Wabup Nurjanah Hasan Yusuf Buka Kegiatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dorong Desa Pastikan Pekerja Terlindungi
Wabup Nurjanah Hasan Yusuf Buka Kegiatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dorong Desa Pastikan Pekerja Terlindungi
Wakil
Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf, menghadiri sekaligus membuka
kegiatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Ekosistem
Desa se-Kecamatan Ponelo Kepulauan, Kwandang, dan Anggrek, yang berlangsung di
Aula Tinepo, Kantor Bupati Gorontalo Utara, Senin (19-10-2026).
Kegiatan
ini turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten
Gorontalo Utara, Plt. Kepala Dinas PMD,
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Gorontalo Utara, Perwakilan Kejaksaan
Negeri Gorontalo Utara, BPJS Ketenagakerjaan, serta para kepala desa dari
Kecamatan Kwandang, Ponelo Kepulauan, dan Anggrek.
Dalam
sambutannya, Wakil Bupati Nurjanah Hasan Yusuf menyampaikan apresiasi kepada
BPJS Ketenagakerjaan atas sinergi dan komitmennya dalam memperluas perlindungan
jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya para pekerja di
lingkungan desa.
Wakil Bupati
Nurjanah Hasan Yusuf juga memberikan penghargaan kepada seluruh kepala desa
yang telah mendukung pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan di Kabupaten Gorontalo Utara.
Menurutnya,
perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sekaligus membangun desa yang maju, mandiri, dan
berdaya saing.
“Pemerintah
Kabupaten Gorontalo Utara memiliki komitmen kuat untuk memastikan masyarakat
pekerja mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja
maupun risiko kematian,” tegasnya.
Wabup Nurjanah
menjelaskan, komitmen pemerintah daerah tersebut diperkuat pada tahun 2026
melalui pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh
perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wabup berharap, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan perlindungan sosial, sehingga semakin banyak pekerja memperoleh jaminan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.
Wakil
Bupati juga mengajak seluruh kepala desa agar menjadikan perlindungan jaminan
sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu prioritas dalam pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa.
Setiap
kepala desa didorong untuk menyusun rencana aksi perluasan kepesertaan sesuai
dengan kondisi, kebutuhan, dan potensi wilayah masing-masing. Selain itu,
evaluasi berkala perlu dilakukan untuk memantau perkembangan kepesertaan,
keberlanjutan pembayaran iuran, serta realisasi perlindungan bagi kelompok
pekerja yang menjadi sasaran program.
Sebagai
tindak lanjut kegiatan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara meminta setiap
kepala desa menyepakati dan melaksanakan tiga langkah konkret.
Pertama,
menyelesaikan pemetaan pekerja di wilayah masing-masing yang belum mendapatkan
perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kedua,
berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan skema perlindungan
yang sesuai dengan karakteristik dan kemampuan kelompok pekerja di desa.
Ketiga,
melaporkan perkembangan pelaksanaan program beserta berbagai kendala yang
dihadapi secara berkala kepada pemerintah daerah.
Melalui
langkah tersebut, pemerintah daerah berharap perluasan kepesertaan jaminan
sosial ketenagakerjaan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan
berkelanjutan.
Kegiatan
ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah,
pemerintah desa, BPJS Ketenagakerjaan, dan unsur terkait lainnya dalam
menghadirkan perlindungan sosial bagi pekerja.
Pemerintah
Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan bahwa pembangunan desa tidak hanya
berorientasi pada infrastruktur dan peningkatan ekonomi, tetapi juga harus
memastikan masyarakat yang bekerja mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam
menjalankan aktivitasnya.(Kominfo-Gorut)
