuk daerah dan masyarakat Kabupaten Gorontalo Utara senantiasa
mendapatkan rahmat, petunjuk dan ridha Allah SWT,” pungkasnya. (Kominfo-Gorut)
