Bupati Thariq Modanggu Buka Sosialisasi PPTPKH, Dukung Gerakan Satu Juta Pohon Buah Menuju G-30 PB
Bupati Thariq Modanggu Buka Sosialisasi PPTPKH, Dukung Gerakan Satu Juta Pohon Buah Menuju G-30 PB
Bupati
Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, secara resmi membuka Sosialisasi
Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka
Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Kabupaten Gorontalo Utara, yang dilaksanakan di
Aula Gerbang Emas Kantor Bupati Gorontalo Utara pada Kamis (16-07-2026).
Kegiatan
ini menjadi langkah awal dalam percepatan penyelesaian penguasaan tanah di
dalam kawasan hutan melalui mekanisme Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang
merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat.
Hadir pada
kegiatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten
Gorontalo Utara, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV
Kementerian Kehutanan RI, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Kepala
Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Provinsi Gorontalo, pimpinan OPD terkait, para camat se Kabupaten Gorontalo
Utara, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta peserta sosialisasi.
Dalam
sambutannya, Bupati Thariq Modanggu menyampaikan apresiasi atas
terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi merupakan tahapan awal
yang sangat penting sebelum proses inventarisasi, verifikasi, hingga pengusulan
permohonan PPTPKH oleh pemerintah desa yang selanjutnya akan disampaikan secara
kolektif oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara kepada Tim Inventarisasi dan
Verifikasi (Inver) PPTPKH Provinsi Gorontalo.
"Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. PPTPKH merupakan salah satu solusi penyelesaian terhadap berbagai persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah. Kami berharap para camat dan kepala desa dapat memanfaatkan momentum ini untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang dikelola sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bupati.
Bupati
menjelaskan, Kabupaten Gorontalo Utara memiliki kawasan hutan seluas kurang
lebih 108.785,18 hektare atau sekitar 63,95 persen dari total luas wilayah
kabupaten. Kondisi tersebut menyebabkan masih ditemukannya tumpang tindih
antara penguasaan lahan masyarakat dengan kawasan hutan yang memicu konflik
tenurial.
Karena itu,
menurutnya, kebijakan PPTPKH menjadi instrumen penting dalam menghadirkan
solusi yang berkeadilan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepastian
hukum, perlindungan kawasan hutan, dan kepentingan masyarakat yang telah lama
bermukim maupun menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut.
Bupati
meminta seluruh kepala desa agar segera menghimpun permohonan masyarakat yang
memenuhi persyaratan dan menyampaikannya kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Utara paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan sosialisasi untuk diteruskan
secara kolektif kepada Tim Inver PPTPKH Provinsi Gorontalo.
"Kami
mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen menyukseskan proses
inventarisasi dan verifikasi ini. Data yang akurat, partisipatif, dan dapat
dipertanggungjawabkan menjadi kunci agar penyelesaian penguasaan tanah di
kawasan hutan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi
masyarakat," tegasnya.
Pada
kesempatan tersebut, Bupati Thariq Modanggu juga mengajak masyarakat
memanfaatkan kawasan Perhutanan Sosial sebagai bagian dari penguatan sektor
pertanian melalui Program Penanaman Satu Juta Pohon Buah Menuju Gorontalo Utara
Produsen Buah 2030 (G-30 PB).
Menurutnya,
kawasan yang telah memperoleh kepastian pengelolaan melalui skema Perhutanan
Sosial dapat dikembangkan menjadi sentra tanaman buah produktif sebagai
implementasi Gerakan Agro Mopomulo (GAM), yang merupakan program unggulan
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dalam memperkuat ketahanan pangan,
meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
"Program
PPTPKH harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui kawasan
Perhutanan Sosial, mari kita sukseskan Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Buah
menuju Gorontalo Utara sebagai Produsen Buah Tahun 2030 (G-30 PB). Dengan
demikian, masyarakat memperoleh kepastian dalam mengelola lahan sekaligus
meningkatkan kesejahteraan melalui sektor pertanian yang berkelanjutan,"
ungkap Bupati.
Menutup sambutannya, Bupati berharap seluruh pihak dapat membangun sinergi dan kolaborasi dalam menyukseskan pelaksanaan PPTPKH sehingga tercipta kepastian hukum, keadilan tata ruang, serta pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan di Kabupaten Gorontalo Utara.
Dengan
mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi
Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka
Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Gorontalo Utara. (Kominfo-Gorut)
