info@gorutkab.go.id +6285240046579

Bupati Thariq Modanggu Buka Sosialisasi PPTPKH, Dukung Gerakan Satu Juta Pohon Buah Menuju G-30 PB

  • Novita Antula
  • Disukai 0
  • Dibaca 198 Kali
Bupati Thariq Modanggu Buka Sosialisasi PPTPKH, Dukung Gerakan Satu Juta Pohon Buah Menuju G-30 PB

Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, secara resmi membuka Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Kabupaten Gorontalo Utara, yang dilaksanakan di Aula Gerbang Emas Kantor Bupati Gorontalo Utara pada Kamis (16-07-2026).

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam percepatan penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan melalui mekanisme Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat.

Hadir pada kegiatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV Kementerian Kehutanan RI, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, pimpinan OPD terkait, para camat se Kabupaten Gorontalo Utara, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta peserta sosialisasi.

Dalam sambutannya, Bupati Thariq Modanggu menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi merupakan tahapan awal yang sangat penting sebelum proses inventarisasi, verifikasi, hingga pengusulan permohonan PPTPKH oleh pemerintah desa yang selanjutnya akan disampaikan secara kolektif oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara kepada Tim Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) PPTPKH Provinsi Gorontalo.

"Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. PPTPKH merupakan salah satu solusi penyelesaian terhadap berbagai persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah. Kami berharap para camat dan kepala desa dapat memanfaatkan momentum ini untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang dikelola sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bupati.


Bupati menjelaskan, Kabupaten Gorontalo Utara memiliki kawasan hutan seluas kurang lebih 108.785,18 hektare atau sekitar 63,95 persen dari total luas wilayah kabupaten. Kondisi tersebut menyebabkan masih ditemukannya tumpang tindih antara penguasaan lahan masyarakat dengan kawasan hutan yang memicu konflik tenurial.

Karena itu, menurutnya, kebijakan PPTPKH menjadi instrumen penting dalam menghadirkan solusi yang berkeadilan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan kawasan hutan, dan kepentingan masyarakat yang telah lama bermukim maupun menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut.

Bupati meminta seluruh kepala desa agar segera menghimpun permohonan masyarakat yang memenuhi persyaratan dan menyampaikannya kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan sosialisasi untuk diteruskan secara kolektif kepada Tim Inver PPTPKH Provinsi Gorontalo.

"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen menyukseskan proses inventarisasi dan verifikasi ini. Data yang akurat, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi kunci agar penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Thariq Modanggu juga mengajak masyarakat memanfaatkan kawasan Perhutanan Sosial sebagai bagian dari penguatan sektor pertanian melalui Program Penanaman Satu Juta Pohon Buah Menuju Gorontalo Utara Produsen Buah 2030 (G-30 PB).

Menurutnya, kawasan yang telah memperoleh kepastian pengelolaan melalui skema Perhutanan Sosial dapat dikembangkan menjadi sentra tanaman buah produktif sebagai implementasi Gerakan Agro Mopomulo (GAM), yang merupakan program unggulan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dalam memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

"Program PPTPKH harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui kawasan Perhutanan Sosial, mari kita sukseskan Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Buah menuju Gorontalo Utara sebagai Produsen Buah Tahun 2030 (G-30 PB). Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian dalam mengelola lahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui sektor pertanian yang berkelanjutan," ungkap Bupati.

Menutup sambutannya, Bupati berharap seluruh pihak dapat membangun sinergi dan kolaborasi dalam menyukseskan pelaksanaan PPTPKH sehingga tercipta kepastian hukum, keadilan tata ruang, serta pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan di Kabupaten Gorontalo Utara.


Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya  secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Gorontalo Utara. (Kominfo-Gorut)