Sekda Suleman Lakoro Pimpin Rapat Kesiapan Lahan Pembangunan TPI, Gorontalo Utara Siapkan Sejumlah Lokasi Potensial
Sekda Suleman Lakoro Pimpin Rapat Kesiapan Lahan Pembangunan TPI, Gorontalo Utara Siapkan Sejumlah Lokasi Potensial
Pemerintah
Kabupaten Gorontalo Utara mulai mematangkan persiapan pembangunan Tempat
Pelelangan Ikan (TPI) dengan mengidentifikasi sejumlah lokasi potensial yang
dinilai memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Langkah ini menjadi
bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat sektor kelautan dan
perikanan serta mendorong peningkatan perekonomian masyarakat pesisir.
Hal
tersebut dibahas dalam rapat kesiapan lahan pembangunan TPI yang dipimpin
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, di Ruang Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rabu (21-10-2026).
Kegiatan
ini dihadiri OPD terkait, diantaranya Dinas PU, Dinas Perkim, Dinas Kelautan
dan Perikanan serta para Camat atau yang mewakili se Kabupaten Gorontalo Utara
Rapat
tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Utara dengan Gubernur Gorontalo terkait permohonan dukungan terhadap sejumlah
program pembangunan daerah, termasuk pembangunan TPI.
Kepala
Bappeda Rusli Akase dalam pengantarnya menyampaikan bahwa rapat ini merupakan
tindak lanjut pembahasan pemerintah daerah bersama Dinas Kelautan dan Perikanan
agar usulan pembangunan TPI dapat dipersiapkan secara terarah dan memenuhi
persyaratan pengajuan.
Pemerintah
Kabupaten Gorontalo Utara menargetkan penyiapan dan pengajuan proposal kesiapan
lahan berlangsung pada 22–26 Oktober 2026. Masing-masing kecamatan diminta
segera melengkapi data dan dokumen pendukung sesuai kondisi di wilayahnya.
Melalui
langkah tersebut, Pemkab Gorontalo Utara berharap usulan pembangunan TPI dapat
ditindaklanjuti secara konkret untuk memperkuat infrastruktur perikanan,
mendukung aktivitas nelayan, meningkatkan tata kelola pemasaran hasil
tangkapan, serta membuka peluang peningkatan pendapatan masyarakat pesisir.
Dalam
arahannya, Suleman Lakoro menegaskan bahwa kesiapan lahan menjadi salah satu
aspek penting yang harus dipenuhi agar usulan pembangunan TPI dapat diproses
sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya,
pemerintah daerah perlu bergerak cepat melakukan identifikasi lokasi, mengingat
Gorontalo Utara memiliki potensi kelautan dan perikanan yang besar dan perlu
didukung dengan infrastruktur yang memadai.
“Setiap
kecamatan diminta mengidentifikasi lokasi potensial dan menyiapkan proposal
kesiapan lahan. Proposal tersebut harus memuat informasi lokasi, luas lahan,
status kepemilikan tanah, kondisi wilayah, serta dokumen pendukung lainnya,”
demikian arahan Sekda dalam rapat tersebut.
Sejumlah
lokasi di wilayah Gorontalo Utara mulai diidentifikasi sebagai calon lokasi
pembangunan TPI. Lokasi tersebut meliputi Desa Sogu dan Dunu di Kecamatan
Monano, Desa Limu di Kecamatan Sumalata, Desa Topi dan Windu di wilayah Biau,
Desa Tolinggula Pantai di Kecamatan Tolinggula, serta Desa Buluwatu di
Kecamatan Sumalata Timur yang akan ditinjau lebih lanjut.
Seluruh
lokasi tersebut masih harus melalui survei lapangan dan kajian kelayakan
sebelum ditetapkan sebagai lokasi usulan pembangunan.
Dalam
pembahasan itu, Dinas Kelautan dan Perikanan menyampaikan bahwa survei awal di
wilayah barat Gorontalo Utara sebelumnya telah mencakup Desa Dunu, Kecamatan
Monano; Desa Limu, Kecamatan Sumalata; serta Desa Tolinggula Pantai, Kecamatan
Tolinggula.
Sementara
itu, Kecamatan Monano menyampaikan adanya potensi lokasi di wilayah Sogu dan
Dunu. Kecamatan Sumalata Timur akan melakukan peninjauan terhadap lahan yang
berpotensi, sedangkan Kecamatan Anggrek menyampaikan bahwa lokasi yang tersedia
di wilayahnya saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi persyaratan
pembangunan TPI.
Sekda
menekankan bahwa penentuan lokasi tidak hanya mempertimbangkan ketersediaan
lahan, tetapi juga harus memperhatikan kesesuaian tata ruang, kejelasan status
kepemilikan tanah, kondisi kawasan pesisir, serta kelayakan teknis lokasi.
Persyaratan
awal yang menjadi perhatian antara lain ketersediaan lahan yang memadai, lokasi
yang dekat dengan pantai, kedalaman perairan yang dipersyaratkan, serta
pemenuhan ketentuan teknis bangunan dan standar sanitasi.
Untuk
memastikan proses berjalan terkoordinasi, Bappeda meminta dukungan sejumlah
perangkat daerah. Dinas PUPR akan membantu mengkaji kesesuaian tata ruang dan
kondisi kawasan pesisir, sedangkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
membantu survei lokasi serta penelaahan aspek pertanahan.
Pemerintah
kecamatan bertanggung jawab mengidentifikasi lokasi potensial dan menyiapkan
dokumen kesiapan lahan. Adapun Dinas Kelautan dan Perikanan akan mengoordinasikan
penyusunan proposal untuk diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo dan
diteruskan kepada kementerian terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala
Bappeda Rusli Akase dalam pengantarnya menyampaikan bahwa rapat ini merupakan
tindak lanjut pembahasan pemerintah daerah bersama Dinas Kelautan dan Perikanan
agar usulan pembangunan TPI dapat dipersiapkan secara terarah dan memenuhi
persyaratan pengajuan.
Penetapan
lokasi pembangunan nantinya akan dilakukan setelah seluruh tahapan survei
lapangan, verifikasi administrasi pertanahan, dan kajian teknis dari perangkat
daerah terkait selesai dilaksanakan. (Kominfo-Gorut)
