Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 Tepat Waktu, Pemkab Gorontalo Utara Berhasil Pertahankan Opini WTP
Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 Tepat Waktu, Pemkab Gorontalo Utara Berhasil Pertahankan Opini WTP
Pemerintah
Kabupaten Gorontalo Utara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara.
Penyampaian ini dilakukan langsung dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di
Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (30-06-2026).
Rapat
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Dedy
Dunggio, serta dihadiri oleh Anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan para Pimpinan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Utara.
Penyampaian
dokumen pertanggungjawaban ini merupakan tindak lanjut nyata dari amanat Pasal
31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Regulasi
tersebut mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran
berakhir. Dengan terlaksananya agenda hari ini, Pemkab Gorontalo Utara
mencatatkan kepatuhan administrasi yang tepat waktu sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
Dalam
sambutannya, Bupati Gorontalo Utara menegaskan bahwa laporan keuangan yang
diserahkan telah disusun secara penuh (full) menggunakan aplikasi Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai mandat Permendagri Nomor 70 Tahun
2019. Laporan ini mencakup 7 komponen utama berbasis akrual sesuai PP Nomor 71
Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, yaitu Laporan Realisasi
Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan
Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Kabar baik turut mewarnai paripurna ini. Hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 Gorontalo Utara kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini sukses mempertahankan prestasi dari tahun-tahun sebelumnya. Proses audit komprehensif tersebut berlangsung selama kurang lebih 60 hari, terbagi atas pemeriksaan pendahuluan (Februari–Maret 2026) dan pemeriksaan laporan keuangan (April–Mei 2026), hingga penyerahan LHP oleh BPK RI pada Senin, 25 Mei 2026 lalu.
Atas
capaian dan kelancaran proses ini, Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi
setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat. Peran
aktif DPRD dalam fungsi pengawasan—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga
penyusunan laporan keuangan—menjadi kunci utama keberhasilan ini.
"Alhamdulillah,
kita masih dapat mempertahankan opini WTP dengan penyesuaian aplikasi SIPD yang
berjalan optimal. Melalui kesempatan ini, saya mengajak kita semua untuk
bersama-sama membangun komitmen kuat agar ke depan pelaksanaan APBD Kabupaten
Gorontalo Utara terus mempertahankan predikat tertinggi ini," ujar Bupati
dalam sambutannya.
Dengan
diserahkannya dokumen ini, diharapkan tahapan pembahasan bersama antara pihak
eksekutif dan legislatif dapat berjalan lancar. Langkah cepat ini juga krusial
guna menghindari mekanisme penetapan sepihak melalui Peraturan Kepala Daerah
(Perkada), sesuai batas waktu 1 bulan yang diatur dalam Pasal 323 ayat (1) UU
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rapat
paripurna ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Ranperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 antara Pemerintah
Daerah dan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam
kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menyampaikan komitmen
untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel,
serta memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui
pembahasan tingkat I ini, diharapkan terjalin sinergi antara eksekutif dan
legislatif dalam melakukan evaluasi serta penyempurnaan terhadap pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2025 demi mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di
Kabupaten Gorontalo Utara. (Kominfo-Gorut)
