info@gorutkab.go.id +6285240046579

Sekda Gorontalo Utara Suleman lakoro Pimpin Rakor Karhutla, Status Tanggap Darurat Kekeringan Diperpanjang 14 Hari

  • Novita Antula
  • Disukai 0
  • Dibaca 126 Kali
Sekda Gorontalo Utara Suleman lakoro Pimpin Rakor Karhutla, Status Tanggap Darurat Kekeringan Diperpanjang 14 Hari

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sekaligus membahas persiapan perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, Rabu (21-10-2026).

Rapat berlangsung di Ruang Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kabupaten Gorontalo Utara, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, BMKG, instansi kehutanan, pimpinan perusahaan pemegang izin usaha, para camat, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Gorontalo Utara mengenai perkembangan penanganan bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan, termasuk kondisi di lapangan serta kesiapan personel dan peralatan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana.

Dalam arahannya, Sekda Suleman Lakoro menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi sebelumnya pada 29 September 2026. Sejumlah kesepakatan yang telah dirumuskan perlu ditindaklanjuti secara konkret melalui pembagian tugas, penguatan koordinasi lintas sektor, dan kesiapan operasional setiap unsur yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas).

Menurutnya, penanganan Karhutla membutuhkan komunikasi yang cepat dan terarah karena personel serta sumber daya penanggulangan tersebar di berbagai wilayah. Oleh karena itu, diperlukan pembagian wilayah kerja yang jelas agar setiap unsur dapat bergerak secara efektif ketika terjadi kebakaran maupun kondisi darurat lainnya.

Salah satu langkah yang disepakati dalam rapat adalah pembagian wilayah penanganan ke dalam tiga zona. Zona I meliputi Kecamatan Atinggola, Gentuma Raya, Kwandang, dan Ponelo Kepulauan. Zona II mencakup Kecamatan Anggrek, Monano, serta wilayah barat dan timur yang masuk dalam pembagian operasional Satgas. Sementara Zona III meliputi wilayah Sumalata, Sumalata Timur, Biau dan Tolinggula.

Pembagian zona ini dimaksudkan untuk mempercepat mobilisasi personel, memudahkan koordinasi, serta meningkatkan efisiensi waktu dan operasional ketika penanganan bencana diperlukan. Kesiapan dan persebaran peralatan, termasuk sarana pemadam kebakaran milik instansi terkait, juga akan diidentifikasi untuk mendukung kebutuhan setiap zona.

Selain kesiapsiagaan operasional, pemerintah daerah terus mendorong upaya pencegahan Karhutla melalui sosialisasi kepada masyarakat, khususnya petani, agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Upaya tersebut diperkuat melalui surat edaran dan pelibatan perangkat daerah terkait dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat.

BMKG: Musim Hujan Diperkirakan Mulai Pertengahan November


Dalam rapat tersebut, Kepala BMKG Provinsi Gorontalo, Satria Topan Primadi, memaparkan perkembangan cuaca dan prakiraan musim di wilayah Gorontalo.

Ia menjelaskan bahwa kondisi wilayah Gorontalo masih berada dalam periode musim kemarau. Musim hujan diperkirakan mulai memasuki sejumlah wilayah pada pertengahan November 2026, meskipun awal musim dan intensitas curah hujan dapat berbeda antardaerah.

BMKG juga mengingatkan bahwa hujan yang mulai turun tidak serta-merta mengakhiri seluruh risiko kekeringan. Distribusi hujan yang belum merata dan potensi peningkatan intensitas hujan pada periode tertentu perlu menjadi perhatian dalam perencanaan penanggulangan bencana.

Informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan, mengingat masyarakat di sejumlah wilayah masih menghadapi keterbatasan sumber air bersih dan potensi kebakaran lahan selama musim kemarau.

Status Tanggap Darurat Diperpanjang 14 Hari

Mempertimbangkan kondisi kekeringan yang masih berlangsung serta belum meratanya curah hujan, rapat menyepakati perlunya perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari atau dua minggu setelah masa berlaku sebelumnya berakhir pada 23 Oktober 2026.

Sekda Suleman Lakoro menyampaikan bahwa proses administrasi dan penyusunan keputusan bupati terkait perpanjangan status tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk mendapatkan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perpanjangan status tanggap darurat ini diharapkan memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait untuk melanjutkan penanganan dampak kekeringan, khususnya pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat terdampak, sekaligus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla.

“Kesepakatan dalam rapat ini harus segera ditindaklanjuti, terutama terkait penetapan zona penanganan, identifikasi peralatan, serta pembagian tugas masing-masing unsur. Koordinasi dan komunikasi harus berjalan cepat agar ketika terjadi kondisi darurat, penanganannya dapat segera dilakukan,” demikian penegasan Sekda dalam penyampaian hasil rapat.

Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara berharap upaya pencegahan dan penanganan Karhutla serta dampak kekeringan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan responsif, dengan mengutamakan keselamatan masyarakat serta perlindungan lingkungan. (Kominfo-Gorut)