info@gorutkab.go.id +6285240046579

Wabup Nurjanah Hasan Yusuf Buka Kegiatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dorong Desa Pastikan Pekerja Terlindungi

  • Novita Antula
  • Disukai 0
  • Dibaca 90 Kali
Wabup Nurjanah Hasan Yusuf Buka Kegiatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dorong Desa Pastikan Pekerja Terlindungi

Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Ekosistem Desa se-Kecamatan Ponelo Kepulauan, Kwandang, dan Anggrek, yang berlangsung di Aula Tinepo, Kantor Bupati Gorontalo Utara, Senin (19-10-2026).

Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Plt. Kepala Dinas PMD,  Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Gorontalo Utara, Perwakilan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, BPJS Ketenagakerjaan, serta para kepala desa dari Kecamatan Kwandang, Ponelo Kepulauan, dan Anggrek.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nurjanah Hasan Yusuf menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas sinergi dan komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya para pekerja di lingkungan desa.

Wakil Bupati Nurjanah Hasan Yusuf juga memberikan penghargaan kepada seluruh kepala desa yang telah mendukung pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Gorontalo Utara.

Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus membangun desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing.

“Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara memiliki komitmen kuat untuk memastikan masyarakat pekerja mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian,” tegasnya.

Wabup Nurjanah menjelaskan, komitmen pemerintah daerah tersebut diperkuat pada tahun 2026 melalui pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wabup  berharap, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan perlindungan sosial, sehingga semakin banyak pekerja memperoleh jaminan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.


Wakil Bupati juga mengajak seluruh kepala desa agar menjadikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu prioritas dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Setiap kepala desa didorong untuk menyusun rencana aksi perluasan kepesertaan sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan potensi wilayah masing-masing. Selain itu, evaluasi berkala perlu dilakukan untuk memantau perkembangan kepesertaan, keberlanjutan pembayaran iuran, serta realisasi perlindungan bagi kelompok pekerja yang menjadi sasaran program.

Sebagai tindak lanjut kegiatan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara meminta setiap kepala desa menyepakati dan melaksanakan tiga langkah konkret.

Pertama, menyelesaikan pemetaan pekerja di wilayah masing-masing yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kedua, berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan skema perlindungan yang sesuai dengan karakteristik dan kemampuan kelompok pekerja di desa.

Ketiga, melaporkan perkembangan pelaksanaan program beserta berbagai kendala yang dihadapi secara berkala kepada pemerintah daerah.

Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berharap perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, BPJS Ketenagakerjaan, dan unsur terkait lainnya dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi pekerja.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan bahwa pembangunan desa tidak hanya berorientasi pada infrastruktur dan peningkatan ekonomi, tetapi juga harus memastikan masyarakat yang bekerja mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam menjalankan aktivitasnya.(Kominfo-Gorut)