Wabup Nurjanah Hasan Yusuf Buka Pembahasan PROPEMPERDA dan PROPEMPERKADA 2027, Tekankan Pentingnya Keseriusan Perangkat Daerah
Wabup Nurjanah Hasan Yusuf Buka Pembahasan PROPEMPERDA dan PROPEMPERKADA 2027, Tekankan Pentingnya Keseriusan Perangkat Daerah
Wakil
Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf, menghadiri sekaligus
membuka Rapat Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan
Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) Kabupaten Gorontalo
Utara Tahun 2027. Kegiatan ini berlagsung di aula Tinepo Kantor Bupati
Gorontalo Utara, Kamis (08-10-2026)
Rapat ini
dihadiri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo,Dr. Rismanto
K. Gani, S,H., M.H. sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan
Ahli Madya sekaligus bertindak sebagai Koordinator
Pembentukan/Tim Perancang Perundang-undangan bersama
anggota Tim, Staf Ahli
Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Yusuf Abdullah Hasan, Asisten
Pemerintahan dan Kesra Setda Gorontao Utara Irwan A. Usman, Ketua Bapemperda
DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Thamrin Yusuf, para pimpinan OPD, Kepala Bagian
Hukum setda kabupaten Gorontalo Utara,
Ricky Lasoma bersama jajaran.
Rapat
tersebut menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembentukan produk
hukum daerah, sekaligus memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten
Gorontalo Utara dan DPRD agar setiap regulasi yang disusun benar-benar
berdasarkan kebutuhan masyarakat dan skala prioritas pembangunan daerah.
Dalam
sambutannya, Wakil Bupati Nurjanah Hasan Yusuf menegaskan bahwa penyusunan
Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang
harus dilaksanakan secara terencana, terpadu dan sistematis.
Menurutnya,
program pembentukan peraturan daerah memiliki peran strategis dalam mendukung
penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena setiap kebijakan dan program
pembangunan membutuhkan landasan hukum yang jelas.
Wabup Nurjanah
menjelaskan, Propemperda tidak sekadar menjadi daftar rancangan peraturan
daerah yang akan dibahas, tetapi harus mampu memberikan gambaran mengenai
berbagai persoalan yang membutuhkan pengaturan melalui produk hukum daerah.
Selain itu,
Propemperda juga diharapkan dapat mempercepat proses pembentukan peraturan
daerah dengan memfokuskan penyusunan rancangan berdasarkan prioritas yang telah
ditetapkan.
“Perencanaan
pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara terpadu dan sistematis,
berdasarkan skala prioritas serta perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat,”
ujar Nurjanah.
Wabup juga menekankan pentingnya peningkatan
kualitas dalam proses penyusunan produk hukum daerah. Menurutnya, perencanaan
yang baik akan membantu mengurangi potensi munculnya peraturan yang bermasalah,
baik dari aspek teknis penyusunan maupun substansinya.
Untuk itu,
Wakil Bupati meminta seluruh perangkat daerah yang memiliki usulan pembentukan
peraturan agar membangun koordinasi secara intensif dengan Bagian Hukum dan
DPRD Kabupaten Gorontalo Utara.
“Jangan sampai peraturan yang kita susun tidak menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Karena itu, kita harus responsif terhadap apa yang sedang berkembang di masyarakat dan menjadikannya sebagai masukan dalam pembentukan produk hukum daerah,” tegasnya.
Pada
kesempatan tersebut, Wabup Nurjanah juga memberikan penekanan khusus kepada
seluruh peserta rapat agar mengikuti proses pembahasan dengan serius dan tidak
meninggalkan forum sebelum seluruh materi penting disampaikan.
Wabup meminta perangkat daerah dan seluruh peserta
untuk fokus mengikuti pembahasan agar berbagai persoalan yang muncul dapat
langsung diklarifikasi dan diselesaikan bersama.
“Jangan
dulu keluar dari tempat ini. Saya ingin semua yang ada di tempat ini
memperhatikan baik-baik apa yang disampaikan. Jangan sampai nanti kita bertanya
lagi tentang hal yang sebenarnya sudah disampaikan. Kalau hari ini masih ada
kendala, berarti kita tidak serius mengikuti program atau rapat pembahasan
ini,” tegas Nurjanah.
Menurutnya,
pembahasan Propemperda dan Propemperkada membutuhkan keseriusan seluruh pihak
karena proses penyusunan regulasi membutuhkan waktu dan tahapan yang tidak
sederhana.
“Bahkan hampir satu tahun terkadang hanya dua peraturan yang bisa kita selesaikan. Karena itu, saya berharap apa yang disampaikan hari ini benar-benar kita simak dan pahami bersama,” tambahnya.
Sementara
itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Thamrin Yusuf,
menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan rapat pembahasan tersebut.
Ia menilai
forum tersebut penting dalam rangka menjalankan fungsi koordinasi dan integrasi
antara unsur eksekutif dan legislatif dalam menyusun program pembentukan
peraturan daerah.
Menurut Thamrin, pada tingkat eksekutif, usulan program pembentukan peraturan daerah disusun melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan selanjutnya dibahas berdasarkan skala prioritas.
Ia
menekankan agar setiap usulan yang masuk ke DPRD terlebih dahulu memenuhi
instrumen dan persyaratan yang diperlukan, termasuk naskah akademik serta
data pendukung yang memadai.
“Setiap
usulan yang masuk harus diperhatikan instrumennya. Yang pertama adalah naskah
akademik, kemudian data yang tersedia untuk mendukung pembahasan,” jelasnya.
Thamrin
juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki ruang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah melalui hak
inisiatif DPRD.
Salah satu
hal yang turut disampaikan adalah rencana usulan perubahan Hari Ulang Tahun
Kabupaten Gorontalo Utara yang tengah dibahas untuk menjadi bagian dari
inisiatif DPRD.
Ia berharap
proses pembahasan terhadap usulan tersebut dapat dilakukan sejak awal tahun
2027 sehingga dapat memberikan kepastian hukum sebelum momentum Hari Ulang
Tahun Kabupaten Gorontalo Utara.
Selain itu,
Thamrin menyoroti pentingnya memastikan setiap kegiatan yang melibatkan pihak
swasta atau pihak lain di daerah tetap masuk dalam mekanisme perencanaan dan
koordinasi pemerintah daerah. Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan di wilayah
Gorontalo Utara perlu memiliki kejelasan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan
dan keterkaitan dengan pemerintah daerah.
“Setiap hal
yang direncanakan harus dibahas dan diharmonisasikan terlebih dahulu, sehingga
apa yang menjadi tugas pemerintah daerah maupun DPRD dapat berjalan sesuai
dengan ketentuan,” ujarnya.
Rapat
pembahasan Propemperda dan Propemperkada Tahun 2027 ini diharapkan mampu
menghasilkan perencanaan pembentukan produk hukum yang lebih terarah, terukur
dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci agar setiap regulasi yang dilahirkan tidak hanya memenuhi aspek formal dan teknis hukum, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Gorontalo Utara.
Dengan
pembahasan yang dilakukan sejak tahap perencanaan, Pemerintah Kabupaten
Gorontalo Utara berharap proses pembentukan peraturan daerah dan peraturan
kepala daerah Tahun 2027 dapat berjalan lebih efektif, tepat waktu dan sesuai
skala prioritas pembangunan daerah.(Kominfo-Gorut)
