Sekda Gorontalo Utara Suleman lakoro Pimpin Rakor Karhutla, Status Tanggap Darurat Kekeringan Diperpanjang 14 Hari
Sekda Gorontalo Utara Suleman lakoro Pimpin Rakor Karhutla, Status Tanggap Darurat Kekeringan Diperpanjang 14 Hari
Sekretaris
Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, memimpin Rapat Koordinasi
Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sekaligus membahas persiapan
perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, Rabu (21-10-2026).
Rapat
berlangsung di Ruang Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kabupaten
Gorontalo Utara, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, BMKG,
instansi kehutanan, pimpinan perusahaan pemegang izin usaha, para camat, serta
sejumlah perangkat daerah terkait.
Kegiatan
diawali dengan laporan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Gorontalo Utara mengenai
perkembangan penanganan bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan,
termasuk kondisi di lapangan serta kesiapan personel dan peralatan untuk
menghadapi kemungkinan terjadinya bencana.
Dalam
arahannya, Sekda Suleman Lakoro menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan
tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi sebelumnya pada 29 September 2026.
Sejumlah kesepakatan yang telah dirumuskan perlu ditindaklanjuti secara konkret
melalui pembagian tugas, penguatan koordinasi lintas sektor, dan kesiapan
operasional setiap unsur yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas).
Menurutnya,
penanganan Karhutla membutuhkan komunikasi yang cepat dan terarah karena
personel serta sumber daya penanggulangan tersebar di berbagai wilayah. Oleh
karena itu, diperlukan pembagian wilayah kerja yang jelas agar setiap unsur
dapat bergerak secara efektif ketika terjadi kebakaran maupun kondisi darurat
lainnya.
Salah satu
langkah yang disepakati dalam rapat adalah pembagian wilayah penanganan ke
dalam tiga zona. Zona I meliputi Kecamatan Atinggola, Gentuma Raya, Kwandang,
dan Ponelo Kepulauan. Zona II mencakup Kecamatan Anggrek, Monano, serta wilayah
barat dan timur yang masuk dalam pembagian operasional Satgas. Sementara Zona
III meliputi wilayah Sumalata, Sumalata Timur, Biau dan Tolinggula.
Pembagian zona ini dimaksudkan untuk mempercepat mobilisasi personel, memudahkan koordinasi, serta meningkatkan efisiensi waktu dan operasional ketika penanganan bencana diperlukan. Kesiapan dan persebaran peralatan, termasuk sarana pemadam kebakaran milik instansi terkait, juga akan diidentifikasi untuk mendukung kebutuhan setiap zona.
Selain
kesiapsiagaan operasional, pemerintah daerah terus mendorong upaya pencegahan
Karhutla melalui sosialisasi kepada masyarakat, khususnya petani, agar tidak
membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Upaya tersebut diperkuat
melalui surat edaran dan pelibatan perangkat daerah terkait dalam menyampaikan
edukasi kepada masyarakat.
BMKG: Musim Hujan Diperkirakan Mulai Pertengahan November
Dalam rapat
tersebut, Kepala BMKG Provinsi Gorontalo, Satria Topan Primadi, memaparkan
perkembangan cuaca dan prakiraan musim di wilayah Gorontalo.
Ia
menjelaskan bahwa kondisi wilayah Gorontalo masih berada dalam periode musim
kemarau. Musim hujan diperkirakan mulai memasuki sejumlah wilayah pada
pertengahan November 2026, meskipun awal musim dan intensitas curah hujan dapat
berbeda antardaerah.
BMKG juga
mengingatkan bahwa hujan yang mulai turun tidak serta-merta mengakhiri seluruh
risiko kekeringan. Distribusi hujan yang belum merata dan potensi peningkatan
intensitas hujan pada periode tertentu perlu menjadi perhatian dalam
perencanaan penanggulangan bencana.
Informasi
tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan
langkah lanjutan, mengingat masyarakat di sejumlah wilayah masih menghadapi
keterbatasan sumber air bersih dan potensi kebakaran lahan selama musim
kemarau.
Status
Tanggap Darurat Diperpanjang 14 Hari
Mempertimbangkan
kondisi kekeringan yang masih berlangsung serta belum meratanya curah hujan,
rapat menyepakati perlunya perpanjangan status tanggap darurat bencana
hidrometeorologi selama 14 hari atau dua minggu setelah masa berlaku sebelumnya
berakhir pada 23 Oktober 2026.
Sekda
Suleman Lakoro menyampaikan bahwa proses administrasi dan penyusunan keputusan
bupati terkait perpanjangan status tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk
mendapatkan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perpanjangan
status tanggap darurat ini diharapkan memberikan ruang bagi pemerintah daerah
dan seluruh unsur terkait untuk melanjutkan penanganan dampak kekeringan,
khususnya pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat terdampak, sekaligus
memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla.
“Kesepakatan
dalam rapat ini harus segera ditindaklanjuti, terutama terkait penetapan zona
penanganan, identifikasi peralatan, serta pembagian tugas masing-masing unsur.
Koordinasi dan komunikasi harus berjalan cepat agar ketika terjadi kondisi
darurat, penanganannya dapat segera dilakukan,” demikian penegasan Sekda dalam
penyampaian hasil rapat.
Melalui
koordinasi lintas sektor tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
berharap upaya pencegahan dan penanganan Karhutla serta dampak kekeringan dapat
berjalan lebih terarah, terukur, dan responsif, dengan mengutamakan keselamatan
masyarakat serta perlindungan lingkungan. (Kominfo-Gorut)
