info@gorutkab.go.id +6285240046579

Wabup Nurjanah Hasan Yusuf Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 16 Perkara Inkracht di Kejari Gorontalo Utara

  • Novita Antula
  • Disukai 0
  • Dibaca 73 Kali
Wabup Nurjanah Hasan Yusuf Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 16 Perkara Inkracht di Kejari Gorontalo Utara

Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Selasa (01-09-2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dr. Aditya Narwanto, S,H.,M.H, Ketua Pengadilan Negeri Limboto, Kapolres Gorontalo Utara, perwakilan Komandan Distrik Militer 1314/Gorontalo Utara, Perwakilan Satuan Radar 207 Kwandang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gorontalo Utara, para kepala seksi dan kasubbag, jaksa serta pegawai Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, dan insan pers.

Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam laporan kegiatan, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Didin Maryanto Radjak,S.H  menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 16 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Limboto, Pengadilan Tinggi Gorontalo dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk periode perkara Oktober 2025 hingga Mei 2026.

Dari jumlah tersebut, terdapat 8 (delapan) perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis amphetamine dan methamphetamine atau sabu-sabu, dengan total berat bruto sekitar 2,1277 gram.

Selain perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 5 (lima) perkara tindak pidana perlindungan anak, 1 (satu) perkara tindak pidana kekerasan seksual, 1 (satu) perkara penganiayaan dengan barang bukti senjata tajam berupa parang, serta 1 (satu) perkara kejahatan yang membahayakan keamanan umum dengan barang bukti berupa alat ganco atau pengait ikan.

Barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan antara lain alat hisap, bong dan telepon seluler.

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, dicampurkan dengan air serta bahan kimia atau sabun, kemudian dimasukkan ke dalam tanah. Barang bukti senjata tajam dimusnahkan menggunakan alat pemotong atau gerinda, sedangkan barang bukti berupa pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.


Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Didin Maryanto Radjak,S.H  Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dr. Aditya Narwanto, S,H.,M.H dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi terhadap perkara yang telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ia menjelaskan, setelah proses persidangan selesai, pelaksanaan eksekusi tidak hanya berkaitan dengan terpidana, tetapi juga dapat mencakup eksekusi badan, uang pengganti, denda, maupun barang bukti.

“Yang kita laksanakan pada siang hari ini adalah eksekusi terkait barang bukti,” ujarnya.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara dan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti masing-masing.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh proses eksekusi terhadap perkara yang dimaksud telah diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh unsur Forkopimda dan instansi terkait yang hadir serta mendukung pelaksanaan kegiatan.

Ia menilai komunikasi dan sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dan media menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum di Kabupaten Gorontalo Utara.

Kehadiran Wakil Bupati Nurjanah Hasan Yusuf menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terhadap pelaksanaan penegakan hukum di daerah.

Pemerintah daerah terus mendorong penguatan koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap juga menjadi langkah penting untuk memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum.

Melalui sinergi lintas sektor tersebut, diharapkan upaya penegakan hukum di Gorontalo Utara semakin efektif, transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk tindak pidana, khususnya narkotika, kekerasan seksual, perlindungan anak dan tindak pidana lainnya.(Kominfo-Gorut)