info@gorutkab.go.id +6285240046579

Sekda Suleman Lakoro Buka Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2026

  • Novita Antula
  • Disukai 0
  • Dibaca 126 Kali
Sekda Suleman Lakoro Buka Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2026

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Suleman Lakoro membuka kegiatan rekonsiliasi iuran wajib Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah periode Triwulan II Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara, Senin (29-06-2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi dan evaluasi bersama dalam memastikan pengelolaan serta pembayaran iuran wajib peserta PPU Pemerintah Daerah berjalan sesuai ketentuan dan mendukung keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo Utara bersama Kepala Bidang Anggaran BKAD, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Gorontalo Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Suleman Lakoro menyampaikan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan dalam melakukan rekonsiliasi data maupun administrasi iuran wajib PPU.

Menurutnya, kegiatan rekonsiliasi menjadi langkah penting untuk memastikan kewajiban pemerintah daerah dalam mendukung program jaminan kesehatan dapat terlaksana dengan baik, tertib, dan akuntabel.


“Rekonsiliasi ini penting untuk menyamakan data, memastikan administrasi berjalan sesuai aturan, serta menjaga komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi peserta JKN dari unsur Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah,” ujar Sekda.

Sekda berharap melalui kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi antar perangkat daerah terkait sehingga berbagai kendala dalam pelaksanaan pembayaran dan pengelolaan iuran dapat segera diselesaikan.

Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, BPJS Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Kabag Keuangan, Pemeriksaan dan penagihan iuran serta Kabag Kepesertaan turut memberikan penguatan dan penyampaian terkait proses rekonsiliasi iuran wajib PPU Pemerintah Daerah sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan program JKN.(Kominfo-Gorut)