Wabup Nurjanah Hasan Yusuf Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 16 Perkara Inkracht di Kejari Gorontalo Utara
Wabup Nurjanah Hasan Yusuf Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 16 Perkara Inkracht di Kejari Gorontalo Utara
Wakil
Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf, menghadiri kegiatan
pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum
tetap (inkracht van gewijsde) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri
Gorontalo Utara, Selasa (01-09-2026).
Kegiatan
tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dr. Aditya
Narwanto, S,H.,M.H, Ketua Pengadilan Negeri Limboto, Kapolres Gorontalo Utara,
perwakilan Komandan Distrik Militer 1314/Gorontalo Utara, Perwakilan Satuan
Radar 207 Kwandang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda
Kabupaten Gorontalo Utara, Perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten
Gorontalo Utara, para kepala seksi dan kasubbag, jaksa serta pegawai Kejaksaan
Negeri Gorontalo Utara, dan insan pers.
Kegiatan
pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan
jaksa selaku eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap.
Dalam
laporan kegiatan, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Didin Maryanto Radjak,S.H menyampaikan bahwa barang bukti yang
dimusnahkan berasal dari 16 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Limboto, Pengadilan Tinggi Gorontalo dan
Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk periode perkara Oktober 2025 hingga
Mei 2026.
Dari jumlah
tersebut, terdapat 8 (delapan) perkara tindak pidana narkotika
dengan barang bukti narkotika jenis amphetamine dan methamphetamine atau
sabu-sabu, dengan total berat bruto sekitar 2,1277 gram.
Selain
perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 5 (lima)
perkara tindak pidana perlindungan anak, 1 (satu) perkara tindak
pidana kekerasan seksual, 1 (satu) perkara penganiayaan
dengan barang bukti senjata tajam berupa parang, serta 1 (satu)
perkara kejahatan yang membahayakan keamanan umum dengan barang bukti
berupa alat ganco atau pengait ikan.
Barang
bukti lainnya yang turut dimusnahkan antara lain alat hisap, bong dan telepon
seluler.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, dicampurkan dengan air serta bahan kimia atau sabun, kemudian dimasukkan ke dalam tanah. Barang bukti senjata tajam dimusnahkan menggunakan alat pemotong atau gerinda, sedangkan barang bukti berupa pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dalam
kegiatan tersebut, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Didin Maryanto Radjak,S.H Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menegaskan
bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi
terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dr. Aditya Narwanto, S,H.,M.H dalam
sambutannya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari
tugas Kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi terhadap perkara yang telah diputus
dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ia
menjelaskan, setelah proses persidangan selesai, pelaksanaan eksekusi tidak
hanya berkaitan dengan terpidana, tetapi juga dapat mencakup eksekusi badan,
uang pengganti, denda, maupun barang bukti.
“Yang kita
laksanakan pada siang hari ini adalah eksekusi terkait barang bukti,” ujarnya.
Menurutnya,
barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara dan dilakukan
dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti masing-masing.
Ia juga
menyampaikan bahwa seluruh proses eksekusi terhadap perkara yang dimaksud telah
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Pada
kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara turut menyampaikan
apresiasi dan terima kasih kepada seluruh unsur Forkopimda dan instansi terkait
yang hadir serta mendukung pelaksanaan kegiatan.
Ia menilai
komunikasi dan sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, aparat penegak
hukum, serta masyarakat dan media menjadi bagian penting dalam mendukung
pelaksanaan tugas penegakan hukum di Kabupaten Gorontalo Utara.
Kehadiran
Wakil Bupati Nurjanah Hasan Yusuf menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten
Gorontalo Utara terhadap pelaksanaan penegakan hukum di daerah.
Pemerintah
daerah terus mendorong penguatan koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak
hukum dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan kepastian hukum bagi
masyarakat.
Pemusnahan
barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap juga menjadi langkah
penting untuk memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan atau
dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum.
Melalui
sinergi lintas sektor tersebut, diharapkan upaya penegakan hukum di Gorontalo
Utara semakin efektif, transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan
perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk tindak pidana, khususnya
narkotika, kekerasan seksual, perlindungan anak dan tindak pidana lainnya.(Kominfo-Gorut)
