Sekda Suleman Lakoro Buka Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2026
Sekda Suleman Lakoro Buka Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2026
Sekretaris
Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Suleman Lakoro membuka kegiatan rekonsiliasi
iuran wajib Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah periode Triwulan II
Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara, Senin
(29-06-2026).
Kegiatan
ini dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi dan evaluasi bersama dalam
memastikan pengelolaan serta pembayaran iuran wajib peserta PPU Pemerintah
Daerah berjalan sesuai ketentuan dan mendukung keberlangsungan program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN).
Kegiatan
tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Kepala
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo Utara bersama Kepala
Bidang Anggaran BKAD, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten
Gorontalo Utara.
Dalam
kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Suleman Lakoro menyampaikan pentingnya
sinergi antara Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan dalam melakukan
rekonsiliasi data maupun administrasi iuran wajib PPU.
Menurutnya, kegiatan rekonsiliasi menjadi langkah penting untuk memastikan kewajiban pemerintah daerah dalam mendukung program jaminan kesehatan dapat terlaksana dengan baik, tertib, dan akuntabel.
“Rekonsiliasi ini penting untuk menyamakan data, memastikan administrasi berjalan sesuai aturan, serta menjaga komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi peserta JKN dari unsur Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah,” ujar Sekda.
Sekda
berharap melalui kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi antar perangkat
daerah terkait sehingga berbagai kendala dalam pelaksanaan pembayaran dan
pengelolaan iuran dapat segera diselesaikan.
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, BPJS Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Kabag Keuangan, Pemeriksaan dan penagihan iuran serta Kabag Kepesertaan turut memberikan penguatan dan penyampaian terkait proses rekonsiliasi iuran wajib PPU Pemerintah Daerah sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan program JKN.(Kominfo-Gorut)
