info@gorutkab.go.id +6285240046579

Wabup Nurjanah Hasan Yusuf Buka Pembahasan PROPEMPERDA dan PROPEMPERKADA 2027, Tekankan Pentingnya Keseriusan Perangkat Daerah

  • Novita Antula
  • Disukai 0
  • Dibaca 73 Kali
Wabup Nurjanah Hasan Yusuf Buka Pembahasan PROPEMPERDA dan PROPEMPERKADA 2027, Tekankan Pentingnya Keseriusan Perangkat Daerah

Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf, menghadiri sekaligus membuka Rapat Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2027. Kegiatan ini berlagsung di aula Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara, Kamis (08-10-2026)

Rapat ini dihadiri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo,Dr. Rismanto K. Gani, S,H., M.H.  sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya sekaligus bertindak sebagai  Koordinator Pembentukan/Tim Perancang Perundang-undangan bersama anggota Tim, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Yusuf Abdullah Hasan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Gorontao Utara Irwan A. Usman, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Thamrin Yusuf, para pimpinan OPD, Kepala Bagian  Hukum setda kabupaten Gorontalo Utara, Ricky Lasoma bersama jajaran.

Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembentukan produk hukum daerah, sekaligus memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan DPRD agar setiap regulasi yang disusun benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat dan skala prioritas pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nurjanah Hasan Yusuf menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang harus dilaksanakan secara terencana, terpadu dan sistematis.

Menurutnya, program pembentukan peraturan daerah memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena setiap kebijakan dan program pembangunan membutuhkan landasan hukum yang jelas.

Wabup Nurjanah menjelaskan, Propemperda tidak sekadar menjadi daftar rancangan peraturan daerah yang akan dibahas, tetapi harus mampu memberikan gambaran mengenai berbagai persoalan yang membutuhkan pengaturan melalui produk hukum daerah.

Selain itu, Propemperda juga diharapkan dapat mempercepat proses pembentukan peraturan daerah dengan memfokuskan penyusunan rancangan berdasarkan prioritas yang telah ditetapkan.

“Perencanaan pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara terpadu dan sistematis, berdasarkan skala prioritas serta perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat,” ujar Nurjanah.

Wabup  juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas dalam proses penyusunan produk hukum daerah. Menurutnya, perencanaan yang baik akan membantu mengurangi potensi munculnya peraturan yang bermasalah, baik dari aspek teknis penyusunan maupun substansinya.

Untuk itu, Wakil Bupati meminta seluruh perangkat daerah yang memiliki usulan pembentukan peraturan agar membangun koordinasi secara intensif dengan Bagian Hukum dan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara.

“Jangan sampai peraturan yang kita susun tidak menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Karena itu, kita harus responsif terhadap apa yang sedang berkembang di masyarakat dan menjadikannya sebagai masukan dalam pembentukan produk hukum daerah,” tegasnya.


Pada kesempatan tersebut, Wabup Nurjanah juga memberikan penekanan khusus kepada seluruh peserta rapat agar mengikuti proses pembahasan dengan serius dan tidak meninggalkan forum sebelum seluruh materi penting disampaikan.

Wabup  meminta perangkat daerah dan seluruh peserta untuk fokus mengikuti pembahasan agar berbagai persoalan yang muncul dapat langsung diklarifikasi dan diselesaikan bersama.

“Jangan dulu keluar dari tempat ini. Saya ingin semua yang ada di tempat ini memperhatikan baik-baik apa yang disampaikan. Jangan sampai nanti kita bertanya lagi tentang hal yang sebenarnya sudah disampaikan. Kalau hari ini masih ada kendala, berarti kita tidak serius mengikuti program atau rapat pembahasan ini,” tegas Nurjanah.

Menurutnya, pembahasan Propemperda dan Propemperkada membutuhkan keseriusan seluruh pihak karena proses penyusunan regulasi membutuhkan waktu dan tahapan yang tidak sederhana.

“Bahkan hampir satu tahun terkadang hanya dua peraturan yang bisa kita selesaikan. Karena itu, saya berharap apa yang disampaikan hari ini benar-benar kita simak dan pahami bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Thamrin Yusuf, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan rapat pembahasan tersebut.

Ia menilai forum tersebut penting dalam rangka menjalankan fungsi koordinasi dan integrasi antara unsur eksekutif dan legislatif dalam menyusun program pembentukan peraturan daerah.

Menurut Thamrin, pada tingkat eksekutif, usulan program pembentukan peraturan daerah disusun melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan selanjutnya dibahas berdasarkan skala prioritas.

Ia menekankan agar setiap usulan yang masuk ke DPRD terlebih dahulu memenuhi instrumen dan persyaratan yang diperlukan, termasuk naskah akademik serta data pendukung yang memadai.

“Setiap usulan yang masuk harus diperhatikan instrumennya. Yang pertama adalah naskah akademik, kemudian data yang tersedia untuk mendukung pembahasan,” jelasnya.

Thamrin juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah melalui hak inisiatif DPRD.

Salah satu hal yang turut disampaikan adalah rencana usulan perubahan Hari Ulang Tahun Kabupaten Gorontalo Utara yang tengah dibahas untuk menjadi bagian dari inisiatif DPRD.

Ia berharap proses pembahasan terhadap usulan tersebut dapat dilakukan sejak awal tahun 2027 sehingga dapat memberikan kepastian hukum sebelum momentum Hari Ulang Tahun Kabupaten Gorontalo Utara.

Selain itu, Thamrin menyoroti pentingnya memastikan setiap kegiatan yang melibatkan pihak swasta atau pihak lain di daerah tetap masuk dalam mekanisme perencanaan dan koordinasi pemerintah daerah. Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Gorontalo Utara perlu memiliki kejelasan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan keterkaitan dengan pemerintah daerah.

“Setiap hal yang direncanakan harus dibahas dan diharmonisasikan terlebih dahulu, sehingga apa yang menjadi tugas pemerintah daerah maupun DPRD dapat berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Rapat pembahasan Propemperda dan Propemperkada Tahun 2027 ini diharapkan mampu menghasilkan perencanaan pembentukan produk hukum yang lebih terarah, terukur dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci agar setiap regulasi yang dilahirkan tidak hanya memenuhi aspek formal dan teknis hukum, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Gorontalo Utara.


Dengan pembahasan yang dilakukan sejak tahap perencanaan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara berharap proses pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah Tahun 2027 dapat berjalan lebih efektif, tepat waktu dan sesuai skala prioritas pembangunan daerah.(Kominfo-Gorut)