info@gorutkab.go.id +6285240046579

Wabup Nurjanah Hasan Yusuf Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD 2026, Tekankan Anggaran Berorientasi pada Manfaat bagi Masyarakat

  • Novita Antula
  • Disukai 0
  • Dibaca 81 Kali
Wabup Nurjanah Hasan Yusuf Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD 2026, Tekankan Anggaran Berorientasi pada Manfaat bagi Masyarakat

Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (08-09-2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, unsur Forkopimda, para Asisten Setda, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat se-Kabupaten Gorontalo Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Nurjanah Hasan Yusuf menyampaikan sambutan Bupati Gorontalo Utara dalam rangka Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutannya, Wabup menegaskan bahwa penyampaian Rancangan Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus wujud komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk memastikan kebijakan fiskal tetap responsif terhadap perkembangan ekonomi, kemampuan keuangan daerah, dinamika kebijakan pemerintah pusat, serta kebutuhan masyarakat.

Perubahan APBD tidak kita maknai semata-mata sebagai perubahan angka pendapatan, belanja dan pembiayaan. Lebih dari itu, Perubahan APBD merupakan instrumen untuk melakukan koreksi, penyesuaian dan penguatan terhadap kebijakan pembangunan yang sedang berjalan, agar setiap sumber daya yang kita miliki dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” tegas Nurjanah

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


Wabup menjelaskan, dalam melakukan penyesuaian APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara memperhatikan arah Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2026.

Arah tersebut diterjemahkan Pemerintah Daerah melalui lima kerangka utama, yakni penguatan pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah; peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan dasar; peningkatan kualitas, efektivitas dan efisiensi belanja daerah; penguatan kapasitas fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD); serta penguatan sinergi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Lima kerangka tersebut harus menjadi satu kesatuan dalam setiap keputusan penganggaran. Dengan demikian, setiap rupiah dalam APBD harus mempunyai tujuan, target, indikator dan manfaat yang jelas bagi masyarakat,” ujarnya.

Wabup juga menekankan bahwa keterbatasan fiskal daerah harus dihadapi dengan pendekatan yang terukur, yakni dengan mengidentifikasi permasalahan, menentukan prioritas penyelesaian, melakukan penyesuaian anggaran, kemudian mengukur hasilnya melalui indikator kinerja.

Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati Nurjanah menegaskan bahwa Perubahan APBD 2026 harus menjadi momentum untuk memastikan program prioritas pembangunan daerah dapat dicapai hingga akhir tahun anggaran.

Program-program yang memiliki kontribusi langsung terhadap pencapaian sasaran pembangunan dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat harus menjadi perhatian utama.

Perubahan APBD harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa anggaran benar-benar mengikuti prioritas pembangunan, bukan sebaliknya prioritas pembangunan mengikuti ketersediaan anggaran semata,” pungkasnya.


Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara selanjutnya berharap pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD dapat berjalan efektif, konstruktif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang semakin tepat sasaran serta mampu memperkuat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Gorontalo Utara. (Kominfo-Gorut)